DJP Perpanjang Lapor SPT Badan ke 31 Mei 2026

Rendy Andriyanto
Rendy Andriyanto
Gotrade Team
Ditinjau oleh Analis Internal Gotrade

Ringkasan

    DJP Perpanjang Lapor SPT Badan ke 31 Mei 2026

    Share this article

    Gotrade News - Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang batas pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026. Tenggat sebelumnya jatuh pada 30 April 2026.


    Key Takeaways

    • Batas lapor SPT Tahunan PPh Badan mundur ke 31 Mei 2026.
    • Sekitar 4.000 wajib pajak badan ajukan permohonan relaksasi.
    • Pertumbuhan penerimaan pajak tetap di atas 18% per 29 April 2026.

    Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengumumkan keputusan itu pada Kamis (30/04). Pengumuman disampaikan di Kantor Pelayanan Pajak Menteng Dua, Jakarta.

    Bimo menyebut sekitar 4.000 wajib pajak badan mengajukan permohonan resmi untuk perpanjangan. Permintaan tambahan juga datang dari publik dan asosiasi konsultan pajak.

    "Iya, relaksasi sampai 31 Mei," kata Bimo. Ia menambahkan pengumuman resmi soal perpanjangan akan segera dirilis.

    Alasan di Balik Perpanjangan

    DJP ingin memberi wajib pajak waktu cukup untuk menyiapkan dokumen lengkap. Verifikasi akurasi perhitungan dan kelengkapan administrasi jadi pertimbangan utama.

    Kendala teknis pada sistem Coretax turut memicu lonjakan permintaan. Bimo menyatakan sudah meminta arahan langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

    Menteri Keuangan memerintahkan DJP mengkaji opsi perpanjangan masa pelaporan. Kebijakan diumumkan setelah arahan tersebut keluar pada pagi hari yang sama.

    Status Pembayaran dan Penerimaan

    DJP belum memutuskan perpanjangan tenggat pembayaran PPh Pasal 29. Bimo menyebut opsi tersebut masih dalam tahap analisis internal.

    Pemerintah tetap mempertimbangkan target penerimaan dalam setiap keputusan kebijakan. Penerimaan pajak tumbuh di atas 18% per 29 April 2026.

    Per 30 April 2026, DJP mencatat 12,7 juta SPT masuk dari target 15 juta. Tingkat realisasi pelaporan saat ini berada di kisaran 84%.

    Sebanyak 539.198 SPT badan dalam rupiah sudah terlapor per 27 April 2026. Wajib pajak badan kini punya waktu tambahan satu bulan untuk merampungkan kewajibannya.


    Sumber:

    Disclaimer: PT Valbury Asia Futures Pialang berjangka yang berizin dan diawasi OJK untuk produk derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek.


    Artikel terkait

    Dipercaya

    lebih dari

    1M+

    Trader di Indonesia 🌏

    Keamananmu adalah prioritas kami 🔒

    Gotrade terdaftar & diawasi

    KominfoOJKSOCFintech Indonesia

    Penghargaan atas kinerja dan inovasi terdepan!🏅

     

    Benzinga Global Fintech Awards 2024
    Five Star Award 2024
    Highest Trading Volume in Indonesia, 2024
    Highest Combined 2022
    Mockup Two Phones

    Trading Lebih Cepat. Lebih Mudah. Lebih Cerdas.

    #ReadyGoTrade

    Gotrade Green Logo Top Left
    AppLogo

    Gotrade