Gotrade News - Pemerintah Indonesia resmi mengenakan pajak pada mobil listrik lewat Permendagri No. 11/2026. Kebijakan ini membalikkan status bebas pajak EV dan langsung menuai kritik dari ekonom serta lembaga riset.
Langkah tersebut dinilai kontradiktif dengan arahan Presiden Prabowo yang mendorong percepatan elektrifikasi. Pelaku industri mempertanyakan konsistensi kebijakan yang mendorong EV namun membebani konsumen dengan pungutan baru.
Key Takeaways:
- Investasi EV senilai Rp44,2 triliun dalam tiga tahun terakhir terancam akibat ketidakpastian regulasi
- IESR menilai regulasi bertentangan dengan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah
- Potensi GDP Rp225 triliun dan 1,9 juta lapangan kerja dari ekosistem EV bisa terhambat
IESR menilai Permendagri 11/2026 bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2022 soal Hubungan Keuangan Pusat-Daerah. Undang-undang tersebut secara eksplisit mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek pajak.
CEO IESR Fabby Tumiwa menyatakan regulasi ini butuh sinkronisasi dengan undang-undang yang berlaku. Sinyal kebijakan yang berubah setiap dua tahun merusak upaya dekarbonisasi, menurut Fabby.
INDEF mencatat investasi sektor EV dalam tiga tahun terakhir mencapai USD 2,73 miliar atau Rp44,23 triliun. Seluruh nilai investasi ini terancam akibat ketidakpastian regulasi pajak daerah, menurut lembaga tersebut.
Andry Satrio Nugroho dari INDEF menilai investor bisa memindahkan pabrik ke negara lain. Vietnam menjadi alternatif utama karena menawarkan insentif EV yang jauh lebih kuat, menurut Andry.
INDEF memperkirakan ekosistem EV berpotensi menyumbang Rp225 triliun terhadap GDP nasional hingga 2030. Sektor ini juga bisa menciptakan 1,9 juta lapangan kerja baru melalui manufaktur domestik.
IESR menghitung adopsi masif EV pada 2030 bisa menghemat Rp49 triliun belanja impor bahan bakar. Subsidi BBM juga berpotensi berkurang Rp18,3 triliun per tahun jika transisi berjalan sesuai rencana.
Desentralisasi penetapan tarif pajak menjadi kekhawatiran utama bagi pelaku industri EV. Setiap daerah berhak menetapkan tarif sendiri, menciptakan disparitas harga yang membingungkan konsumen.
Analis otomotif Bebin Djuana mempertanyakan motif fiskal di balik kebijakan pajak EV ini. Bebin menyoroti kemungkinan pajak EV digunakan untuk menutupi subsidi BBM yang membengkak.
Tekanan ganda dari kebijakan ini mengancam performa industri otomotif secara keseluruhan. Penjualan kendaraan konvensional masih lemah sementara pertumbuhan EV berisiko terhenti akibat beban baru.
IESR mendorong pemerintah menunda implementasi pajak untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Harmonisasi kebijakan diperlukan agar kepastian regulasi terjaga dan momentum transisi energi tidak terputus.












