Gotrade News - Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol resmi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan Seoul, Kamis (19/02). Putusan ini dijatuhkan setelah ia dinyatakan bersalah memimpin pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang gagal pada Desember 2024.
Hakim Ketua Ji Gwi-yeon menyebut tindakan Yoon menyebabkan kerugian sosial besar tanpa adanya penyesalan yang terlihat dari terdakwa. Situasi ini menandai babak baru ketidakpastian hukum yang bisa mempengaruhi persepsi investor global terhadap stabilitas politik di Asia.
Key Takeaways
-
Yoon Suk Yeol menjadi mantan presiden pertama di era demokrasi Korsel yang menerima vonis maksimal seumur hidup.
-
Pengadilan menilai deklarasi darurat militer Yoon bertujuan melumpuhkan Majelis Nasional dan merusak tatanan konstitusi negara.
-
Tim hukum Yoon berencana mengajukan banding yang berpotensi memperpanjang ketegangan politik domestik hingga dua tahun ke depan.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menegaskan Yoon terbukti memobilisasi militer untuk memblokir parlemen demi menangkap lawan politiknya secara ilegal. Langkah inkonstitusional tersebut dinilai sebagai upaya melumpuhkan fungsi legislatif secara paksa demi mempertahankan kekuasaan sepihak.
Yoon bersikeras dirinya tidak bersalah dan mengklaim tindakannya adalah wewenang presiden untuk melawan kekuatan anti-negara. Namun, argumen tersebut ditolak mentah-mentah oleh hakim yang menilai tidak ada bukti ancaman nyata bagi keamanan negara.
Vonis Beruntun Pejabat Negara
Selain vonis ini, Yoon sebelumnya telah divonis lima tahun penjara karena menghalangi upaya penangkapan dirinya oleh pihak berwajib. Rentetan kasus hukum ini semakin memperburuk citra politik Korea Selatan yang sedang berjuang memulihkan kepercayaan publik pasca krisis.
Menurut laporan dari CNN, mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun juga dijatuhi hukuman 30 tahun penjara atas perannya dalam insiden tersebut. Hukuman berat ini menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menindak tegas siapa pun yang dianggap mengancam demokrasi konstitusional.
Dampak Stabilitas Regional
Korea Selatan merupakan ekonomi terbesar keempat di Asia dan sekutu kunci Amerika Serikat dalam menjaga keamanan wilayah Pasifik. Guncangan politik berkepanjangan dikhawatirkan dapat mempengaruhi iklim investasi asing yang selama ini menopang pertumbuhan ekonomi negara tersebut.
Tim pengacara Yoon menyebut vonis ini sebagai naskah yang sudah diatur dan memastikan akan segera mengajukan proses banding. Proses hukum lanjutan ini diprediksi akan memakan waktu hingga dua tahun sesuai pedoman peradilan setempat yang berlaku.
Al Jazeera melaporkan bahwa area pengadilan dijaga ketat oleh polisi untuk mengantisipasi bentrokan antara pendukung Yoon dan demonstran. Polarisasi tajam di masyarakat masih terlihat jelas meskipun proses transisi kekuasaan telah berjalan melalui pemilu cepat bulan Juni lalu.
Vonis ini mencatatkan sejarah kelam bagi demokrasi Korea Selatan yang sering diwarnai skandal hukum yang menjerat para pemimpinnya. Meski demikian, Presiden terpilih Lee Jae Myung memuji ketahanan publik yang berhasil melawan upaya otoriter tanpa kekerasan fisik.
Itu dia rangkuman terbaru yang perlu diperhatikan pasar hari ini. Ikuti Gotrade News untuk update saham dan ETF AS, plus perkembangan makro yang relevan untuk investor Indonesia. Untuk belajar lebih terstruktur, kunjungi Panduan Gotrade agar memahami investasi saham Amerika secara lengkap.
Jika ingin merespons berita ini, pantau pergerakan aset dan cek portofolio di aplikasi Gotrade. Investasi saham dan ETF AS di Gotrade bisa dimulai dari Rp15 ribu, lalu sesuaikan langkah dengan tujuan dan profil risiko. Download dan buka aplikasi Gotrade sekarang!
Referensi:
-
Al Jazeera, South Korea’s ex-President Yoon gets life in prison for insurrection. Diakses pada 19 Feb 2026
-
The Guardian, South Korea’s former president Yoon Suk Yeol jailed for life for leading insurrection. Diakses pada 19 Feb 2026
-
CNN, Former South Korean President Yoon Suk Yeol handed life sentence for leading insurrection. Diakses pada 19 Feb 2026
-
Featured Image: CNN











