Gotrade News - Pemerintah memberi diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi peserta Bukan Penerima Upah. Kebijakan ini menyasar pedagang, influencer, hingga pengemudi aplikasi.
Key Takeaways
- Diskon iuran JKK-JKM 50% untuk pekerja informal mulai berjalan Januari 2026.
- Sektor transportasi dapat insentif hingga Maret 2027, sektor lain sampai Desember 2026.
- Manfaat perlindungan tetap penuh meski iuran berkurang separuh.
Sektor transportasi mencakup pengemudi aplikasi, pengemudi non-aplikasi, dan kurir dengan masa berlaku Januari 2026 hingga Maret 2027. Sektor BPU lain memperoleh diskon mulai April hingga Desember 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah meringankan iuran agar lebih banyak pekerja informal terlindungi. Manfaat perlindungan dipastikan tidak berkurang meski beban iuran turun.
Cakupan manfaat tetap mencakup santunan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga beasiswa anak. Skema ini diharapkan menjaga partisipasi BPU di tengah tekanan ekonomi.
Kelompok pekerja yang ikut menerima diskon meliputi pedagang, freelancer, nelayan, dan petani. Kategori influencer juga eksplisit masuk dalam daftar penerima manfaat.
Pemerintah secara paralel menetapkan standar minimum Bonus Hari Raya bagi pekerja platform digital. Acuannya 25% dari rata-rata penghasilan bersih selama 12 bulan.
Kombinasi insentif iuran dan acuan BHR diarahkan untuk memperkuat jaring pengaman pekerja informal. Implementasi akan diawasi melalui kanal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.












