Menjelang hari raya, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling dinantikan oleh banyak karyawan. Namun, bagi kamu yang baru bekerja beberapa bulan, mungkin muncul pertanyaan seperti, "Apakah saya tetap mendapat THR?" atau "Kalau masa kerja belum satu tahun, bagaimana cara menghitungnya?"
Kabar baiknya, karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus tetap berhak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku lho! Hanya saja, jika masa kerjanya belum mencapai 12 bulan, besaran THR akan dihitung secara proporsional atau dikenal dengan istilah THR prorate.
Tenang, Gotrade akan membantu kamu melalui artikel ini untuk memahami cara menghitung THR prorate beserta aturan dan contoh perhitungannya agar kamu bisa memperkirakan hak yang akan diterima.
Tidak semua karyawan menerima THR dengan nominal yang sama. Jika masa kerja belum mencapai satu tahun, besaran THR akan disesuaikan dengan lamanya masa kerja. Sistem inilah yang dikenal sebagai THR prorate.
Secara sederhana, THR prorate adalah pembayaran Tunjangan Hari Raya yang dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja karyawan di perusahaan. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016yang mengatur pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Sebagai ilustrasi, karyawan yang telah bekerja selama enam bulan tentu tidak menerima THR dengan nominal yang sama seperti karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun. Nominal THR akan dihitung berdasarkan perbandingan masa kerja terhadap satu tahun penuh.
Sebagai contoh, jika kamu telah bekerja selama tiga bulan, maka THR yang diterima setara dengan 3/12 dari satu bulan upah. Sementara itu, jika masa kerja sudah mencapai sembilan bulan, nominal THR menjadi 9/12 dari satu bulan upah.
Dengan memahami konsep ini, kamu bisa memperkirakan besaran THR yang akan diterima sekaligus merencanakan kebutuhan menjelang hari raya dengan lebih baik.
Aturan THR Prorate yang Berlaku
Perhitungan THR prorate tidak ditentukan oleh kebijakan masing-masing perusahaan, melainkan telah diatur melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Aturan ini memberikan kepastian mengenai hak pekerja sekaligus kewajiban perusahaan dalam membayarkan THR.
Secara umum, ketentuan yang perlu kamu pahami meliputi:
Karyawan yang telah bekerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah.
Karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.
THR wajib dibayarkan kepada pekerja yang memenuhi syarat, baik berstatus PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
Pembayaran THR dilakukan dalam bentuk uang dan wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Perlu diketahui juga bahwa beberapa perusahaan dapat memberikan THR lebih besar dari ketentuan minimum yang diatur pemerintah. Namun, perusahaan tidak boleh memberikan nominal yang lebih rendah dari hak minimum yang telah ditetapkan.
Siapa Saja yang Berhak Mendapat THR Prorate?
Masih banyak pekerja yang mengira THR hanya diberikan kepada karyawan tetap. Padahal, selama memenuhi syarat masa kerja, pekerja kontrak juga memiliki hak yang sama untuk menerima THR.
Secara umum, THR prorate diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, tetapi masa kerjanya belum mencapai satu tahun pada saat pembayaran THR dilakukan.
Hak ini berlaku bagi beberapa jenis hubungan kerja, seperti:
Karyawan tetap (PKWTT).
Karyawan kontrak (PKWT).
Pekerja yang masih aktif bekerja saat periode pembayaran THR.
Sebagai ilustrasi, Rani mulai bekerja pada awal Januari dengan gaji sebesar Rp6.000.000 per bulan. Jika perusahaan membayarkan THR menjelang Idul Fitri pada bulan April, maka masa kerja Rani baru mencapai tiga bulan. Artinya, THR yang diterimanya akan dihitung menggunakan skema prorate sesuai ketentuan yang berlaku.
Komponen Gaji Apa Saja yang Dihitung sebagai THR?
Sebelum menghitung besaran THR, kamu juga perlu mengetahui komponen upah apa saja yang dijadikan dasar perhitungannya. Sebab, nominal THR tidak selalu dihitung berdasarkan take-home pay yang diterima setiap bulan.
Secara umum, dasar perhitungan THR menggunakan:
Gaji pokok, atau
Gaji pokok ditambah tunjangan tetap, apabila perusahaan menerapkan komponen tersebut sebagai dasar pengupahan.
Tunjangan tetap merupakan tunjangan yang dibayarkan secara rutin setiap bulan dan tidak dipengaruhi oleh kehadiran maupun pencapaian tertentu. Contohnya meliputi:
Tunjangan jabatan.
Tunjangan keluarga.
Tunjangan perumahan.
Tunjangan tetap lainnya yang tercantum dalam struktur penghasilan.
Sebaliknya, komponen seperti uang lembur, bonus, insentif, uang makan harian, maupun tunjangan transport yang bergantung pada kehadiran umumnya tidak termasuk dalam dasar perhitungan THR.
Sebagai contoh:
Gaji pokok: Rp5.000.000
Tunjangan tetap: Rp1.000.000
Maka dasar upah yang digunakan untuk menghitung THR adalah Rp6.000.000.
Jika kamu masih ragu mengenai komponen yang digunakan perusahaan, sebaiknya cek kembali slip gaji, kontrak kerja, peraturan perusahaan, atau tanyakan langsung kepada tim HR agar tidak terjadi kesalahan perhitungan.
Cara Menghitung THR Prorate
Setelah mengetahui komponen upah yang digunakan, langkah berikutnya adalah menghitung besaran THR yang akan diterima. Rumus perhitungannya cukup sederhana sehingga bisa kamu coba sendiri.
Rumus THR Prorate
THR = (Masa Kerja dalam Bulan / 12) × 1 Bulan Gaji
Keterangan:
Masa kerja dihitung dalam satuan bulan secara terus-menerus.
Angka 12 menunjukkan jumlah bulan dalam satu tahun kerja.
Satu bulan upah mengacu pada gaji pokok atau gaji pokok ditambah tunjangan tetap, sesuai kebijakan perusahaan.
Sebagai contoh, jika masa kerja kamu telah mencapai enam bulan dengan dasar upah Rp6.000.000, maka THR dihitung dengan mengalikan 6/12 dengan satu bulan upah tersebut.
Pada bagian berikutnya, Gotrade akan membahas beberapa contoh simulasi perhitungan THR prorate agar kamu bisa lebih mudah memahami cara menghitungnya.
Contoh Simulasi Perhitungan THR Prorate
Simulasi Perhitungan THR Prorate Sesuai Masa Kerja
Setelah memahami rumus dasarnya, sekarang saatnya kamu melihat bagaimana cara menghitung THR prorate dalam beberapa kondisi. Yuk, Gotrade ajarin caranya berdasarkan masa kerja kamu, simak baik-baik ya!
Masa Kerja
Gaji Bulanan
Perhitungan THR
Nominal THR
3 bulan
Rp5.000.000
(3 ÷ 12) × Rp5.000.000
Rp1.250.000
6 bulan
Rp6.000.000
(6 ÷ 12) × Rp6.000.000
Rp3.000.000
9 bulan
Rp8.000.000
(9 ÷ 12) × Rp8.000.000
Rp6.000.000
Kesalahan Umum Saat Menghitung THR Prorate
Meskipun cara menghitung THR prorate cukup mudah, masih banyak pekerja yang keliru saat memperkirakan nominal yang akan diterima. Agar hasil perhitungan lebih akurat, hindari beberapa kesalahan berikut.
Menganggap semua karyawan mendapat THR satu bulan gaji. Padahal, jika masa kerja belum 12 bulan, THR dihitung secara prorata.
Menggunakan take-home pay sebagai dasar perhitungan. THR umumnya dihitung dari gaji pokok atau gaji pokok ditambah tunjangan tetap, bukan total gaji yang diterima.
Salah menghitung masa kerja. Pastikan masa kerja dihitung sejak tanggal mulai bekerja hingga periode pembayaran THR.
Tidak memahami komponen upah. Kenali komponen gaji yang menjadi dasar perhitungan agar estimasi THR lebih akurat.
Apakah Karyawan yang Resign Tetap Mendapat THR?
Pertanyaan ini juga cukup sering muncul menjelang hari raya. Jawabannya bergantung pada status hubungan kerja dan waktu pengunduran diri.
Mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pekerja dengan status PKWTT (karyawan tetap) yang hubungan kerjanya berakhir dalam jangka waktu tertentu sebelum hari raya masih dapat memiliki hak atas THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, untuk pekerja dengan status PKWT (karyawan kontrak), pemberian THR mengikuti masa berlaku perjanjian kerja dan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
Jika kamu berencana mengundurkan diri menjelang hari raya, sebaiknya cek kembali kontrak kerja atau konsultasikan dengan tim HR agar memperoleh informasi yang sesuai dengan kondisi hubungan kerjamu.
Kapan THR Cair?
Sesuai ketentuan pemerintah, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Aturan ini bertujuan agar pekerja memiliki waktu untuk mempersiapkan berbagai kebutuhan menjelang hari raya.
Meski demikian, tidak sedikit perusahaan yang memilih mencairkan THR lebih awal. Langkah ini umumnya dilakukan agar karyawan dapat mengatur pengeluaran dengan lebih leluasa, terutama untuk kebutuhan seperti mudik, zakat, atau keperluan keluarga lainnya.
Karena itu, jika THR belum diterima mendekati hari raya, kamu dapat menanyakan jadwal pembayarannya kepada pihak HR atau perusahaan.
Apa yang Terjadi Jika Perusahaan Terlambat Membayar THR?
Pembayaran THR bukan sekadar kebijakan perusahaan, melainkan merupakan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan pemerintah.
Apabila perusahaan terlambat atau tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, pekerja berhak meminta penjelasan kepada perusahaan maupun melaporkannya melalui mekanisme yang telah disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain tetap berkewajiban membayarkan THR kepada pekerja, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, baik pekerja maupun perusahaan sama-sama perlu memahami aturan mengenai pembayaran THR agar hak dan kewajiban masing-masing tetap terpenuhi.
Cara Mengelola THR agar Tidak Cepat Habis
Mengelola THR dengan baik bukan soal menahan diri berlebihan, tetapi soal menentukan prioritas sejak awal. Tanpa rencana, THR sering habis untuk konsumsi sesaat tanpa dampak jangka panjang.
1. Pisahkan kebutuhan wajib sejak hari pertama
Langkah paling penting adalah langsung memisahkan kebutuhan wajib begitu THR diterima. Kebutuhan ini bisa mencakup zakat, kewajiban keluarga, atau pengeluaran rutin yang tertunda.
Dengan memisahkan di awal, kamu menghindari situasi di mana THR sudah terpakai untuk hal lain sebelum kebutuhan utama terpenuhi.
2. Tetapkan anggaran khusus Lebaran
Lebaran memang identik dengan pengeluaran tambahan, tetapi tetap perlu batas. Tentukan anggaran Lebaran yang realistis agar pengeluaran tidak melebar tanpa kontrol. Anggaran ini membantu menikmati momen hari raya tanpa rasa bersalah setelahnya.
3. Sisihkan untuk dana darurat atau tabungan
Jika dana darurat belum ideal, THR bisa menjadi momen untuk memperkuatnya. Menyisihkan sebagian THR ke tabungan membantu menjaga stabilitas keuangan pasca-Lebaran.
Langkah ini sering diabaikan, padahal dampaknya sangat terasa dalam jangka menengah.
4. Alokasikan sebagian kecil untuk investasi
Jika kondisi keuangan sudah cukup aman, sebagian THR bisa dialokasikan ke investasi. Tidak perlu besar, yang penting konsisten dan sesuai profil risiko.
Pendekatan ini membantu THR memberi manfaat jangka panjang, bukan hanya konsumsi sesaat.
Kalau kamu ingin THR punya dampak lebih dari sekadar habis saat Lebaran, mulai dengan menyisihkan sebagian kecilnya ke tabungan atau investasi yang kamu pahami. Mulai investasi saham lewat aplikasi Gotrade Indonesia!
5. Hindari keputusan impulsif karena “uang tambahan”
THR sering dianggap sebagai uang bonus, sehingga lebih mudah dibelanjakan tanpa perhitungan. Kesadaran bahwa THR tetap bagian dari arus kas tahunan membantu mengontrol keputusan impulsif. Menunda pembelian besar beberapa hari sering cukup untuk membedakan kebutuhan dan keinginan.
6. Sisakan buffer pasca-Lebaran
Banyak orang lupa bahwa pengeluaran tidak berhenti setelah Lebaran. Menyisakan buffer membantu menghadapi kebutuhan tak terduga setelah hari raya. Buffer ini membuat transisi kembali ke bulan normal terasa lebih ringan.
Cara Menggunakan THR untuk Investasi
Kamu tidak perlu langsung menginvestasikan seluruh THR. Mulailah dengan nominal yang sesuai kemampuan dan pastikan instrumen yang dipilih sejalan dengan tujuan keuangan serta profil risikomu. Kamu bisa memulai investasi dini bersama Gotrade
Beberapa cara sederhana yang bisa dilakukan antara lain:
Menambah investasi yang sudah dimiliki secara bertahap.
Memulai investasi dengan nominal kecil agar lebih nyaman belajar.
Tetap menjaga dana darurat sebelum berinvestasi.
Menghindari keputusan investasi yang terburu-buru hanya karena mengikuti tren.
Kesimpulan
Cara menghitung THR prorate sebenarnya cukup sederhana jika memahami aturannya. THR dihitung berdasarkan masa kerja, dan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Dengan perhitungan yang tepat dan pengelolaan yang bijak, THR bisa dimanfaatkan tidak hanya untuk kebutuhan Lebaran, tetapi juga untuk memperkuat kondisi keuangan setelah hari raya.
Jika kamu ingin mulai mengelola THR dengan lebih terarah, kamu bisa mengombinasikan kebutuhan Lebaran, tabungan, dan investasi secara bertahap melalui aplikasi Gotrade sesuai tujuan keuanganmu.
Disclaimer: PT Valbury Asia Futures Pialang berjangka yang berizin dan diawasi OJK untuk produk derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek.