Gotrade News - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pajak kendaraan listrik tidak mengalami kenaikan melalui skema baru yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan di kantor Kementerian Keuangan pada Senin (21/04) untuk merespons kekhawatiran publik.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 memang mengubah klasifikasi kendaraan listrik berbasis baterai sebagai objek pajak kendaraan bermotor. Namun menurut Menkeu, total beban pajak yang dibayar konsumen tetap sama dengan skema sebelumnya.
Key Takeaways:
- Menkeu tegaskan total pajak kendaraan listrik tidak berubah, hanya mekanisme pemungutan yang berbeda
- Permendagri No. 11 Tahun 2026 menjadikan kendaraan listrik sebagai objek PKB dan BBNKB
- Pemerintah daerah kini memiliki kewenangan menentukan bentuk insentif pajak EV di wilayahnya
Menkeu Purbaya menyatakan secara tegas bahwa beban pajak bersih tidak berubah dibanding skema sebelumnya. "Total pajaknya sama, tidak ada yang berubah, hanya berpindah dari satu tempat ke tempat lain," ujar Menkeu.
Sebelum regulasi baru, kendaraan listrik berbasis baterai atau KBLBB mendapat berbagai insentif termasuk subsidi impor. Skema lama memberikan pembebasan pajak melalui mekanisme terpusat dari pemerintah pusat.
Permendagri No. 11 Tahun 2026 kini menjadikan kendaraan listrik sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Perubahan ini berarti kendaraan listrik masuk ke dalam sistem perpajakan reguler daerah.
Kewenangan Baru Pemerintah Daerah
Perbedaan utama terletak pada siapa yang menentukan insentif pajak kendaraan listrik. Pemerintah daerah kini memiliki kewenangan untuk menetapkan bentuk insentif di wilayah masing-masing.
Hal ini membuat besaran pajak bisa bervariasi signifikan antarprovinsi, bahkan berpotensi menjadi nol rupiah. Pasal 19 dalam regulasi tersebut tetap memberikan opsi insentif dari pemerintah pusat.
Simulasi Perhitungan BBNKB
Berdasarkan simulasi dari Bloomberg Technoz, tarif BBNKB berkisar antara 1% hingga 12% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor. Besaran tarif tergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Sebagai contoh, konsumen yang membeli kendaraan listrik bekas seharga Rp200 juta akan dikenakan BBNKB sebesar Rp2 juta dengan tarif 1%. Total biaya termasuk PKB dan administrasi diperkirakan mencapai Rp4,5 juta.
Biaya administrasi mencakup penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB yang secara keseluruhan sekitar Rp500 ribu. Angka total tetap bervariasi tergantung regulasi provinsi tempat kendaraan didaftarkan.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak menghapus dukungan terhadap kendaraan listrik. Mekanisme pemungutan berubah, tetapi komitmen untuk mendorong adopsi EV di Indonesia tetap dipertahankan.
Sources:
- Kompas Money, Menkeu Tegaskan Pajak Mobil Listrik Tak Naik, Hanya Ubah Skema, 2026.
- Bloomberg Technoz, Simulasi Perhitungan Bea Balik Nama Mobil Listrik Usai Kena Pajak, 2026.












