BEI Turunkan Harga Saham Minimum ke Rp 1, Ini Aturannya

Key Takeaways
BEI menurunkan batas bawah harga saham dari Rp 50 ke Rp 1, efektif Senin 28 September 2026.
Aturan berlaku di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan batas ARA dan ARB Rp 1 untuk saham seharga Rp 1 hingga Rp 10.
Berbeda dengan BEI, Nasdaq di AS mempertahankan batas minimum US$1 dan mempercepat delisting saham di bawah US$0,10.
Gotrade News - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menurunkan batas bawah harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham, berlaku efektif mulai Senin, 28 September 2026. Menurut ANTARA, aturan ini mencakup Pasar Reguler dan Pasar Tunai serta unit Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), dan dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.
Kebijakan ini memperluas rentang harga yang dapat diperdagangkan bagi saham yang sebelumnya terkunci di lantai Rp 50. BEI menegaskan aturan ini tidak serta merta mengubah harga saham yang ada menjadi Rp 1, melainkan hanya melebarkan ruang gerak harga. Bagi investor ritel, perubahan struktur pasar seperti ini penting dipahami, termasuk saat dibandingkan dengan arah kebijakan bursa Amerika Serikat yang justru memperketat saham berharga rendah.
Batas ARA-ARB Baru Hingga 31 Desember 2026
Menurut Katadata, untuk saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10, batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) ditetapkan sebesar Rp 1. Selama masa transisi hingga 31 Desember 2026, BEI mempertahankan ARB asimetris sebesar 15 persen untuk saham di atas Rp 10. Mekanisme ARA sendiri kerap memicu lonjakan harga tajam, seperti terlihat pada kasus akuisisi saham Bayan (BYAN) yang menembus ARA.
Rentang Harga | ARA | ARB |
|---|---|---|
Rp 1 hingga Rp 10 | Rp 1 | Rp 1 |
Rp 11 hingga Rp 200 | 35% | 15% |
Di atas Rp 200 hingga Rp 5.000 | 25% | 15% |
Di atas Rp 5.000 | 20% | 15% |
Mulai 1 Januari 2027, BEI akan menerapkan batas ARB secara simetris sesuai rentang harga masing-masing saham. Untuk unit DINFRA di rentang Rp 1 hingga Rp 10, batas ARA dan ARB juga ditetapkan Rp 1, sementara untuk harga di atas Rp 10 sebesar 10 persen.
Tujuan BEI: Price Discovery dan Likuiditas
Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita menyatakan saham yang sebelumnya berada di harga Rp 50 kini dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas bagi pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio, seperti dikutip ANTARA.
Di sisi lain, pelebaran ruang harga ini berpotensi menambah populasi saham berharga sangat rendah yang bergerak spekulatif. Investor sebaiknya memahami karakteristik saham hype dan risikonya sebelum masuk ke lapisan harga terbawah.
Bursa AS Justru Perketat Saham di Bawah US$1
Langkah BEI ini kontras dengan arah kebijakan di Amerika Serikat. Menurut Norton Rose Fulbright, Nasdaq mempertahankan syarat harga penawaran minimum US$1 agar sebuah saham tetap tercatat. Sejak amendemen yang disetujui SEC pada 5 Desember 2025 dan berlaku 19 Januari 2026, saham dengan harga penutupan US$0,10 atau lebih rendah selama sepuluh hari perdagangan berturut-turut langsung dihentikan perdagangannya dan menghadapi proses delisting yang dipercepat.
Artinya, saham AS yang jatuh terlalu dalam berisiko keluar dari bursa, sebuah filter kualitas yang belum dimiliki kerangka baru BEI. Regulasi pasar AS pun terus bergerak, termasuk langkah SEC membuka peluang tokenisasi saham. Pantau pergerakan tiap saham besar melalui Gotrade, dengan mempertimbangkan risiko investasi dan tujuan investasi yang seimbang.
Sumber
Disclaimer: PT Valbury Asia Futures Pialang berjangka yang berizin dan diawasi OJK untuk produk derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek.














