Gotrade News - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyoroti ketidakpatuhan pengusaha logistik yang tetap mengoperasikan truk besar jelang mudik Lebaran 2026. Pelanggaran ini terjadi meski ada pembatasan sejak 13 Maret 2026. Hal ini berpotensi menambah kepadatan di berbagai simpul transportasi.
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang memuat pembatasan operasional kendaraan angkutan barang berkapasitas besar hingga 29 Maret 2026. Meski demikian, sejumlah truk tiga sumbu ke atas masih terlihat beroperasi, bahkan melintasi tol. Menhub menegaskan akan ada sanksi bagi pelanggar.
Masyarakat harus peduli dengan hal ini karena dapat mempengaruhi kelancaran arus mudik dan keselamatan di jalan. Tujuan pembatasan ini adalah untuk menjaga mobilitas masyarakat dan menghindari terjadinya kepadatan yang berlebihan. Antrean di penyeberangan seperti Pelabuhan Gilimanuk menjadi salah satu dampaknya.
Menhub telah memerintahkan peningkatan operasi kapal serta penerapan skema tiba bongkar berangkat (TBB) untuk mengurai kepadatan. Beberapa kapal besar dialihkan untuk mempercepat transisi kendaraan di dermaga. Strategi ini diharapkan mampu menekan waktu transisi dari 45 menit menjadi 30 menit.
Kerja sama dengan pihak kepolisian juga dilakukan untuk menerapkan rekayasa lalu lintas. Truk besar, khususnya yang menuju Pelabuhan Gilimanuk, dihentikan sementara sebagai bagian dari langkah penegakan hukum. Ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan dan memperbaiki arus kendaraan.
Menteri Perhubungan menekankan pentingnya kepatuhan aturan ini untuk keamanan dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan. Pengecualian berlaku bagi kendaraan yang mengangkut bahan bakar, sembako, dan barang vital lainnya.
Penemuan pelanggaran ini menggambarkan tantangan dalam penegakan aturan selama periode padat mudik. Langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum menjadi prioritas untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas.
Petugas di lapangan juga akan terus mengedukasi para pengemudi mengenai pentingnya mematuhi pembatasan operasional. Penegakan aturan merupakan upaya kolektif pemerintah demi keselamatan publik.
Kepada para pelaku usaha logistik, Menhub mengingatkan bahwa mematuhi kebijakan pembatasan operasional truk adalah kunci untuk meminimalisir dampak negatif terhadap mobilitas dan keamanan perjalanan mudik tahun ini.
Dengan pembatasan yang sudah ditetapkan, diharapkan arus mudik tahun ini dapat berlangsung dengan lebih tertib dan aman.
Referensi:
- Liputan6, Menhub Soroti Pengusaha Logistik Masih Bandel Jalankan Truk Besar Jelang Lebaran. Diakses 16 Maret 2026
- Kompas, Truk Sumbu Tiga Masih Melintas di Tol, Menhub Tegaskan Ada Sanksi. Diakses 16 Maret 2026
- Kompas, Aturan Pembatasan Truk Dilanggar, Antrean Kendaraan Menumpuk di Gilimanuk. Diakses 16 Maret 2026
Featured Image: GPT Image 1.5












