Apa Itu Riba? Pengertian, Dasar Hukum, Jenis, dan Contohnya

Atalya WianAtalya WianHendrie Saputra
Ditinjau oleh Hendrie Saputra

Bagikan artikel

Apa Itu Riba? Pengertian, Dasar Hukum, Jenis, dan Contohnya

Ringkasan Gotrade

  • Riba adalah tambahan dalam transaksi utang-piutang atau pertukaran yang bertentangan dengan prinsip syariah.
  • Dalam Al-Qur'an, dasar hukum riba dapat ditemukan antara lain dalam Surah Al-Baqarah ayat 275 serta 278–279 dan Ali Imran ayat 130.
  • Jenis riba dapat dikategorikan dengan berbagai cara. Fadhl, qardh, yad, dan nasi'ah adalah empat kategori riba yang dijelaskan oleh OJK.
  • Tidak semua keuntungan dianggap sebagai riba. Hasil investasi dan keuntungan jual beli memiliki mekanisme yang berbeda dari tambahan atas utang.
  • Investasi saham tidak selalu termasuk riba. Investor yang ingin mengikuti prinsip syariah perlu mempertimbangkan kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan mekanisme transaksi perusahaan.

Riba biasanya dikaitkan dengan bunga atau tambahan atas pinjaman. Namun, pembahasannya sebenarnya lebih luas karena riba juga dapat berkaitan dengan transaksi dan pertukaran barang tertentu.

Selain itu, riba tidak sekadar berarti "mendapatkan keuntungan". Keuntungan dari penjualan barang, hasil bisnis, dan hasil investasi memiliki mekanisme yang berbeda dari tambahan yang dipersyaratkan dalam transaksi utang.

Lantas, apa arti riba, apa dasar hukumnya, dan seperti apa contoh riba dalam kehidupan sehari-hari? Berikut penjelasannya.

Baca juga: Indeks S&P 500: Karakteristik hingga Cara Investasinya

Apa Itu Riba?

Secara bahasa, riba berarti tambahan, pertumbuhan, atau peningkatan.

Dalam konteks transaksi, riba adalah tambahan tertentu yang muncul dalam utang-piutang atau pertukaran dan tidak sesuai dengan ketentuan syariah.

Salah satu prinsip utama sistem keuangan syariah adalah larangan riba. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga membedakan beberapa jenis riba berdasarkan bentuk transaksinya.

Baca juga: Saham Undervalued: Ini Ciri hingga Cara Ceknya, Apakah Bagus?

Berikut contoh sederhananya.

Seseorang meminjamkan Rp1 juta dengan syarat sejak awal bahwa peminjam harus mengembalikan Rp1,1 juta. Tambahan Rp100 ribu tersebut tidak berasal dari kegiatan bisnis atau jual beli, tetapi dipersyaratkan karena adanya pinjaman.

Apakah semua keuntungan termasuk riba?

Tidak. Ini menjadi salah satu hal penting dalam memahami riba. Adanya tambahan nilai atau keuntungan dalam suatu transaksi belum tentu membuat transaksi tersebut termasuk riba.

Misalnya, sebuah toko membeli barang seharga Rp80 ribu kemudian menjualnya seharga Rp100 ribu. Selisih Rp20 ribu merupakan keuntungan dari jual beli barang tersebut.

Namun, situasinya berbeda jika seseorang meminjamkan Rp80 ribu dan sejak awal mensyaratkan peminjam untuk mengembalikan Rp100 ribu hanya karena adanya pinjaman.

Karena itu, konteks dan cara transaksi dilakukan menjadi penting. Investasi, utang-piutang, jual beli, dan bagi hasil memiliki mekanisme yang berbeda.

Apa Dasar Hukum Riba?

Al-Qur'an dan hadis menjadi sumber hukum riba dalam Islam. Larangan riba disebutkan dalam beberapa ayat dengan konteks yang berbeda.

  1. Surah Al-Baqarah ayat 275 membedakan jual beli dan riba. Hal ini penting karena menunjukkan bahwa keuntungan dari perdagangan tidak dapat begitu saja disamakan dengan riba.

  2. Surah Al-Baqarah ayat 278–279 berisi perintah untuk meninggalkan sisa riba dan menjadi salah satu dasar utama larangan riba dalam Islam.

  3. Surah Ali Imran ayat 130 juga berisi larangan memakan riba, termasuk riba yang terus bertambah.

Surah Al-Baqarah ayat 275 serta 278–279 dapat dibaca melalui sumber resmi Al-Qur'an Kementerian Agama.

Selain sumber dari Al-Qur'an dan hadis, sejumlah fatwa di Indonesia memberikan arahan mengenai penerapan prinsip tersebut dalam aktivitas keuangan.

Salah satunya adalah Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Hukum Bunga (Interest/Fa'idah). Dalam fatwa tersebut, MUI mendefinisikan bunga sebagai tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang berdasarkan pokok, tempo, dan perhitungan yang telah ditentukan sebelumnya. MUI menyatakan bahwa praktik pembungaan uang memenuhi kriteria riba nasi'ah dan hukumnya haram.

Apa Saja Jenis Riba?

Pembagian jenis riba dapat berbeda tergantung pada metodologi fikih yang digunakan.

Berikut empat jenis riba yang juga dijelaskan oleh OJK.

1. Riba Fadhl

Riba fadhl berkaitan dengan pertukaran barang ribawi sejenis dalam jumlah atau takaran yang berbeda.

Contohnya adalah emas yang ditukar dengan emas, tetapi salah satunya memiliki berat lebih besar tanpa memenuhi ketentuan pertukaran yang berlaku.

Masalahnya terletak pada adanya kelebihan dalam pertukaran barang sejenis tersebut.

2. Riba Qardh

Riba qardh terjadi ketika pemberi pinjaman mensyaratkan tambahan atau keuntungan tertentu sebagai bagian dari pinjaman.

Sebagai contoh, seseorang meminjam Rp5 juta dengan kesepakatan bahwa ia harus mengembalikan Rp5,5 juta. Sejak awal, terdapat tambahan sebesar Rp500 ribu sebagai konsekuensi dari pinjaman tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan riba qardh sebagai pinjaman yang mensyaratkan keuntungan atau manfaat tambahan bagi pihak yang memberikan pinjaman.

3. Riba Yad

Riba yad berkaitan dengan serah terima dalam suatu transaksi.

Secara sederhana, masalah muncul ketika pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi berpisah sebelum proses serah terima yang dipersyaratkan selesai.

Akibatnya, riba yad tidak hanya berkaitan dengan nilai barang yang dipertukarkan, tetapi juga dengan proses transaksi dan penyerahannya.

4. Riba Nasi'ah

Riba nasi'ah berkaitan dengan penangguhan atau waktu dalam suatu transaksi yang kemudian menghasilkan tambahan tertentu.

Salah satu konteks yang sering dibahas adalah tambahan yang muncul akibat penundaan pembayaran.

Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 menggunakan konsep riba nasi'ah ketika membahas praktik pembungaan uang.

Ringkasnya, perbedaan antara empat jenis riba dapat dilihat dalam tabel berikut.

Jenis riba

Berkaitan dengan

Masalah utama

Contoh sederhana

Fadhl

Pertukaran

Perbedaan jumlah atau takaran

Emas ditukar dengan emas dalam jumlah yang tidak sama

Qardh

Pinjaman

Tambahan yang dipersyaratkan

Pinjam Rp1 juta, wajib mengembalikan Rp1,1 juta

Yad

Pertukaran

Serah terima

Pihak berpisah sebelum serah terima yang dipersyaratkan selesai

Nasi'ah

Penangguhan

Tambahan terkait waktu atau penundaan

Tambahan akibat penangguhan pembayaran

Contoh Riba dalam Kehidupan Sehari-hari

Berikut beberapa contoh riba dalam transaksi sehari-hari.

1. Pinjaman dengan tambahan

Andi meminjam Rp2 juta kepada Budi. Sejak awal, Budi mensyaratkan bahwa dalam tiga bulan Andi harus mengembalikan Rp2,2 juta.

Tambahan Rp200 ribu tersebut menjadi bagian dari syarat pinjaman.

Situasi ini menggambarkan riba qardh.

2. Tambahan utang karena penundaan

Seseorang memiliki utang yang jatuh tempo. Ketika ia belum dapat membayar, kewajibannya ditambah sebagai syarat untuk memperpanjang waktu pembayaran.

Dalam situasi ini, tambahan berkaitan dengan penangguhan kewajiban.

3. Pertukaran barang ribawi sejenis dalam jumlah berbeda

Contohnya adalah pertukaran emas dengan emas dalam jumlah yang berbeda tanpa memenuhi ketentuan pertukaran yang berlaku.

Situasi seperti ini dapat masuk dalam pembahasan riba fadhl.

4. Bunga atas pinjaman

Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 mengategorikan praktik pembungaan uang yang dihitung berdasarkan pokok pinjaman, jangka waktu, dan ditentukan sebelumnya sebagai riba nasi'ah.

Namun, jangan hanya bergantung pada nama produk untuk menilai sebuah transaksi. Struktur akad, biaya, dan mekanismenya tetap perlu diperiksa agar transaksi dapat dipahami dengan tepat.

Apa Perbedaan Riba, Bunga, dan Keuntungan?

Keuntungan, bunga, dan riba sering muncul dalam pembahasan yang sama. Namun, ketiganya tidak memiliki arti yang sama.

Konsep

Pengertian sederhana

Riba

Tambahan dalam transaksi tertentu yang tidak sesuai dengan prinsip syariah

Bunga

Tambahan atas pinjaman yang biasanya dihitung berdasarkan pokok dan periode tertentu

Keuntungan jual beli

Selisih yang diperoleh dari menjual barang atau jasa

Bagi hasil

Pembagian hasil usaha sesuai dengan akad yang digunakan

Return investasi

Hasil dari kepemilikan atau investasi dalam suatu aset

Perbedaannya dapat dilihat dari sumber hasil tersebut.

Keuntungan yang diperoleh seorang pedagang dari penjualan barang berasal dari aktivitas perdagangan.

Hal yang sama berlaku dalam investasi saham. Investor dapat memperoleh keuntungan ketika nilai kepemilikannya meningkat atau perusahaan membagikan keuntungan kepada pemegang saham.

Oleh karena itu, keuntungan semata tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa suatu transaksi termasuk riba.

Apakah Investasi Saham Itu Riba?

Investasi saham tidak selalu termasuk riba.

Pada dasarnya, saham merupakan bentuk kepemilikan terhadap suatu perusahaan. Ketika investor membeli saham, ia memiliki porsi kepemilikan dalam perusahaan sesuai jumlah saham yang dibeli.

Keuntungan investor dapat berasal dari kenaikan harga saham atau dividen perusahaan. Mekanisme ini berbeda dari memberikan pinjaman yang kemudian mensyaratkan pembayaran tambahan.

Keberadaan pasar modal syariah juga menunjukkan bahwa saham dapat menjadi instrumen investasi yang memenuhi prinsip syariah. Fatwa DSN-MUI No. 40 memberikan pedoman umum penerapan prinsip syariah di pasar modal, sedangkan Fatwa No. 80 membahas penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler bursa.

Namun, hal ini tidak berarti bahwa semua saham atau metode perdagangannya dapat dianggap sesuai dengan prinsip syariah.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

1. Kegiatan usaha perusahaan

Investor perlu mengetahui kegiatan usaha perusahaan dan dari mana perusahaan memperoleh pendapatannya.

Dalam penyusunan Daftar Efek Syariah, OJK menerapkan kriteria yang antara lain mempertimbangkan kegiatan usaha dan kesesuaiannya dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

2. Struktur keuangan perusahaan

Perusahaan yang bisnis utamanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah masih dapat memiliki utang berbasis bunga atau pendapatan dari sumber yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Karena itu, penyaringan saham syariah juga mempertimbangkan rasio keuangan perusahaan.

Dalam POJK Nomor 8 Tahun 2025, OJK mengatur penerbitan Daftar Efek Syariah sekaligus melakukan penyesuaian terhadap kriteria rasio keuangan syariah.

3. Cara saham diperdagangkan

Penerapan prinsip syariah di pasar modal juga mencakup mekanisme transaksi.

Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 mengatur penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler bursa.

Artinya, pertanyaan "apakah investasi saham itu riba?" tidak cukup dijawab hanya dengan melihat instrumennya. Investor juga perlu memperhatikan saham yang dibeli dan bagaimana transaksi tersebut dilakukan.

Baca juga: Investasi Syariah: Jenis, Manfaat, dan ETF Syariah

Bagaimana Mengetahui Saham yang Sesuai dengan Prinsip Syariah?

Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi salah satu referensi yang dapat digunakan untuk saham Indonesia.

DES menjadi panduan bagi investor dan pelaku industri yang memiliki preferensi untuk berinvestasi pada efek syariah. Daftar ini juga digunakan sebagai referensi dalam indeks seperti Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan Jakarta Islamic Index (JII).

Investor dapat melakukan beberapa hal berikut.

1. Periksa Daftar Efek Syariah

Untuk saham Indonesia, periksa apakah saham perusahaan tercantum dalam DES OJK terbaru.

Karena kondisi bisnis dan keuangan perusahaan dapat berubah, daftar ini diperbarui secara berkala. OJK menyediakan daftar keputusan DES dari berbagai periode pada halaman resminya.

2. Kenali bisnis perusahaan

Pelajari produk, layanan, dan sumber pendapatan utama perusahaan.

Jangan hanya mengandalkan nama atau sektor perusahaan untuk menentukan kesesuaian syariahnya.

3. Periksa kondisi keuangan

Perhatikan struktur utang dan sumber pendapatan perusahaan sebagai bagian dari proses screening syariah.

4. Perhatikan metode screening saham luar negeri

Investor yang berinvestasi pada saham di luar Indonesia, termasuk saham Amerika Serikat, perlu memperhatikan penyedia atau metode screening syariah yang relevan.

Melalui POJK 8/2025, OJK juga memperkenalkan kerangka mengenai Daftar Efek Syariah Luar Negeri, yaitu daftar efek syariah yang diperdagangkan di luar negeri dan diterbitkan oleh pihak penerbit daftar efek syariah.

Karena standar dan metodologi dapat berbeda, status suatu saham sebaiknya tidak ditentukan hanya berdasarkan apakah kegiatan bisnis perusahaan terlihat sesuai dengan prinsip syariah.

Bagaimana Cara Menghindari Riba?

Tidak semua transaksi keuangan dapat dikategorikan hanya berdasarkan namanya. Karena itu, memahami mekanisme transaksi menjadi penting.

Beberapa hal berikut dapat membantu.

1. Pahami akad atau kesepakatan transaksi

Ketahui hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi.

Apakah bentuknya pinjaman, jual beli, investasi, sewa, atau kerja sama bisnis?

2. Periksa adanya tambahan yang dipersyaratkan

Terutama dalam transaksi utang-piutang, pahami apakah terdapat tambahan yang dipersyaratkan sejak awal karena adanya pinjaman.

3. Pahami cara biaya dihitung

Jangan hanya melihat nominal cicilan atau pembayaran akhir.

Periksa juga asal biaya, cara perhitungannya, dan alasan biaya tersebut dikenakan.

4. Bedakan pinjaman dengan investasi

Dalam pinjaman, terdapat kewajiban untuk mengembalikan dana sesuai kesepakatan.

Sementara dalam investasi, investor menempatkan dana pada suatu aset atau bisnis dan menghadapi kemungkinan untung maupun rugi.

Memahami perbedaan tersebut membantu menilai sumber hasil yang diterima.

5. Gunakan sumber yang dapat diandalkan

Jika struktur transaksinya kompleks, kamu dapat menggunakan ketentuan OJK, fatwa DSN-MUI, atau berkonsultasi dengan pihak yang memiliki kompetensi di bidang fikih muamalah untuk memahami produk keuangan dan investasi tersebut.

Kesimpulan

Riba adalah tambahan tertentu dalam transaksi utang-piutang atau pertukaran yang bertentangan dengan prinsip syariah. Al-Qur'an dan hadis memberikan dasar hukum riba, sementara berbagai fatwa dan peraturan membahas penerapannya dalam aktivitas keuangan modern.

Jenis riba dapat dikategorikan dengan berbagai cara. Menurut OJK, terdapat empat jenis riba, yaitu fadhl, qardh, yad, dan nasi'ah. Namun, keuntungan belum tentu berarti riba. Keuntungan jual beli dan hasil investasi memiliki mekanisme yang berbeda dan perlu dilihat berdasarkan jenis transaksinya.

Hal ini juga berlaku untuk saham. Meskipun investasi saham tidak selalu termasuk riba, investor yang ingin mengikuti prinsip syariah perlu memperhatikan kegiatan bisnis perusahaan, kondisi keuangan, dan cara transaksinya dilakukan.

Daftar Efek Syariah OJK dapat menjadi salah satu referensi untuk saham Indonesia. Sementara jika kamu ingin mempelajari saham Amerika Serikat atau pasar luar negeri lainnya, perhatikan metode screening syariah yang digunakan sebelum membuat keputusan.

Jika kamu ingin mempelajari saham Amerika Serikat, kamu dapat menggunakan Gotrade untuk memantau perusahaan, pergerakan harga, dan informasi saham yang sedang dipelajari.

Tambahkan sebagai sumber pilihan di Google

Disclaimer: PT Valbury Asia Futures Pialang berjangka yang berizin dan diawasi OJK untuk produk derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek.


Atalya Wian
Ditulis oleh
Atalya Wian
Atalya adalah content marketer dengan pengalaman lebih dari 3 tahun di industri SaaS, e-commerce, hingga keuangan. Spesialis dalam penulisan topik bisnis, teknologi, dan keuangan untuk audiens profesional.
Baca lebih lanjut
Hendrie Saputra
Ditinjau oleh
Hendrie Saputra
Expert Reviewer
Hendrie Saputra adalah lulusan Master of Business Administration (MBA) dengan konsentrasi Business Risk & Finance, serta memiliki latar belakang profesional di bidang finance, marketing, dan manajemen proyek. Ia memiliki izin Securities Broker-Dealer Representative (WPPE) yang di awasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan terbiasa menganalisis data pasar serta menyusun strategi bisnis berbasis riset.
Baca lebih lanjut

Artikel terkait

Dipercaya

lebih dari

1M+

Trader di Indonesia 🌏

Keamananmu adalah prioritas kami 🔒

Gotrade terdaftar & diawasi

KominfoOJKSOCFintech Indonesia

Penghargaan atas kinerja dan inovasi terdepan!🏅

 

Benzinga Global Fintech Awards 2024
Five Star Award 2024
Highest Trading Volume in Indonesia, 2024
Highest Combined 2022
Mockup Two Phones

Trading Lebih Cepat. Lebih Mudah. Lebih Cerdas.

#ReadyGoTrade

Gotrade Green Logo Top Left

Welcome Reward hingga $1.888

Buat akun dan trading saham AS di Gotrade

*Syarat dan ketentuan berlaku