Setiap kali kamu menjual saham dengan harga lebih tinggi dari harga beli, keuntungan yang kamu peroleh disebut capital gain. Di banyak negara, termasuk Indonesia, keuntungan ini dapat dikenakan pajak, namun mekanisme dan aturannya berbeda tergantung pasar saham yang diperdagangkan.
Maka dari itu, penting bagi investor untuk memahami perbedaan perlakuan pajak antara saham Indonesia dan saham luar negeri (seperti saham AS).
Artikel ini akan membahas pengertian capital gain, mekanisme pajaknya di Indonesia, serta bagaimana pelaporan pajak untuk transaksi saham US di Gotrade Indonesia dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
Pengertian Capital Gain dan Capital Loss
Capital gain adalah keuntungan yang diperoleh ketika aset investasi seperti saham atau ETF dijual lebih tinggi dari harga belinya. Sebaliknya, capital loss terjadi ketika aset dijual dengan harga lebih rendah dari harga beli.
Contoh sederhana:
Jika kamu membeli saham A seharga Rp1.000.000 dan menjualnya di harga Rp1.200.000, maka capital gain yang diperoleh sebesar Rp200.000. Namun, jika dijual di harga Rp900.000, maka terjadi capital loss sebesar Rp100.000.
Di banyak negara, capital gain juga dibedakan berdasarkan durasi kepemilikan:
- Short-term gain: Keuntungan dari saham yang dimiliki kurang dari satu tahun.
- Long-term gain: Keuntungan dari saham yang dipegang lebih dari satu tahun.
Melansir Investopedia, beberapa negara seperti Amerika Serikat membedakan tarif pajak antara keduanya. Short-term biasanya dikenakan tarif lebih tinggi dibanding long-term untuk mendorong investasi jangka panjang.
Cara Kerja Pajak Capital Gain Saham Indonesia
Untuk saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), pajak capital gain memiliki ketentuan khusus dan bersifat final.
Pajak dipungut berdasarkan nilai transaksi, bukan berdasarkan laba bersih, dan dipotong otomatis oleh perusahaan sekuritas.
Ketentuannya sebagai berikut:
- Pajak transaksi jual saham: 0,1% dari nilai bruto penjualan.
- Pajak dividen saham: 10% final (untuk investor domestik).
- Pajak saham IPO (Initial Public Offering): tambahan 0,5% dari nilai saham yang dijual di pasar perdana.
Contoh: Jika kamu menjual saham Indonesia senilai Rp50.000.000, maka pajak transaksi yang dikenakan adalah Rp50.000 (0,1%), dan langsung dipotong oleh sekuritas.
Dengan sistem ini, investor ritel tidak perlu menghitung atau melaporkan capital gain saham Indonesia secara manual, karena pajaknya sudah bersifat final sesuai regulasi yang berlaku.
Pajak Saham AS dan Transaksi di Gotrade Indonesia
Berbeda dengan saham Indonesia, pajak capital gain dan dividen dari saham AS tidak mengikuti skema pajak final 0,1%.
Sesuai guideline resmi Gotrade Indonesia tentang Pajak, untuk transaksi saham AS:
- Tidak ada pemotongan pajak capital gain secara otomatis
- Penghasilan dari US stock dilaporkan sendiri oleh nasabah
- Penghasilan tersebut dikenakan PPh Pasal 17 sesuai ketentuan perpajakan Indonesia
Artinya, keuntungan dan dividen dari saham AS akan digabungkan sebagai penghasilan kena pajak, lalu dikenakan tarif progresif.
Contoh tarif PPh Pasal 17 (Orang Pribadi)
-
≤ Rp60 juta → 5%
-
Rp60–250 juta → 15%
-
Rp250–500 juta → 25%
-
Rp500 juta–5 miliar → 30%
-
Rp5 miliar → 35%
Panduan lengkap pelaporan pajak saham US di Gotrade Indonesia dapat dilihat di: https://help.heygotrade.com/id/articles/9618693-pajak
Contoh Simulasi Pajak Dividen US Stock
1. Data penghasilan
-
Gaji setahun: Rp60.000.000
-
Dividen US stock setahun: Rp30.000.000
-
Total penghasilan: Rp90.000.000
2. Perhitungan PPh Pasal 17
-
Pajak gaji: Rp60.000.000 × 5% = Rp3.000.000
-
Pajak dividen US stock (kena lapisan berikutnya): Rp30.000.000 × 15% = Rp4.500.000
Total pajak: Rp7.500.000.
Simulasi ini bersifat ilustratif dan dapat berbeda tergantung status pajak, PTKP, dan kondisi masing-masing wajib pajak.
Strategi Praktis untuk Efisiensi Pajak
Pajak tidak selalu harus menjadi beban berat bagi investor. Dengan strategi yang tepat, kamu bisa mengoptimalkan efisiensi pajak tanpa melanggar aturan. Berikut beberapa cara yang umum digunakan investor berpengalaman:
- Manfaatkan capital loss untuk mengimbangi capital gain: Jika kamu memiliki kerugian dari saham lain, capital loss tersebut bisa digunakan untuk mengurangi total capital gain tahunan (di negara yang memperbolehkannya, seperti AS).
- Gunakan instrumen bebas pajak atau pajak lebih ringan: Beberapa negara menawarkan rekening khusus seperti Roth IRA di AS atau ISA di Inggris, yang bebas pajak untuk keuntungan investasi.
- Pegang saham lebih lama: Untuk investor global, memegang saham lebih dari 1 tahun bisa membuatmu masuk kategori long-term gain yang dikenai pajak lebih rendah.
- Diversifikasi ke ETF atau reksa dana efisien: ETF cenderung lebih efisien pajak karena struktur manajemen portofolionya memungkinkan pengurangan frekuensi transaksi yang memicu pajak.
- Pertimbangkan yurisdiksi pajak: Investor profesional biasanya mempertimbangkan domisili pajak dan perjanjian tax treaty antarnegara untuk menghindari pajak berganda.
Kesimpulan
Pajak capital gain memiliki perlakuan yang berbeda tergantung pasar sahamnya. Untuk saham Indonesia, pajak transaksi bersifat final dan dipotong otomatis. Sementara itu, untuk saham AS melalui Gotrade Indonesia, pajak tidak dipotong langsung dan wajib dilaporkan sendiri oleh investor sesuai PPh Pasal 17.
Dengan memahami perbedaan ini, investor dapat merencanakan investasi secara lebih tepat dan patuh terhadap regulasi.
Kalau kamu ingin berinvestasi saham dan ETF global dengan sistem yang praktis, aman, dan efisien, instal dan buat akun Gotrade sekarang! Mulai investasimu di saham AS tanpa ribet menghitung pajak sendiri.
FAQ
Apa itu pajak capital gain?
Pajak capital gain adalah pajak atas keuntungan dari penjualan saham dengan harga lebih tinggi dari harga beli.
Apakah pajak capital gain saham Indonesia dan saham AS sama?
Tidak. Saham Indonesia dikenakan pajak transaksi final sebesar 0,1% dari nilai jual. Sementara Saham AS tidak mengikuti skema pajak final ini dan wajib dilaporkan sendiri oleh investor
Bagaimana pajak saham AS di Gotrade Indonesia dikenakan?
Untuk transaksi saham AS di Gotrade, tidak ada pemotongan pajak capital gain secara otomatis. Keuntungan dan dividen saham AS dilaporkan sendiri oleh nasabah dan dikenakan PPh Pasal 17 sesuai tarif pajak progresif Indonesia.
Disclaimer: PT Valbury Asia Futures Pialang berjangka yang berizin dan diawasi OJK untuk produk derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek.











