Gotrade News - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengawasi ketat skema ekspor satu pintu lewat DSI. Skema yang berlaku 1 Juni 2026 ini bertujuan memberantas under-invoicing dan menjaga devisa hasil ekspor.
Menurut Kompas, Purbaya menegaskan akan memeriksa DSI bila penerimaan negara tidak meningkat. Kebijakan ini bisa memengaruhi arus komoditas Indonesia yang menjadi taruhan investor ETF emerging market seperti iShares MSCI Indonesia (EIDO).
Key Takeaways
Menkeu Purbaya akan evaluasi DSI jika ekspor satu pintu tidak dongkrak penerimaan negara.
Wamenkeu Juda Agung beberkan tiga strategi jaga ekonomi RI di tengah gejolak global.
Kebijakan DHE SDA dan PMK 34/2026 perkuat insentif fiskal di sektor energi dan komoditas.
Pengawasan DSI dan Penerimaan Negara
Purbaya menyatakan bahwa semua kewajiban pajak tetap berlaku seperti biasa meski sistem ekspor satu pintu diberlakukan. Tujuan utama skema ini adalah meningkatkan transparansi pelaporan eksportir komoditas dan menahan devisa di dalam negeri.
Eksportir yang menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE SDA) di dalam negeri mendapat tarif PPh lebih rendah. Penempatan jangka tertentu bahkan bisa nol persen, insentif kuat bagi produsen seperti BHP Group (BHP).
Tiga Strategi Wamenkeu Juda Agung
Dilansir Bloomberg Technoz, Wakil Menkeu Juda Agung memaparkan tiga strategi pemerintah saat kuliah umum di IPB. Strategi pertama berfokus pada pengendalian belanja negara untuk menjaga daya beli dan mengelola inflasi.
Strategi kedua mengoptimalkan penerimaan negara melalui kenaikan harga komoditas dan penguatan pemungutan pajak via Coretax. Strategi ketiga mendukung sektor produktif yang turut menopang permintaan logam dasar bagi emiten seperti Freeport-McMoRan (FCX).
Pemerintah juga meramping Program Makan Bergizi Gratis dengan mengurangi jadwal Sabtu untuk mengarahkan belanja ke sektor produktif. Subsidi BBM tetap dipertahankan melalui tambahan alokasi anggaran sebagai bantalan daya beli masyarakat.
Melansir Bloomberg Technoz, PMK 34/2026 memberi fasilitas bebas cukai untuk campuran hasil kilang minyak dan etil alkohol. Regulasi yang berlaku sejak 25 Mei 2026 ini selaras dengan inisiatif kebijakan energi nasional.
Insentif tersebut diharapkan mendorong investasi di industri pencampuran bahan bakar dan menahan tekanan inflasi energi. Pelaku industri wajib mengantongi perizinan berusaha operasional dan komersial dari otoritas terkait sebelum memanfaatkan fasilitas ini.
Disclaimer: PT Valbury Asia Futures Pialang berjangka yang berizin dan diawasi OJK untuk produk derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek.