Kenapa Ada Buyback Saham? Ini Fungsi, Regulasi, hingga Dampaknya

Kholida QothrunnadaKholida QothrunnadaHendrie Saputra
Ditinjau oleh Hendrie Saputra

Bagikan artikel

Kenapa Ada Buyback Saham? Ini Fungsi, Regulasi, hingga Dampaknya

Buyback saham merupakan aksi perusahaan membeli kembali sahamnya sendiri di bursa. Istilah "buyback" juga dipakai untuk situasi lain di bursa saham, seperti saat investor asing yang sebelumnya keluar dari pasar (karena kurang percaya diri dengan kondisi bursa) mulai membeli kembali saham-saham tersebut.

Hal Ini menandakan kepercayaan mereka atas pasar yang mulai pulih. Para investor kerap menyorot hal ini karena dianggap bisa mempengaruhi pergerakan harga saham suatu perusahaan.

Tapi, tak sedikit juga yang masih bertanya-tanya kenapa perusahaan memilih membeli kembali sahamnya sendiri, dan apa sebenarnya tujuan di balik aksi ini? Simak penjelasan seputar buyback saham di bawah ini.

Baca juga: Cara Analisis Teknikal Saham untuk Pemula: MA, RSI, dan MACD

Memahami Buyback Saham

Dikutip dari e-book Pengantar Analisis Investasi dan Manajemen Portofolio Pasar Modal Indonesia oleh Edi Murdiyanto, buyback merupakan aksi perusahaan membeli kembali sahamnya sendiri di bursa (outstanding share) .

Pelaku pasar juga menggunakan istilah ini di Bursa Saham Indonesia. Secara umum, ada dua tujuan dilakukannya buyback saham yakni menambah porsi kepemilikan saham perusahaan atau mengembalikan harga saham ke level wajar saat harganya tengah turun.

Fungsi Buyback Saham

Kenapa ada buyback saham? Secara umum, beberapa alasan utama perusahaan melakukan buyback saham yaitu untuk menilai harga sahamnya sedang undervalued, mengembalikan harga ke level wajar saat sedang turun, atau meningkatkan efisiensi modal dengan mengurangi jumlah saham beredar.

Baca juga: Waspada Penipuan Mengatasnamakan Gotrade: Kenali Modusnya & Lindungi Dirimu

Buyback juga kerap berfungsi sebagai sinyal kepercayaan diri perusahaan kepada pasar bahwa kondisi fundamentalnya masih solid. Hal tersebut juga didukung oleh studi klasik Vermaelen (1981) yang dipublikasikan di Journal of Financial Economics, ditemukan kalau pengumuman buyback saham biasanya ditangkap pasar sebagai sinyal bahwa manajemen menilai harga sahamnya sedang undervalued dan harga saham cenderung merespons dengan kenaikan begitu pengumuman tersebut dirilis.

Manfaat Buyback Saham

  • Bagi Investor: Membangun kekayaan investor dari waktu ke waktu (meski hasilnya lebih tidak pasti dibanding dividen).
  • Bagi Perusahaan: Membantu mengurangi jumlah saham beredar sehingga meningkatkan metrik profitabilitas seperti laba per saham atau Earnings Per Share (EPS) dan arus kas per saham atau Cash Flow Per Share (CFPS).

Regulasi Buyback Saham Indonesia

Aturan buyback di bursa Indonesia mengacu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka menggantikan POJK sebelumnya Nomor 30/POJK.04/2017.

Adapun beberapa poin penting yang diatur dalam POJK ini, yaitu:

  1. Jumlah saham: Saham yang dibeli kembali biasanya tidak boleh melebihi 20% dari modal disetor perusahaan. Ini dilakukan untuk tetap menjaga porsi saham beredar (free float) di pasar sesuai ketentuan bursa.

  2. Persetujuan di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): Sebelum dijalankan, buyback normalnya wajib mendapat persetujuan RUPS terlebih dahulu.

  3. Batas waktu pelaksanaan : Setelah disetujui RUPS, perusahaan wajib menyelesaikan buyback paling lambat 12 bulan sejak tanggal persetujuan tersebut.

  4. Kewajiban pengalihan saham: Saham hasil buyback wajib dialihkan kembali (dijual lagi atau digunakan untuk program lain) dalam jangka waktu 3 tahun setelah buyback selesai, dan bisa diperpanjang jika diperlukan.

  5. Larangan transaksi orang dalam: Mengacu pada pasal 43 POJK 29/2023, jajaran komisaris, direksi, pegawai, pemegang saham utama, serta pihak yang punya akses informasi orang dalam dilarang bertransaksi saham perusahaan pada hari yang sama dengan pelaksanaan buyback.

  6. Transparansi Informasi: Setiap rencana buyback harus diumumkan secara transparan ke publik melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sebagai informasi, OJK juga punya aturan khusus lewat POJK Nomor 13/2023 yang memungkinkan emiten melakukan buyback tanpa persetujuan RUPS. Syaratnya jika dalam kondisi pasar yang sedang berfluktuasi signifikan, contohnya saat IHSG anjlok tajam.

Kebijakan tersebut pernah diterapkan saat pandemi Covid-19 (2020), kemudian kembali diaktifkan saat kondisi pasar bergejolak di tahun-tahun berikutnya. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

Perbedaan Harga Jual dan Buyback

Perbedaan utama harga jual dan buyback bisa dilihat dari siapa yang menentukan harga. Dalam hal ini, harga jual terbentuk dari mekanisme pasar (permintaan dan penawaran investor), sementara harga buyback ditentukan langsung oleh perusahaan penerbit saham.

Lebih lanjut, simak beberapa perbedaanya secara umum di tabel berikut ini:

Aspek

Harga Jual (Pasar Reguler)

Harga Buyback

Penentu harga

Mekanisme permintaan & penawaran di bursa

Ditentukan oleh perusahaan (issuer)

Sifat harga

Berfluktuasi real-time mengikuti pasar

Bisa mengikuti harga pasar (open market) atau harga tetap (tender offer)

Pembeli

Investor lain di pasar

Perusahaan penerbit saham itu sendiri

Ada premium?

Tidak ada premium, murni harga pasar

Tender offer: umumnya ada premium di atas harga pasar

Metode transaksi

Transaksi rutin harian di bursa

Open market (bertahap) atau tender offer (penawaran langsung)

Partisipasi investor

Investor bebas jual-beli kapan saja

Investor memilih ikut tender atau tidak (bersifat opsional)

Tujuan

Realisasi keuntungan/kerugian investor pribadi

Efisiensi modal, menaikkan EPS, atau sinyal ke pasar

Sebagai catatan penting, tender offer umumnya menawarkan harga di atas harga pasar sebagai insentif agar investor mau menjual sahamnya kembali ke perusahaan. Sementara untuk pembelian lewat pasar terbuka cenderung mengikuti harga pasar yang sedang berlaku tanpa premium khusus.

Apa Dampak Buyback Saham terhadap Harga Saham?

Umumnya, dampak dari buyback saham yaitu bisa membantu mendorong harga saham naik dalam jangka pendek karena dibaca pasar sebagai sinyal kepercayaan. Dirangkum dari Investopedia, berikut merupakan beberapa dampak dari buyback saham terhadap investasi:

Secara umum, buyback saham cenderung mendorong harga saham naik dalam jangka pendek, karena mengurangi jumlah saham beredar sekaligus meningkatkan laba per saham Earnings Per Share atau (EPS) dengan asumsi rasio P/E tetap sama, harga saham pada akhirnya akan ikut naik.

Berikut beberapa dampak utamanya:

1. Membantu Meningkatkan Laba

Karena jumlah saham beredar berkurang, laba per saham biasanya otomatis naik meski laba bersih perusahaan tidak berubah. Contoh: Kalau sebuah perusahaan membeli kembali 10% sahamnya, EPS bisa naik dari $0,50 menjadi $0,56—dan bila rasio P/E-nya tetap, harga saham berpotensi naik sekitar 12%.

2. Membantu Mendorong Rasio P/E

Pertumbuhan EPS yang konsisten karena buyback sering diapresiasi investor. Kemudian bersedia membayar premi lebih tinggi untuk saham tersebut sehingga rasio P/E ikut meningkat seiring waktu.

3. Meningkatkan Return on Assets (ROA) dan Return on Equity (ROE)

Buyback mengurangi kas dan ekuitas pemegang saham di neraca dalam jumlah yang sama. Hal ini membuat metrik seperti ROA dan ROE biasanya ikut meningkat.

4. Berdampak Positif pada Portofolio Investor

Dengan laba yang naik bisa secara historis mengungguli indeks pasar secara umum. Alasannya karena buyback menandakan keyakinan perusahaan terhadap prospek masa depannya.

5. Sinyal bahwa Saham Dinilai Undervalued

Berbeda dari kenaikan dividen, buyback khusus mengindikasikan bahwa manajemen percaya sahamnya sedang dihargai di bawah nilai wajarnya. Ini bisa menganggap membeli kembali sahamnya sebagai penggunaan kas terbaik saat itu.

Untuk diingat, nilai buyback sangat bergantung pada pergerakan harga saham di masa depan. Kalau jumlah saham beredar menyusut 20% tapi harga saham justru anjlok 50%, investor sebenarnya akan lebih diuntungkan bila menerima nilai tersebut dalam bentuk dividen tunai.

Nah, kalau kamu mau memanfaatkan momentum saham-saham yang melakukan buyback kamu bisa download Gotrade. Di aplikasi ini kamu bisa investasi saham dan ETF Amerika Serikat mulai dari $1, aman dan berizin Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Tambahkan sebagai sumber pilihan di Google

Disclaimer: PT Valbury Asia Futures Pialang berjangka yang berizin dan diawasi OJK untuk produk derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek.


Kholida Qothrunnada
Ditulis oleh
Kholida Qothrunnada
Kholida Qothrunnada adalah konten strategis dan editor lulusan Ilmu Komunikasi dengan konsentrasi Multimedia Jurnalistik. Memiliki pengalaman lebih dari 4 tahun bekerja di media nasional sebagai reporter di bidang ekonomi dan bisnis. Memiliki minat untuk mendalami konten seputar keuangan, fintech, saham, dan kripto.
Baca lebih lanjut
Hendrie Saputra
Ditinjau oleh
Hendrie Saputra
Expert Reviewer
Hendrie Saputra adalah lulusan Master of Business Administration (MBA) dengan konsentrasi Business Risk & Finance, serta memiliki latar belakang profesional di bidang finance, marketing, dan manajemen proyek. Ia memiliki izin Securities Broker-Dealer Representative (WPPE) yang di awasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan terbiasa menganalisis data pasar serta menyusun strategi bisnis berbasis riset.
Baca lebih lanjut
Welcome Rewards

Artikel terkait

Dipercaya

lebih dari

1M+

Trader di Indonesia 🌏

Keamananmu adalah prioritas kami 🔒

Gotrade terdaftar & diawasi

KominfoOJKSOCFintech Indonesia

Penghargaan atas kinerja dan inovasi terdepan!🏅

 

Benzinga Global Fintech Awards 2024
Five Star Award 2024
Highest Trading Volume in Indonesia, 2024
Highest Combined 2022
Mockup Two Phones

Trading Lebih Cepat. Lebih Mudah. Lebih Cerdas.

#ReadyGoTrade

Gotrade Green Logo Top Left
AppLogo

Gotrade