Gotrade News - Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang batas pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026. Tenggat sebelumnya jatuh pada 30 April 2026.
Key Takeaways
- Batas lapor SPT Tahunan PPh Badan mundur ke 31 Mei 2026.
- Sekitar 4.000 wajib pajak badan ajukan permohonan relaksasi.
- Pertumbuhan penerimaan pajak tetap di atas 18% per 29 April 2026.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengumumkan keputusan itu pada Kamis (30/04). Pengumuman disampaikan di Kantor Pelayanan Pajak Menteng Dua, Jakarta.
Bimo menyebut sekitar 4.000 wajib pajak badan mengajukan permohonan resmi untuk perpanjangan. Permintaan tambahan juga datang dari publik dan asosiasi konsultan pajak.
"Iya, relaksasi sampai 31 Mei," kata Bimo. Ia menambahkan pengumuman resmi soal perpanjangan akan segera dirilis.
Alasan di Balik Perpanjangan
DJP ingin memberi wajib pajak waktu cukup untuk menyiapkan dokumen lengkap. Verifikasi akurasi perhitungan dan kelengkapan administrasi jadi pertimbangan utama.
Kendala teknis pada sistem Coretax turut memicu lonjakan permintaan. Bimo menyatakan sudah meminta arahan langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menteri Keuangan memerintahkan DJP mengkaji opsi perpanjangan masa pelaporan. Kebijakan diumumkan setelah arahan tersebut keluar pada pagi hari yang sama.
Status Pembayaran dan Penerimaan
DJP belum memutuskan perpanjangan tenggat pembayaran PPh Pasal 29. Bimo menyebut opsi tersebut masih dalam tahap analisis internal.
Pemerintah tetap mempertimbangkan target penerimaan dalam setiap keputusan kebijakan. Penerimaan pajak tumbuh di atas 18% per 29 April 2026.
Per 30 April 2026, DJP mencatat 12,7 juta SPT masuk dari target 15 juta. Tingkat realisasi pelaporan saat ini berada di kisaran 84%.
Sebanyak 539.198 SPT badan dalam rupiah sudah terlapor per 27 April 2026. Wajib pajak badan kini punya waktu tambahan satu bulan untuk merampungkan kewajibannya.
Sumber:












