Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menerbitkan fatwa baru mengenai aset kripto pada Maret 2026. Fatwa ini menyatakan kripto sah sebagai instrumen investasi dalam kerangka ekonomi syariah dengan catatan tertentu. Hal ini penting karena mengubah pandangan syariah Indonesia terhadap kripto, mendorong literasi lebih lanjut di kalangan investor Muslim.
Konsensus Syariah dan Detail Fatwa
Menurut fatwa yang diterbitkan, kripto dianggap memenuhi kriteria fikih mal mutaqawwam, yang berarti dianggap sebagai aset digital bernilai. Namun, penggunaan kripto sebagai alat pembayaran tetap dianggap tidak sah karena volatilitas tinggi dan potensi mudarat transaksi. Ini memberikan panduan penting bagi Muslim yang ingin berinvestasi dalam kripto dengan cara yang sesuai dengan prinsip syariah.
Vice President Indodax, Antony Kusuma, menyebut fatwa ini sebagai momen penting untuk mematangkan ekosistem kripto di Indonesia. Kripto bisa dimanfaatkan sebagai investasi jangka panjang, spot trading, dan staking produktif, tetapi manipulasi pasar dan trading margin tidak dibenarkan.
Edukasi dan Manajemen Risiko
Fatwa Muhammadiyah mendorong peningkatan literasi mengenai kripto, terutama manajemen risiko bagi para investor. Aset digital ini tetap memiliki risiko volatilitas tinggi yang harus dipahami dengan baik. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar dunia, pandangan tersebut semakin relevan dan diharapkan dapat mendorong pemahaman ekonomi digital yang lebih baik.
Majelis Tarjih dan Tajdid mengharapkan edukasi berkelanjutan mengenai kripto untuk membantu masyarakat memahami kripto sebagai instrumen investasi syariah. Keputusan ini menambah kedalaman perdebatan tentang kripto di Indonesia setelah fatwa Majelis Ulama Indonesia di 2021 yang melarang kripto sebagai alat transaksi.
Kejelasan pandangan syariah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor Muslim pada kripto sebagai aset investasi, jika dilakukan dengan cara yang sesuai syariah. Implikasi ini membawa transparansi dan peluang bagi perkembangan kripto di Indonesia.
Referensi:
- MetroTV, Fatwa Muhammadiyah soal Kripto: Sah untuk Investasi, Edukasi Investor Terus Digenjot. Diakses 11 Maret 2026
- Kompas, Fatwa Muhammadiyah tentang Kripto Terbit, INDODAX Dorong Literasi Investasi. Diakses 11 Maret 2026
Featured Image: GPT Image 1.5












