Gotrade News - Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 sudah menembus 12,1 juta dokumen per 27 April 2026. Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan batas akhir wajib pajak badan jatuh pada Kamis (30/04).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti merilis data ini Selasa (28/04). Wajib pajak badan tinggal punya tiga hari kerja untuk melapor sebelum dikenai sanksi.
Key Takeaways
- Total pelaporan SPT 2025 capai 12.109.636 dokumen per 27 April 2026
- Batas akhir wajib pajak badan adalah 30 April 2026
- Denda keterlambatan SPT badan sebesar Rp1.000.000
Mayoritas pelapor berasal dari kategori orang pribadi karyawan dengan total 10.238.700 SPT. Kelompok orang pribadi non-karyawan tercatat 1.319.777 SPT pada periode yang sama.
Wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember mencatatkan 539.198 SPT dalam rupiah. Sebanyak 501 SPT badan dilaporkan dalam mata uang dolar AS untuk periode yang sama.
Sebanyak 11.437 SPT berasal dari wajib pajak dengan tahun buku berbeda dari kalender. DJP juga mencatat 23 SPT khusus dari sektor minyak dan gas bumi.
Sanksi administratif berupa denda otomatis berlaku bagi pelapor yang melewati tenggat waktu. Wajib pajak orang pribadi dikenakan Rp100.000 sementara wajib pajak badan dikenakan Rp1.000.000.
Aktivasi sistem Coretax DJP telah mencapai 18.604.398 wajib pajak hingga periode laporan ini. Angka tersebut mencakup 17.456.928 orang pribadi dan 1.055.977 wajib pajak badan.
Coretax menjadi infrastruktur utama pelaporan tahun ini setelah migrasi dari sistem e-Filing lama. Wajib pajak yang belum aktivasi akun perlu menyelesaikan proses sebelum melapor.
DJP mengimbau wajib pajak segera memenuhi kewajiban sebelum tenggat untuk menghindari sanksi. Pelaporan dapat dilakukan kapan saja melalui portal pajak.go.id selama 24 jam.
Bagi investor ritel pemegang saham asing, dividen dan capital gain tetap wajib dilaporkan dalam SPT. Penghasilan dari luar negeri masuk dalam kategori penghasilan bruto sesuai aturan PPh 2025.
Kami menilai kepatuhan pelaporan SPT yang tinggi mencerminkan pengarusutamaan Coretax pasca-migrasi. Wajib pajak yang aktif berinvestasi sebaiknya menyiapkan dokumen pendukung sebelum tenggat berakhir.












