Gotrade News - Amerika Serikat menyiapkan tarif baru terhadap 60 negara mitra dagang, dan Indonesia masuk dalam daftar tersebut. Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) mengumumkan kajian tarif tambahan hingga 12,5 persen pada 3 Juni 2026.
Tarif ini didasarkan pada penilaian bahwa negara mitra gagal menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa. Langkah ini berpotensi menaikkan biaya impor dan menekan margin perusahaan multinasional AS.
Key Takeaways
USTR mengkaji tarif tambahan hingga 12,5 persen untuk 60 negara mitra dagang.
Indonesia menghadapi usulan tarif 10 persen menurut Liputan6, di tengah investigasi yang lebih luas.
Masa komentar publik berlangsung hingga 6 Juli, dengan dengar pendapat pada 7 Juli.
Dasar Hukum dan Cakupan Tarif
Menurut Kompas, kebijakan ini bersandar pada Section 301 Undang-Undang Perdagangan 1974. Investigasi menilai 60 negara gagal menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa secara efektif.
Indonesia termasuk negara yang dinilai belum efektif dalam penegakan aturan tersebut. Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer menyebut kegagalan mitra dagang utama "tidak dapat diterima".
Dilansir Liputan6, Indonesia termasuk enam negara yang menghadapi usulan tarif 10 persen. Negara lain dalam kelompok itu adalah Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan.
Sementara itu, sebanyak 44 negara lain dikenai usulan tarif 12,5 persen. Indonesia juga masuk daftar terpisah berisi 15 negara yang diselidiki soal kelebihan kapasitas manufaktur.
Melansir Kumparan, tarif minimum ditetapkan 10 persen, sementara ekonomi besar dikenai 12,5 persen. Deborah Elms dari Hinrich Foundation menilai Section 301 sebagai alat yang sangat kuat dan sulit dibatalkan.
Beberapa produk dikecualikan dari tarif baru ini. Pengecualian mencakup daging sapi, tomat, pisang, kopi, jus jeruk, serta sejumlah logam dan bahan kimia tertentu.
Kenaikan biaya impor berpotensi menekan peritel besar AS yang bergantung pada rantai pasok global. Perusahaan seperti Walmart (WMT) mengandalkan barang impor untuk menjaga harga tetap kompetitif.
Peritel diskon juga rentan terhadap kenaikan biaya barang dagangan. Target (TGT) menghadapi tekanan margin serupa jika tarif baru mulai berlaku penuh.
Produsen multinasional dengan basis manufaktur di Asia turut terpapar risiko ini. Nike (NKE) memproduksi sebagian besar alas kakinya di kawasan yang berada dalam daftar tarif tersebut.
Masa komentar publik berlangsung hingga 6 Juli, dengan dengar pendapat dijadwalkan 7 Juli. Tarif global sementara sebesar 10 persen berlaku hingga akhir Juli sebelum keputusan akhir diambil.
Investor disarankan memantau perkembangan masa komentar publik sebelum kebijakan ini final. Hasil dengar pendapat dapat mengubah cakupan negara maupun besaran tarif yang diusulkan.
Disclaimer: PT Valbury Asia Futures Pialang berjangka yang berizin dan diawasi OJK untuk produk derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek.