Gotrade News - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026, Bank Indonesia (BI) menetapkan batas maksimal penukaran uang senilai Rp5,3 juta. Penetapan ini demi memenuhi kebutuhan masyarakat yang meningkat untuk tradisi berbagi selama Lebaran.
Penukaran Uang di DKI Jakarta
BI menyediakan Rp52,6 triliun uang kartal di DKI Jakarta. Sebagian sebesar Rp1,8 triliun tersedia untuk layanan penukaran melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026.
Layanan ini menjangkau 3.191 titik penukaran di masjid, bank, dan kas keliling. BI mengantisipasi peningkatan permintaan uang pecahan kecil hingga Rp118 triliun, naik dari Rp113 triliun pada tahun sebelumnya.
Prosedur Penukaran dan Lokasi Resmi
Penukaran uang baru juga berlangsung di Makassar, termasuk bank seperti Bank Sahabat Sampoerna dan Bank Woori Saudara. BI mewajibkan pemesanan melalui aplikasi PINTAR sebelum penukaran untuk menghindari antrian panjang.
Setiap nasabah dapat menukar uang dengan batas maksimal Rp5,3 juta, terdiri dari pecahan mulai Rp1.000 hingga Rp50.000. Inovasi ini bertujuan mendukung tradisi Lebaran yang melibatkan silaturahmi dan berbagi kebahagiaan.
Bank Indonesia memastikan layanan berlangsung hingga 15/03, memberikan fleksibilitas bagi masyarakat. Dengan langkah ini, BI berusaha menjaga stabilitas harga dan ketersediaan rupiah berkualitas selama HBKN.
Referensi:
- Liputan6, Segini Maksimal Tukar Uang di Penukaran Uang Bank Indonesia. Diakses 11 Maret 2026
- Kumparan, Tempat Penukaran Uang Baru di Makassar 2026 yang Resmi untuk Masyarakat. Diakses 11 Maret 2026
- Kompas, Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 ke Bank BCA, Mandiri, BRI, dan BSI. Diakses 11 Maret 2026
Featured Image: GPT Image 1.5












