Gotrade News - Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Presiden Yoon Suk-yeol atas dakwaan memimpin insureksi atau pemberontakan. Keputusan Kamis (19/02) ini didasarkan pada tindakan inkonstitusionalnya mengerahkan militer untuk memblokir parlemen pada Desember 2024.
Hakim Ketua Ji Gwi-yeon menegaskan bahwa tindakan Yoon memenuhi unsur "kepemimpinan insureksi" yang bertujuan merusak tatanan konstitusi. Vonis ini diambil karena Yoon terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai panglima tertinggi demi tujuan politik pribadi.
Key Takeaways:
-
Yoon terbukti bersalah memimpin insureksi dengan mengirim pasukan bersenjata menyerbu Majelis Nasional.
-
Tujuan utamanya adalah melumpuhkan fungsi legislatif dan menangkap tokoh politik kunci.
-
Sikap tanpa penyesalan Yoon selama persidangan menjadi faktor pemberat utama hukuman maksimal ini.
Mobilisasi Militer Melawan Parlemen
Pengadilan menemukan fakta inti bahwa Yoon memerintahkan pasukan militer masuk ke gedung Majelis Nasional pada malam 3 Desember 2024. Menurut laporan Al Jazeera, hakim menyatakan tindakan ini bukan sekadar darurat militer, melainkan upaya paksa untuk melumpuhkan fungsi pengawasan parlemen.
Yoon mengerahkan helikopter dan tentara bersenjata lengkap untuk memblokade aula majelis. CNN melaporkan bahwa tindakan ini menciptakan kekacauan fisik di mana anggota parlemen harus menjebol barikade polisi untuk membatalkan dekrit tersebut.
Niat Menangkap Lawan Politik
Fakta persidangan mengungkap bahwa tujuan spesifik mobilisasi tersebut adalah menangkap tokoh-tokoh kunci, termasuk ketua partai oposisi dan bahkan pemimpin partai Yoon sendiri. The Guardian mencatat bahwa hakim menilai ini sebagai upaya sistematis untuk mencegah wakil rakyat melakukan pemungutan suara.
Selain menangkap politisi, Yoon juga terbukti berencana mengambil alih komisi pemilihan umum. Langkah ini dinilai pengadilan sebagai "penghancuran tatanan konstitusional yang parah" yang melampaui wewenang presiden.
Absennya Penyesalan Terdakwa
Faktor krusial yang mendorong hakim menjatuhkan vonis seumur hidup adalah sikap Yoon yang tidak menunjukkan penyesalan sedikitpun. Mengutip The Guardian, pengadilan menyoroti penolakan Yoon untuk hadir di sidang dan klaimnya bahwa ia hanya "menjalankan wewenang konstitusional".
Hakim menilai Yoon gagal memahami kerusakan besar yang ia timbulkan terhadap netralitas politik militer dan kepolisian. Sikap ini dianggap sebagai penyangkalan total terhadap biaya sosial yang harus ditanggung masyarakat Korea Selatan akibat ambisi politiknya.
Pertimbangan Hukuman Mati
Jaksa penuntut sebelumnya menuntut hukuman mati dengan alasan tindakan Yoon mengancam eksistensi komunitas negara. Namun, hakim memilih penjara seumur hidup karena perencanaan kudeta tersebut dinilai "tidak cukup cermat" dan gagal total dalam enam jam.
The Guardian menambahkan bahwa pengadilan mempertimbangkan fakta bahwa Yoon masih berusaha membatasi penggunaan kekuatan fisik mematikan. Meski demikian, vonis seumur hidup ini tetap menjadi hukuman terberat yang pernah dijatuhkan kepada mantan presiden di era demokrasi Korea Selatan.
Itu dia rangkuman terbaru yang perlu diperhatikan pasar hari ini. Ikuti Gotrade News untuk update saham dan ETF AS, plus perkembangan makro yang relevan untuk investor Indonesia. Untuk belajar lebih terstruktur, kunjungi Panduan Gotrade agar memahami investasi saham Amerika secara lengkap.
Jika ingin merespons berita ini, pantau pergerakan aset dan cek portofolio di aplikasi Gotrade. Investasi saham dan ETF AS di Gotrade bisa dimulai dari Rp15 ribu, lalu sesuaikan langkah dengan tujuan dan profil risiko. Download dan buka aplikasi Gotrade sekarang!
Referensi:
-
Al Jazeera, South Korea’s ex-President Yoon gets life in prison for insurrection. Diakses pada 19 Feb 2026
-
The Guardian, South Korea’s former president Yoon Suk Yeol jailed for life for leading insurrection. Diakses pada 19 Feb 2026
-
CNN, Former South Korean President Yoon Suk Yeol handed life sentence for leading insurrection. Diakses pada 19 Feb 2026
-
Featured Image: Britannica











