Gotrade News - Australia meningkatkan pengawasan terhadap platform media sosial besar seperti Facebook, Instagram, dan TikTok terkait potensi pelanggaran aturan bagi pengguna di bawah 16 tahun. Langkah ini menandakan perubahan dari fase pengawasan menjadi penegakan hukum yang lebih tegas.
- Pemerintah Australia fokus terhadap penegakan hukum media sosial.
- Regulator soroti celah dalam verifikasi usia pengguna.
- Pelanggaran hukum dapat berujung denda besar bagi platform.
Komisioner eSafety Australia, Julie Inman Grant, menegaskan bahwa investigasi tengah berlangsung untuk memastikan apakah Meta Platforms dan lainnya mematuhi aturan baru ini. Ia menyatakan bahwa beberapa platform mungkin masih belum cukup mematuhi hukum Australia.
Masalah utama yang diidentifikasi adalah lemahnya sistem verifikasi usia yang memungkinkan pengguna muda mengakses platform dengan tanggal lahir palsu. Meski telah menghapus 4,7 juta akun yang diduga milik pengguna di bawah umur, kekurangan penegakan hukum masih menjadi perhatian.
Bahkan, banyak orang tua melaporkan bahwa anak-anak di bawah 16 tahun tetap bisa menggunakan media sosial tanpa kendala. Regulator menekankan risiko reputasi dan denda besar hingga A$49,5 juta bagi perusahaan yang melanggar hukum ini.
Aturan baru di Australia ini juga telah memicu respons serupa dari negara lain. Prancis telah mengadopsi pembatasan usia, sementara Inggris, Denmark, Yunani, Spanyol, dan Irlandia sedang mempertimbangkan langkah serupa.
Referensi:
- Bloomberg, Meta, TikTok Flagged for Potential Breaches of Australia Ban. Diakses 31 Maret 2026
- Benzinga, Australia Flags Instagram, TikTok And Google For Potential Violations Of World's-First Under 16 Social Media Ban: 'Some May Not Be Doing Enough…'. Diakses 31 Maret 2026
Featured Image: GPT Image 1.5













