Banyak pemula fokus pada strategi trading atau investasi, tetapi sering melupakan satu hal yang sama pentingnya, yaitu pajak saham bagi investor Indonesia. Pajak adalah kewajiban yang tidak bisa dihindari, dan memahami aturannya sejak awal akan membuat perjalanan investasi lebih aman, nyaman, dan sesuai hukum.
Supaya kamu tidak salah kaprah, penting untuk memahami bahwa aturan pajak saham berbeda antara saham Indonesia dan saham luar negeri seperti saham Amerika Serikat.
Di artikel ini, Gotrade akan membahas aturan pajak saham di Indonesia, kewajiban pajak investor, cara melapor pajak, serta perlakuan pajak untuk saham AS yang ditransaksikan melalui Gotrade.
Aturan Pajak Saham di Indonesia
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengatur mekanisme perpajakan bagi investor pasar modal. Aturan ini berlaku khusus untuk saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan kata lain hanya saham-saham lokal.
Pajak atas transaksi jual saham Indonesia
Setiap kali investor menjual saham, otomatis akan dikenakan PPh Final 0,1% dari nilai bruto transaksi, dikutip dari lama Dirjen Pajak. Misalnya, jika kamu menjual saham senilai Rp10 juta, maka pajak yang dipotong langsung oleh broker adalah Rp10 ribu. Potongan ini sudah bersifat final, artinya tidak perlu dihitung lagi saat lapor pajak tahunan.
Untuk saham Indonesia, setiap transaksi jual saham di BEI dikenakan PPh Final sebesar 0,1% dari nilai bruto penjualan, dikutip dari laman Dirjen Pajak. Pajak ini dipotong otomatis oleh broker atau perusahaan sekuritas.
Contoh: Jika kamu menjual saham Indonesia senilai Rp10.000.000, maka pajak yang langsung dipotong adalah Rp10.000 (0,1%).
Pajak ini bersifat final, artinya:
-
Tidak dihitung berdasarkan besar kecilnya keuntungan
-
Tidak perlu dihitung ulang saat pelaporan SPT Tahunan
-
Investor tidak perlu membayar tambahan pajak atas capital gain saham Indonesia
Untuk saham perusahaan Indonesia yang baru IPO, terdapat tambahan pajak 0,5% dalam kondisi tertentu, khususnya bagi pendiri atau pemegang saham lama, sesuai ketentuan yang berlaku.
Pajak atas dividen saham Indonesia
Selain pajak transaksi jual, investor juga perlu memahami pajak dividen saham Indonesia.
-
Dividen dalam negeri yang diinvestasikan kembali di Indonesia dapat bebas pajak
-
Jika dividen dicairkan untuk konsumsi, maka dikenakan PPh Final 10%
-
Pajak ini umumnya dipotong oleh pihak pembayar dividen
Kebijakan ini bertujuan mendorong investor untuk menanamkan kembali hasil investasinya di dalam negeri.
Pajak Saham AS dan Transaksi di Gotrade
Berbeda dengan saham Indonesia, pajak final 0,1% tidak berlaku untuk saham Amerika Serikat.
Untuk transaksi saham AS melalui Gotrade, mekanisme perpajakannya adalah sebagai berikut:
- Tidak ada pemotongan pajak capital gain secara otomatis
- Keuntungan dan dividen saham AS bukan pajak final
- Seluruh penghasilan dari saham AS wajib dilaporkan sendiri oleh nasabah
- Pajak dikenakan berdasarkan PPh Pasal 17 sesuai ketentuan perpajakan Indonesia
Panduan resmi mengenai pelaporan pajak saham AS di Gotrade dapat dilihat di: https://help.heygotrade.com/id/articles/9618693-pajak
Kewajiban Pajak Saham
Agar tidak terkena sanksi, investor perlu memahami kewajiban pajaknya secara menyeluruh:
- Pajak transaksi jual saham Indonesia dipotong otomatis oleh broker
-
Pajak dividen saham Indonesia berlaku jika dividen tidak diinvestasikan kembali
-
Penghasilan dari saham AS wajib dilaporkan sendiri
-
Seluruh kepemilikan saham harus dicantumkan sebagai harta di SPT
-
Dividen dan capital gain saham luar negeri dilaporkan sebagai penghasilan
Bagaimana Cara Melapor Pajak Saham?
Harta merupakan kas dan aset saham AS. Di laporan pajak Gotrade, angka ini terlampir di bagian ‘Harta’.
Cara melaporkan harta di SPT tahunan (formulir SPT 1770 S):
-
Untuk melaporkan cash, pilih kode 011 - Cash.
-
Untuk melaporkan ekuitas (kontrak berjangka), pilih kode 037 - Instrumen Derivatif dan nama harta ditulis dengan ‘Kontrak Berjangka’.
-
Tahun Perolehan diisi dengan tahun di mana saham tersebut diperoleh oleh wajib pajak. Contoh: 2023.
-
Harga Perolehan diisi harga perolehan saham
Cara melaporkan penghasilan (formulir SPT 1770 S)
Penghasilan di Gotrade dibagi menjadi:
-
Dividen: Pendapatan dari penjualan saham
-
Realized profit/loss: Jumlah keuntungan atau kerugian yang sudah diperoleh user selama bertransaksi di Gotrade Indonesia
-
Total penghasilan: Jumlah dari dividen ditambah realized profit/loss.Melaporkan Cash dan Kontrak Berjangka (Harta) Sebagai Harta
Kamu dapat mencantumkan total "Penghasilan" dari "Tax Report" sebagai “Penghasilan Dalam Negeri Lainnya” pada kolom “Penghasilan Lainnya”(Bagian A) pada formulir pajak yang relevan.
Cek panduan lengkapnya di: https://help.heygotrade.com/id/articles/9618693-pajak
Tips Praktis Mengelola Pajak Saham
Mengurus pajak bisa terasa rumit, tetapi ada beberapa tips agar lebih mudah:
Simpan semua laporan transaksi
Pastikan kamu rutin menyimpan laporan bulanan dan tahunan dari broker. Dokumen ini sangat berguna saat pelaporan SPT.
Gunakan software atau aplikasi
Kini banyak aplikasi keuangan yang bisa otomatis mencatat transaksi saham dan menghitung pajaknya. Beberapa broker juga sudah menyediakan fitur laporan pajak siap unduh.
Konsultasi dengan konsultan pajak
Jika portofolio sudah besar atau transaksi kompleks, lebih baik berkonsultasi dengan profesional agar semua kewajiban benar-benar terpenuhi.
Jangan tunda lapor pajak
SPT Tahunan biasanya berakhir di 31 Maret untuk individu. Jangan tunggu hingga mepet, karena sistem DJP Online sering padat di akhir periode.
Pahami aturan dividen luar negeri
Bagi investor yang membeli saham Amerika melalui aplikasi tertentu, dividen biasanya sudah dipotong pajak di negara asal (withholding tax). Kamu perlu memahami perhitungan ini agar tidak bingung saat lapor di Indonesia.
Strategi Mitigasi Pajak untuk Investor
Selain patuh aturan, ada strategi sah yang bisa dilakukan agar beban pajak lebih efisien:
- Reinvestasi dividen: dividen yang diinvestasikan kembali di Indonesia bisa bebas pajak, sehingga dana bekerja lebih optimal.
- Pilih instrumen sesuai profil risiko: saham dividen, saham growth, atau ETF bisa memiliki perlakuan pajak berbeda.
- Gunakan double taxation treaty (P3B): untuk saham luar negeri, pastikan memanfaatkan perjanjian penghindaran pajak berganda agar tidak dikenakan pajak dobel.
Studi Kasus Sederhana
Seorang investor Indonesia membeli saham Bank BCA (BBCA) di BEI dan saham Tesla (TSLA) di Gotrade Indonesia.
- Dividen BBCA
-
- Menerima dividen Rp1.000.000
-
Jika diinvestasikan kembali di Indonesia → tidak dikenakan pajak
-
Jika dicairkan → dikenakan PPh Final 10%
-
Dividen Tesla (US stock)
-
Menerima dividen USD 50
-
Di AS sudah dipotong pajak (withholding tax)
-
Di Indonesia → tetap wajib dilaporkan dan dikenakan PPh Pasal 17 sesuai tarif progresif
-
-
Investasi rutin
-
Menabung saham Rp2 juta per bulan
-
Dividen rata-rata 3% per tahun
-
Dalam 5 tahun, nilai portofolio bisa bertumbuh signifikan
-
Seluruh dividen dan keuntungan jual saham tetap wajib dilaporkan di SPT
-
Penutup
Mengurus pajak saham investor Indonesia bukanlah sesuatu yang bisa diabaikan. Memahami aturan, melaksanakan kewajiban pajak saham, dan tahu bagaimana melapor pajak saham akan membantu kamu jadi investor yang cerdas dan taat hukum. Ingat, pajak adalah bagian dari ekosistem investasi yang sehat.
Ingin investasi saham global di platform yang patuh regulasi? Gotrade adalah aplikasi beli saham Amerika yang sudah terdaftar dan diawasi oleh BAPPEBTI, sehingga aman dan sesuai aturan. Mulai perjalanan investasimu dengan transparansi penuh, bahkan cukup dari 1 Dolar AS.
FAQ
Apakah pajak saham Indonesia dan saham AS sama?
Tidak. Saham Indonesia dikenakan pajak final 0,1% saat transaksi jual. Saham AS tidak mengikuti skema pajak final.
Apakah dividen saham AS tetap dilaporkan meski sudah dipotong pajak di luar negeri?
Ya. Dividen saham AS tetap harus dilaporkan di SPT Tahunan dan digabung sebagai penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 17.
Berapa tarif pajak untuk penghasilan saham AS bagi investor Indonesia?
Penghasilan dari saham AS digabung dengan penghasilan lain dan dikenakan PPh Pasal 17 dengan tarif progresif sebagai berikut: hingga Rp60 juta dikenakan 5%, Rp60-250 juta 15%, Rp250-500 juta 25%, dan Rp500 juta hingga Rp5 miliar 30%.
Disclaimer: PT Valbury Asia Futures Pialang berjangka yang berizin dan diawasi OJK untuk produk derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek.












