Gotrade News - Pemerintah mengumumkan relaksasi pelaporan SPT untuk tahun pajak 2025. Kelonggaran ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan berlaku hingga 30 April 2026.
Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang belum melapor tepat waktu. Dengan demikian, mereka terbebas dari denda hingga April.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menyatakan keputusan ini terkait implementasi sistem administrasi pajak baru.
Batas waktu normal pelaporan SPT tahunan jatuh pada 31 Maret 2026. Namun, pemberian relaksasi tanpa sanksi ini merupakan langkah proaktif dari pemerintah.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026. Langkah ini bertujuan mendukung transisi sistem administrasi perpajakan yang lebih baik.
Selain itu, Menteri Keuangan menyebut pemerintah akan menerbitkan Surat Edaran sebagai landasan hukum pelaksanaan kebijakan ini.
Wajib pajak yang terlanjur dikenai sanksi administratif juga dapat menikmati penghapusan sanksi. Ini berlaku selama masa relaksasi ini masih efektif.
Kebijakan serupa juga diatur dalam pengumuman nomor PENG-27/PJ.09/2026. Hal ini mengatur penghapusan denda dan bunga keterlambatan.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memudahkan proses pelaporan pajak bagi masyarakat. Kebijakan ini diharapkan mendorong kepatuhan pajak di kalangan wajib pajak orang pribadi.
Referensi:
- Liputan6, DJP Beri Relaksasi Lapor SPT 2025, Wajib Pajak Tak Kena Denda hingga April. Diakses 27 Maret 2026
- Bloomberg Technoz, DJP Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT 2025 Hingga Akhir April. Diakses 27 Maret 2026
Featured Image: GPT Image 1.5












