Pajak Marketplace 0,5% Ditunda ke 1 November 2026

Setya MahardikaSetya Mahardika
Ditinjau oleh Analis Internal Gotrade

Bagikan artikel

Pajak Marketplace 0,5% Ditunda ke 1 November 2026

Gotrade News - Pemerintah memberi para pedagang online waktu bernapas lebih panjang. Pajak untuk transaksi di marketplace dan e-commerce yang semula berlaku 1 Agustus 2026 kini digeser ke 1 November 2026. Yang ditunda adalah pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 final sebesar 0,5% yang rencananya dipungut langsung oleh operator marketplace, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37 Tahun 2025.

Satu hal yang perlu digarisbawahi: penundaan ini bukan berarti pajaknya dibatalkan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan hal itu lewat pengumuman PENG-46/PJ.09/2026 yang terbit 5 Agustus 2026, seperti dilansir Kumparan. "Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya," kata Direktur P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga ikut mengumumkan penundaan ini.

Tarif 0,5% dan Alasan Daya Beli

Menurut Metro TV, alasannya sederhana: pemerintah ingin menjaga daya beli masyarakat saat kondisi ekonomi masih perlu dijaga hati-hati. Melalui aturan ini, marketplace besar seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli ditunjuk sebagai pihak yang memungut pajak dari setiap transaksi pedagang di platform mereka. Artinya pedagang tidak perlu menyetor sendiri, melainkan otomatis dipotong oleh platform.

Baca juga: IHSG Melonjak 1,69% ke 6.373 Jelang Review MSCI

Aturan ini tidak menyasar ke semua pedagang. Yang terkena hanya penjual dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun, seperti disebutkan Metro TV. Perlu dicatat, angka batas omzet ini masih ditulis berbeda-beda di sejumlah pemberitaan, jadi sebaiknya pedagang menunggu petunjuk teknis resmi. Metro TV juga menyebut PPh Pasal 22 yang sudah terlanjur dipungut sebelum penundaan akan dikembalikan kepada pedagang dalam negeri.

Jenis pungutanPPh Pasal 22 final 0,5%
Dasar hukumPMK No. 37 Tahun 2025
Berlaku ditunda1 Agustus 2026 menjadi 1 November 2026
Ambang omzetDi atas Rp500 juta setahun (per Metro TV)

Reaksi Peritel dan Kritik Pakar Pajak

Penundaan ini menuai reaksi beragam. Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menyatakan kecewa dan menilai kebijakan tersebut tidak adil bagi peritel konvensional. Menurut SindoNews, Ketua Hippindo Budihardjo Iduansjah menekankan bahwa peritel sudah menanggung beban pajak yang lebih tinggi. "Kami Hippindo menyampaikan dari awal bahwa kami itu bayar 11% (PPN). Di ritel itu kami bayar 11%. Bahkan kami juga online pun kami setor negara 11%," ujarnya, menilai penundaan menciptakan ketimpangan antara peritel konvensional dan pedagang online.

Kritik juga datang dari kalangan pakar. Dilansir Bloomberg Technoz, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman menyebut langkah ini sebagai "preseden buruk bagi perpajakan." Menurutnya, PMK sudah terbit sejak pertengahan 2025 dan memberi waktu persiapan sekitar satu tahun hingga batas 1 Agustus 2026, sehingga penundaan justru menekan penerimaan pajak karena transaksi marketplace relatif buram akibat banyaknya pelaku UMKM.

Baca juga: Gotrade Daily: CPI Juli AS Malam Ini, Laba Cisco Ikut Diuji

Dampak bagi Investor dan Saham AS Terkait

Bagi investor, penundaan ini menjadi keringanan jangka pendek bagi ekonomi e-commerce di Indonesia. Beban pajak yang tertunda dapat menjaga volume transaksi dan margin platform hingga akhir tahun, sebuah sentimen yang paling langsung relevan bagi Sea Ltd (SE), induk Shopee Indonesia yang sahamnya tercatat di NYSE dan bisa dimiliki investor Indonesia melalui Gotrade. Pemain super-app kawasan Asia Tenggara lain seperti Grab Holdings (GRAB) yang memiliki eksposur ke e-commerce dan pengantaran juga berada dalam radar yang sama, meski dampaknya lebih tidak langsung.

Yang perlu diingat, penundaan bukan pembatalan. Aturan tetap akan berlaku pada 1 November 2026, sehingga tekanan margin dan penyesuaian harga di sisi pedagang hanya bergeser, bukan hilang. Investor sebaiknya membaca ini sebagai jeda, bukan perubahan arah kebijakan.

Sumber

Tambahkan sebagai sumber pilihan di Google

Disclaimer: PT Valbury Asia Futures Pialang berjangka yang berizin dan diawasi OJK untuk produk derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek.


Setya Mahardika
Ditulis oleh
Setya Mahardika
Setya Mahardika adalah SEO Specialist dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di industri SaaS, e-commerce, hingga fintech. Berfokus pada riset data dan optimasi konten untuk menjembatani audiens dengan berbagai literasi yang mudah dipahami.
Baca lebih lanjut
Welcome Rewards

Artikel terkait

Dipercaya

lebih dari

1M+

Trader di Indonesia 🌏

Keamananmu adalah prioritas kami 🔒

Gotrade terdaftar & diawasi

KominfoOJKSOCFintech Indonesia

Penghargaan atas kinerja dan inovasi terdepan!🏅

 

Benzinga Global Fintech Awards 2024
Five Star Award 2024
Highest Trading Volume in Indonesia, 2024
Highest Combined 2022
Mockup Two Phones

Trading Lebih Cepat. Lebih Mudah. Lebih Cerdas.

#ReadyGoTrade

Gotrade Green Logo Top Left
AppLogo

Gotrade