5 Hal tentang Investasi Saham Syariah yang Pemula Wajib Tahu

Kholida QothrunnadaKholida Qothrunnada
Ditinjau oleh Analis Internal Gotrade

Bagikan artikel

5 Hal tentang Investasi Saham Syariah yang Pemula Wajib Tahu

Investasi ke saham syariah adalah penanaman modal pada sekuritas berbentuk saham yang dijalankan dengan prinsip Islam. Melalui instrumen ini, investor bisa aset mereka secara kompetitif tanpa perlu khawatir menabrak syariat agama.

Supaya tidak salah langkah dalam berinvestasi saham, ada beberapa dasar penting bagi pemula. Yuk, simak 5 hal tentang investasi pasar saham syariah yang wajib diketahui di bawah ini.

Hal-hal yang Perlu Diketahui Pemula tentang Investasi Saham Syariah 2026

Ekosistem pasar modal syariah di Indonesia telah berkembang pesat. Pasalnya emiten semakin variatif ditambah dukungan teknologi.

Baca juga: Waspada Penipuan Mengatasnamakan Gotrade: Kenali Modusnya & Lindungi Dirimu

Di bawah ini ada poin mendasar yang wajib pemula pahami sebelum menaruh modal pertama di saham syariah:

1. Pengertian Saham Syariah dan Mekanismenya

Dikutip dari e-book Moderasi Islam di Era Disrupsi karya Ahmad Zaki Mubarak, saham syariah adalah bukti kepemilikan suatu perusahaan di pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah Islam (tidak boleh melanggar Al Qur’an dan hadits).

Dalam perspektif Islam, sejak dahulu investasi menjadi salah satu hal yang dianjurkan. Pasalnya, praktik investasi telah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW.

Baca juga: Kadar Emas (Karat): Pengertian, Jenis, dan Pengaruhnya ke Harga

قل هللا انَا ثاِل ُث ال َّشِري َك , َرةَ قَال َر ُسو ُل هللا َرْي َع ْم ْنْاَبى هُ ِن َمالَ ْي ِهَما ِذَاخا َن َخ َر ْج ُت ِم ْن بَ ْينِ َما صا ِحبَهُ فَإ َحدُهُ ُخ ْن ا يَ

Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Allah berfirman: ‘Aku adalah sekutu ketiga selama salah seorang dari mereka tidak menghianati temannya. Jika ada yang berkhianat, aku keluar dari (persekutuan) mereka” (HR Abu Dawud dinilai sahih oleh al-Hakim).

Kriteria Saham Syariah

Dalam hal ini, suatu saham bisa dikategorikan sebagai efek syariah yaitu:

  • Saham diterbitkan oleh perusahaan yang secara eksplisit mendeklarasikan sebagai perusahaan syariah. Hal ini harus sesuai dalam anggaran dasarnya.
  • Saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang kegiatan usaha sesuai dengan prinsip Islam.

Perbedaan saham konvensional dan saham syariah yaitu dilihat dari produknya. Di mana, saham syariah mengharuskan perusahaan penerbit (emiten) terbebas dari kegiatan usaha yang mengandung unsur perjudian (maysir), riba, ketidakpastian (gharar), serta produk non-halal.

2. Aturan Saham Syariah dan Landasan Hukumnya di Indonesia

Pasar modal syariah di Indonesia berdiri di atas landasan hukum yang kuat. Hal tersebut diatur dalam melalui dua pilar, yakni Fatwa DSN-MUI sebagai pemandu prinsip syariah, dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pengikat hukum secara formal.

Landasan Fatwa DSN-MUI (Panduan Prinsip Syariah)

Fatwa DSN-MUI merupakan rujukan wajib dalam praktik pasar modal syariah. Ada 6 fatwa dasar dari total 17 fatwa yang ada, yakni:

  • Fatwa No. 40 (2003): Pedoman umum penerapan prinsip syariah di pasar modal.

  • Fatwa No. 80 (2011): Aturan syariah dalam mekanisme perdagangan saham di pasar reguler bursa efek.

  • Fatwa No. 124 (2018): Penerapan syariah untuk jasa penyimpanan, penyelesaian transaksi, dan infrastruktur investasi.

  • Fatwa No. 135 (2020): Fatwa khusus yang mengatur tentang definisi dan batasan Saham.

  • Fatwa No. 138 (2020): Aturan syariah untuk mekanisme kliring dan penjaminan transaksi bursa.

  • Fatwa No. 157 (2024): Penerapan prinsip syariah dalam aspek perlindungan aset investor.

Regulasi OJK (Pengikat Hukum Formal)

Terdapat aturan hukum positif dari OJK yang wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku pasar modal syariah. Contohnya dalam penerapan aturan akad, aturan emiten saham syariah hingga mekanisme pasarnya.

Terbaru, termuat dalam POJK Nomor 8 Tahun 2025 mengatur tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah (DES) dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri (DESLN).

Dilansir laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berdasarkan Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, efek syariah merupakan efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal (UUPM).

Jenis-Jenis Saham Syariah

Hingga kini efek syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia adalah saham syariah, sukuk serta unit penyertaan dari reksa dana syariah. Berikut penjelasan jenis-jenisnya:

Jenis ProdukPenjelasanKarakteristik Utama
Saham SyariahBukti kepemilikan atas perusahaan yang kegiatan usahanya memenuhi kriteria syariah dan lolos seleksi OJK.Emiten tidak boleh bergerak di sektor yang dilarang, dengan batas rasio utang berbasis bunga maksimal 45% dan pendapatan non-halal maksimal 5%.
SukukEfek berbentuk sertifikat investasi yang mewakili kepemilikan atas aset berwujud atau proyek tertentu.Terdiri dari Sukuk Negara yang diterbitkan pemerintah dan Sukuk Korporasi yang diterbitkan perusahaan atau BUMN.
Reksa Dana SyariahWadah penghimpunan dana masyarakat yang dikelola oleh Manajer Investasi profesional.Dana hanya ditempatkan pada portofolio syariah seperti saham syariah, sukuk, atau deposito syariah.
ETF SyariahReksa dana syariah yang unit penyertaannya diperdagangkan langsung di bursa seperti saham.Transaksi dilakukan melalui Syariah Online Trading System (SOTS) untuk menjaga kepatuhan syariah.
Efek Beragun Aset SyariahInstrumen investasi yang didukung oleh kumpulan aset keuangan, seperti piutang atau pembiayaan rumah.Terdiri dari KIK-EBAS dan EBAS-SP.
DIRE SyariahWadah investasi kolektif yang mengelola dana pada aset real estat, aset terkait properti, dan kas.Seluruh skema pengelolaan dan sumber pendapatannya harus bebas dari unsur non-syariah.

Struktur Keuangan Sesuai Syariah

Total utang berbasis bunga tidak boleh melebihi 45% dari total aset. Pendapatan non-halal (misalnya bunga atau aktivitas yang tidak sesuai syariah) tidak boleh lebih dari 10% dari total pendapatan.

Menurut Daftar Efek Syariah yang diterbitkan OJK setiap semester, hanya saham yang lolos dua kriteria ini yang bisa disebut “syariah compliant.”

Dengan demikian, investor dapat yakin bahwa modalnya ditempatkan pada instrumen yang tidak bertentangan dengan prinsip agama.

4. Cara Investasi Saham Syariah bagi Pemula

Setelah mengetahui teori dan regulasinya, langkah selanjutnya yaitu memulai aksi nyata. Saat ini, investasi sebenarnya mudah dilakukan.

Menurut OJK Syariah Insight, di Indonesia tren reksadana syariah umumnya meningkat lebih dari 15% per tahun. Hal tersebut menunjukan bahwa instrumen halal ini cukup mencuri minat masyarakat.

Secara umum, langkah-langkah untuk memulai investasi saham syariah:

  • Kenali Tujuan Investasi: Kamu perlu tahu tujuan investasinya untuk jangka pendek atau panjang. Contoh (misalnya dana umrah) atau jangka panjang (seperti dana pensiun). Tujuan ini akan menentukan strategi dan pilihan saham.
  • Pakai Aplikasi dengan Akses Saham Syariah: Pilihlah aplikasi investasi yang menyediakan akses ke saham syariah atau ETF berbasis syariah. Beberapa platform seperti Gotrade juga menyediakan akses ke saham global yang halal.
  • Pahami Efek Syariah: Pastikan saham yang kamu pilih masuk saham syariah yang diterbitkan OJK. Biasanya daftar saham terbit dua kali setahun.
  • Perimbangkan Strategi Investasi Rutin: Di Gotrade misalnya, tersedia fitur Dollar Cost Averaging (DCA) yang membantu pengguna menabung saham secara berkala tanpa harus menebak timing pasar.
  • Pertimbangkan Reksa Dana Syariah: Reksa dana syariah menjadi alternatif aman karena dikelola oleh manajer investasi profesional dengan prinsip syariah.

5. Contoh Saham Syariah di Indonesia

  • PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR): Sektor consumer goods, dikenal konsisten membagikan dividen.

  • Adaro Energy (ADRO): Sektor energi dan pertambangan batubara, punya diversifikasi ke energi hijau dan loyal membagikan dividen dengan imbal hasil (yield) yang cukup tinggi.

  • Bukit Asam (PTBA): Sektor energi dan pertambangan batubara BUMN, terkenal dengan kinerja fundamental yang solid.

  • PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM): Sektor teknologi dan komunikasi dengan fundamental kuat.

  • PT Kalbe Farma Tbk (KLBF): Sektor kesehatan, prospektif jangka panjang.

  • PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP): Sektor makanan dan minuman, permintaan stabil.

Daftar Indeks Syariah (ISSI & JII)

Untuk mempermudah investor, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyediakan beberapa indeks yang khusus memuat saham-saham halal. Dua yang paling populer adalah:

1. Jakarta Islamic Index (JII)

Berisi 30 saham syariah dengan kapitalisasi pasar besar dan likuiditas tinggi. Contohnya: UNVR, ICBP, TLKM, dan KLBF.

2. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)

Mencakup seluruh saham syariah yang tercatat di BEI dan telah lolos penyaringan OJK. Saat ini, jumlahnya lebih dari 500 saham.

Menurut Bursa Efek Indonesia, performa indeks syariah dalam 5 tahun terakhir cukup solid, bahkan beberapa kali mengungguli indeks konvensional pada periode volatilitas tinggi.

Hal ini menunjukkan bahwa saham syariah bukan hanya soal nilai moral, tetapi juga punya potensi pertumbuhan kompetitif.

Kesimpulan

Investasi saham syariah bukan hanya tentang menghindari yang haram, tetapi juga tentang membangun sistem keuangan yang adil, transparan, dan beretika.

Prinsip-prinsip syariah menekankan tanggung jawab sosial dan keseimbangan antara keuntungan serta keberlanjutan bisnis, menjadikannya alternatif menarik bagi investor modern yang ingin berinvestasi dengan nilai moral yang kuat.

Dengan hadirnya indeks syariah seperti JII dan ISSI, investor kini memiliki panduan jelas untuk memilih saham yang sesuai prinsip halal.

Selain itu, perkembangan reksa dana syariah dan ETF berbasis syariah membuat investasi semakin mudah diakses tanpa harus memantau saham satu per satu.

Bagi investor pemula, langkah terbaik adalah mulai dari hal sederhana: pahami prinsipnya, tentukan tujuan investasimu, dan pilih instrumen yang sesuai dengan profil risiko serta nilai yang kamu anut.

FAQ

1. Apakah saham syariah bisa rugi?

Tentu saja, semua investasi berpotensi rugi. Bedanya, saham syariah menghindari risiko non-halal dan fokus pada bisnis yang etis.

2. Apakah investor non-Muslim boleh membeli saham syariah?

Boleh. Prinsip syariah bersifat universal, banyak investor non-Muslim memilih saham syariah karena tata kelola dan etika bisnisnya yang kuat.

3. Apakah dividen saham syariah dikenakan zakat?

Bagi Muslim, ya, dividen yang diperoleh dari saham syariah termasuk objek zakat jika sudah mencapai nisab dan haul.

Tambahkan sebagai sumber pilihan di Google
Kholida Qothrunnada
Ditulis oleh
Kholida Qothrunnada

Artikel terkait

Dipercaya

lebih dari

1M+

Trader di Indonesia 🌏

Keamananmu adalah prioritas kami 🔒

Gotrade terdaftar & diawasi

KominfoOJKSOCFintech Indonesia

Penghargaan atas kinerja dan inovasi terdepan!🏅

 

Benzinga Global Fintech Awards 2024
Five Star Award 2024
Highest Trading Volume in Indonesia, 2024
Highest Combined 2022
Mockup Two Phones

Trading Lebih Cepat. Lebih Mudah. Lebih Cerdas.

#ReadyGoTrade

Gotrade Green Logo Top Left
AppLogo

Gotrade