Gotrade News - IHSG diramal bergerak sideways di kisaran 6.000 sampai 6.300 pada perdagangan 2 Juni 2026. Analis menyoroti aturan baru ekspor komoditas via PT DSI yang berlaku efektif 1 Juni 2026.
Penutupan sebelumnya pada 29 Mei 2026 ada di 6.127, turun tipis 0,05 persen menjelang akhir pekan. Sinyal stochastic RSI menuju pivot dan MACD menyempit memberikan ruang reversal terbatas bagi indeks.
Key Takeaways
IHSG berpotensi sideways di 6.000 sampai 6.300, support 5.996 dan resistance 6.318.
Phintraco Sekuritas merekomendasikan INDF, GGRM, UNVR, HMSP, ICBP, dan MTEL untuk 2 Juni 2026.
Aturan ekspor via PT DSI efektif 1 Juni 2026 menjadi sorotan investor pekan ini.
Pemicu Pergerakan Indeks
Menurut Bloomberg Technoz, eksportir komoditas wajib melapor melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia mulai 1 Juni 2026. Insentif PPh devisa hasil ekspor SDA bisa turun hingga 0 persen tergantung durasi penempatan domestik.
Phintraco Sekuritas menilai investor akan memantau transparansi pelaksanaan kebijakan tersebut serta dampaknya terhadap arus dana. Inflasi Mei sebesar 3,1 persen tahunan dan dampak rebalancing MSCI juga menjadi perhatian pasar.
Dilansir Liputan6, Pilarmas Investindo memproyeksi rentang IHSG di 5.880 sampai 6.220 untuk perdagangan 2 Juni. USD/IDR yang bergerak di kisaran 17.870 ikut menekan sentimen pelaku pasar domestik.
Rekomendasi Saham Pilihan
MNC Sekuritas merekomendasikan UNVR pada buy on weakness Rp 1.540 sampai Rp 1.670, target Rp 1.805 sampai Rp 2.000. DEWA disarankan buy on weakness Rp 282 sampai Rp 330 dengan target Rp 384 sampai Rp 412.
Melansir Katadata, Phintraco menambahkan INDF, GGRM, HMSP, ICBP, dan MTEL sebagai pilihan trading hari ini. Stop loss UNVR ditetapkan di bawah Rp 1.485 dan DEWA di bawah Rp 270.
Korelasi Jakarta dan Wall Street tetap relevan, sehingga arah SPDR S&P 500 ETF (SPY) ikut memengaruhi sentimen risk-on domestik. Rilis PMI dan data tenaga kerja AS pekan ini menjadi katalis tambahan bagi arus dana asing.
Disclaimer: PT Valbury Asia Futures Pialang berjangka yang berizin dan diawasi OJK untuk produk derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek.