Pajak Capital Gain Saham: Cara Hitung, Tarif, dan Strategi Efisiensi

Erwanto KhusumaErwanto Khusuma
Ditinjau oleh Analis Internal Gotrade

Bagikan artikel

Pajak Capital Gain Saham: Cara Hitung, Tarif, dan Strategi Efisiensi

Setiap kali kamu menjual saham dengan harga lebih tinggi dari harga beli, selisih keuntungan tersebut disebut capital gain.

Dalam praktiknya, perlakuan pajak atas capital gain bisa berbeda tergantung pasar yang digunakan. Saham Indonesia punya skema pajak final yang dipotong otomatis saat transaksi jual, sedangkan saham AS perlu dilaporkan sendiri oleh investor sesuai aturan pajak yang berlaku.

Makanya, artikel ini akan membahas apa itu capital gain, cara kerja pajak transaksi saham, dan bagaimana investor Gotrade dapat memahami pelaporan pajak saham AS.

Baca juga: Waspada Penipuan Mengatasnamakan Gotrade: Kenali Modusnya & Lindungi Dirimu

Pengertian Capital Gain dan Capital Loss

Capital gain adalah keuntungan yang diperoleh ketika aset investasi seperti saham atau ETF dijual lebih tinggi dari harga belinya. Sebaliknya, capital loss terjadi ketika aset dijual dengan harga lebih rendah dari harga beli.

Contoh sederhana:

Jika kamu membeli saham A seharga Rp1.000.000 dan menjualnya di harga Rp1.200.000, maka capital gain yang diperoleh sebesar Rp200.000. Namun, jika dijual di harga Rp900.000, maka terjadi capital loss sebesar Rp100.000.

Baca juga: Kadar Emas (Karat): Pengertian, Jenis, dan Pengaruhnya ke Harga

Di banyak negara, capital gain juga dibedakan berdasarkan durasi kepemilikan:

  • Short-term gain: Keuntungan dari saham yang dimiliki kurang dari satu tahun.
  • Long-term gain: Keuntungan dari saham yang dipegang lebih dari satu tahun.

Melansir Investopedia, beberapa negara seperti Amerika Serikat membedakan tarif pajak antara keduanya. Short-term biasanya dikenakan tarif lebih tinggi dibanding long-term untuk mendorong investasi jangka panjang.

Cara Kerja Pajak Capital Gain Saham Indonesia

Untuk saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), pajak capital gain memiliki ketentuan khusus dan bersifat final.

Pajak dipungut berdasarkan nilai transaksi, bukan berdasarkan laba bersih, dan dipotong otomatis oleh perusahaan sekuritas.

Ketentuannya sebagai berikut:

  • Pajak transaksi jual saham: 0,1% dari nilai bruto penjualan.
  • Pajak dividen saham: 10% final (untuk investor domestik).
  • Pajak saham IPO (Initial Public Offering): tambahan 0,5% dari nilai saham yang dijual di pasar perdana.

Contoh: Jika kamu menjual saham Indonesia senilai Rp50.000.000, maka pajak transaksi yang dikenakan adalah Rp50.000 (0,1%), dan langsung dipotong oleh sekuritas.

Dengan sistem ini, investor ritel tidak perlu menghitung atau melaporkan capital gain saham Indonesia secara manual, karena pajaknya sudah bersifat final sesuai regulasi yang berlaku.

Pajak Saham AS dan Transaksi di Gotrade Indonesia

Berbeda dengan saham Indonesia, pajak capital gain dan dividen dari saham AS tidak mengikuti skema pajak final 0,1%.

Sesuai guideline resmi Gotrade Indonesia tentang Pajak, untuk transaksi saham AS:

  • Tidak ada pemotongan pajak capital gain secara otomatis
  • Penghasilan dari US stock dilaporkan sendiri oleh nasabah
  • Penghasilan tersebut dikenakan PPh Pasal 17 sesuai ketentuan perpajakan Indonesia

Artinya, keuntungan dan dividen dari saham AS akan digabungkan sebagai penghasilan kena pajak, lalu dikenakan tarif progresif.

Contoh tarif PPh Pasal 17 (Orang Pribadi)

  • ≤ Rp60 juta → 5%

  • Rp60–250 juta → 15%

  • Rp250–500 juta → 25%

  • Rp500 juta–5 miliar → 30%

  • Rp5 miliar → 35%

Panduan lengkap pelaporan pajak saham US di Gotrade Indonesia dapat dilihat di: https://help.heygotrade.com/id/articles/9618693-pajak

Contoh Simulasi Pajak Dividen US Stock

Selain realized profit dari jual beli saham, investor saham AS juga perlu memperhatikan dividen. Dividen bukan capital gain, tetapi tetap termasuk penghasilan dari investasi yang perlu dipahami dalam pelaporan pajak.

1. Data penghasilan

  • Gaji setahun: Rp60.000.000

  • Dividen US stock setahun: Rp30.000.000

  • Total penghasilan: Rp90.000.000

2. Perhitungan PPh Pasal 17

  • Pajak gaji: Rp60.000.000 × 5% = Rp3.000.000

  • Pajak dividen US stock (kena lapisan berikutnya): Rp30.000.000 × 15% = Rp4.500.000

Total pajak: Rp7.500.000.

Simulasi ini bersifat ilustratif dan dapat berbeda tergantung status pajak, PTKP, dan kondisi masing-masing wajib pajak.

Cek Hal Ini saat Lapor Pajak!

Untuk investor yang bertransaksi saham AS melalui Gotrade Indonesia, fokus utamanya bukan hanya menghitung profit, tetapi juga memastikan data harta dan penghasilan tercatat dengan benar.

Beberapa hal yang perlu dicek:

  • Realized profit atau loss dari transaksi saham AS.
  • Dividen yang diterima dari saham AS.
  • Kas yang masih tersimpan di akun Gotrade.
  • Nilai aset saham AS yang masih dimiliki.
  • Kurs yang digunakan untuk pelaporan pajak.
  • Kesesuaian data dengan Tax Report yang tersedia di Gotrade.

Gotrade menyediakan Tax Report yang merangkum informasi harta, dividen, realized profit/loss, total penghasilan, kas, dan nilai ekuitas pengguna. Berikut adalah contoh tax report dari Gotrade:

Namun, keakuratan pelaporan SPT tetap menjadi tanggung jawab masing-masing pengguna, sehingga investor tetap perlu memeriksa kembali data dan berkonsultasi dengan ahli pajak jika diperlukan. Baca selengkapnya di halaman ini.

Kesimpulan

Pajak capital gain memiliki perlakuan yang berbeda tergantung pasar sahamnya. Untuk saham Indonesia, pajak transaksi bersifat final dan dipotong otomatis. Sementara itu, untuk saham AS melalui Gotrade Indonesia, pajak tidak dipotong langsung dan wajib dilaporkan sendiri oleh investor sesuai PPh Pasal 17.

Dengan memahami perbedaan ini, investor dapat merencanakan investasi secara lebih tepat dan patuh terhadap regulasi.

Kalau kamu ingin berinvestasi saham dan ETF global dengan sistem yang praktis, aman, dan efisien, instal dan buat akun Gotrade sekarang! Mulai investasimu di saham AS tanpa ribet menghitung pajak sendiri.

FAQ

Apa itu pajak capital gain?

Pajak capital gain adalah pajak atas keuntungan dari penjualan saham dengan harga lebih tinggi dari harga beli.

Apakah pajak capital gain saham Indonesia dan saham AS sama?

Tidak. Saham Indonesia dikenakan pajak transaksi final sebesar 0,1% dari nilai jual. Sementara Saham AS tidak mengikuti skema pajak final ini dan wajib dilaporkan sendiri oleh investor

Bagaimana pajak saham AS di Gotrade Indonesia dikenakan?

Untuk transaksi saham AS di Gotrade, tidak ada pemotongan pajak capital gain secara otomatis. Keuntungan dan dividen saham AS dilaporkan sendiri oleh nasabah dan dikenakan PPh Pasal 17 sesuai tarif pajak progresif Indonesia.

Tambahkan sebagai sumber pilihan di Google
Erwanto Khusuma
Ditulis oleh
Erwanto Khusuma

Artikel terkait

Dipercaya

lebih dari

1M+

Trader di Indonesia 🌏

Keamananmu adalah prioritas kami 🔒

Gotrade terdaftar & diawasi

KominfoOJKSOCFintech Indonesia

Penghargaan atas kinerja dan inovasi terdepan!🏅

 

Benzinga Global Fintech Awards 2024
Five Star Award 2024
Highest Trading Volume in Indonesia, 2024
Highest Combined 2022
Mockup Two Phones

Trading Lebih Cepat. Lebih Mudah. Lebih Cerdas.

#ReadyGoTrade

Gotrade Green Logo Top Left
AppLogo

Gotrade