Investasi Syariah: Jenis, Manfaat, dan ETF Syariah

Ringkasan Gotrade
- Investasi yang produk dan prosedur transaksinya didasarkan pada prinsip syariah disebut sebagai investasi syariah.
- Screening syariah dapat mencakup kegiatan bisnis dan rasio keuangan perusahaan.
- Deposito, sukuk, reksa dana, saham, dan ETF syariah adalah contoh investasi syariah.
- Meskipun ETF syariah bekerja seperti ETF biasa, aset di dalamnya harus memenuhi persyaratan syariah.
- Status syariah tidak menghilangkan risiko investasi. Harga saham dan ETF syariah masih dapat berubah.
Banyak orang melihat investasi syariah sebagai investasi tanpa bunga. Namun, prinsip investasi syariah mencakup berbagai aspek, termasuk bisnis yang dijalankan perusahaan, struktur keuangan, dan prosedur transaksi.
Akibatnya, mencari produk yang disebut sebagai "syariah" bukanlah satu-satunya cara untuk memahami investasi syariah. Selain itu, Anda harus memahami metode yang digunakan untuk menilai kesesuaian aset dan bagaimana aset disaring.
Instrumen yang tersedia juga semakin beragam. Sekarang ada ETF syariah, bersama dengan sukuk, reksa dana, dan saham syariah, yang memungkinkan investor mendapatkan eksposur ke berbagai aset dalam satu instrumen.
Apa Itu Investasi Syariah?
Investasi yang menggunakan prinsip syariah untuk menempatkan dana pada aset atau instrumen investasi dikenal sebagai investasi syariah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pasar modal syariah merupakan bagian dari pasar modal Indonesia. Perbedaannya adalah produk dan mekanisme transaksinya tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Oleh karena itu, definisi investasi syariah tidak terbatas pada penggunaan bunga. Penilaian juga dapat mencakup bisnis perusahaan, sumber pendapatan, struktur keuangan, transaksi, dan aset yang menjadi dasar investasi.
Pasar modal syariah tidak terbatas pada individu tertentu. Menurut OJK, pasar modal syariah bersifat universal dan dapat dimanfaatkan oleh siapa saja tanpa melihat latar belakang suku, agama, atau ras.
Bagaimana Investasi Disebut Syariah?
Tidak semua investasi dapat dikategorikan sebagai investasi syariah. Prinsip dan prosedur screening tertentu harus dipatuhi.
Misalnya, screening saham dapat melihat kondisi keuangan dan aktivitas bisnis perusahaan sekaligus.
1. Menghindari Riba
Riba biasanya mengacu pada tambahan yang dilarang dalam utang-piutang atau transaksi tertentu.
Akibatnya, salah satu aspek penting dalam investasi syariah adalah penggunaan dan ketergantungan pada transaksi berbasis bunga.
2. Menghindari Gharar dan Maysir
Selain itu, prinsip syariah menghindari transaksi yang mengandung unsur maysir, yaitu perjudian, dan gharar, yaitu ketidakjelasan atau ketidakpastian yang dilarang.
Artinya, kesesuaian syariah tidak hanya diukur dari aset yang dibeli, tetapi juga dari proses transaksi itu sendiri.
3. Kegiatan Bisnis Perusahaan Diperiksa
Bisnis utama perusahaan juga menjadi pertimbangan untuk saham syariah.
Beberapa kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah antara lain:
perjudian dan kegiatan lain yang tergolong judi,
jasa keuangan berbasis bunga,
transaksi yang mengandung unsur maysir atau gharar,
produksi dan distribusi barang atau jasa yang bertentangan dengan prinsip syariah.
Kriteria tersebut tercantum dalam proses seleksi saham syariah yang dijelaskan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Karena itu, meskipun kondisi keuangannya serupa, dua perusahaan dengan kegiatan bisnis yang berbeda belum tentu memiliki status syariah yang sama.
4. Faktor Keuangan Juga Diperiksa
Proses screening syariah tidak terbatas pada sektor bisnis.
Menurut POJK No. 8 Tahun 2025, saham dalam Daftar Efek Syariah harus memenuhi standar keuangan tertentu. Salah satunya adalah rasio total utang berbasis bunga terhadap total aset yang saat ini tidak boleh melebihi 45%.
OJK juga menetapkan bahwa total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya tidak boleh melebihi 5% dari total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain. Regulasi yang sama menetapkan penurunan batas utang berbasis bunga secara bertahap dari 45% menjadi 33% dalam jangka waktu paling lama 10 tahun.
Ini berarti sebelum dapat dimasukkan ke dalam daftar saham syariah, perusahaan di industri yang diperbolehkan juga harus melalui screening keuangan.
Manfaat Investasi Syariah
Salah satu manfaat investasi syariah adalah memungkinkan investor membuat portofolio sesuai dengan prinsip yang diyakini sambil tetap melakukan analisis investasi.
Berikut beberapa manfaat tambahan.
1. Investasi Dapat Disesuaikan dengan Prinsip Syariah
Investor dapat memilih aset yang telah melalui proses screening terhadap kegiatan perusahaan dan struktur keuangannya.
Dengan demikian, ketika membuat keputusan investasi, investor mempertimbangkan bukan hanya prospek kinerja finansial, tetapi juga karakteristik aset yang menjadi dasar.
2. Proses Screening Tambahan Digunakan
Sebelum sebuah aset dapat dianggap sesuai, screening syariah membutuhkan beberapa persyaratan.
Misalnya, investor tidak hanya melihat pendapatan, laba, valuasi, atau pertumbuhan perusahaan.
Aspek tambahan seperti:
kegiatan bisnis,
sumber pendapatan tertentu,
dan struktur utang
juga dapat dipertimbangkan.
3. Jenis Investasi Cukup Beragam
Investasi berbasis syariah tidak hanya melibatkan satu jenis aset.
Investor dapat menemukan produk seperti:
deposito syariah,
sukuk,
reksa dana syariah,
saham syariah,
dan ETF syariah.
Dengan pilihan ini, strategi investasi dapat disesuaikan dengan tujuan dan profil risiko setiap investor.
4. Tetap Bisa Melakukan Diversifikasi
Portofolio syariah juga dapat didiversifikasi.
Investor dapat membagi investasi mereka berdasarkan:
kelas aset,
perusahaan,
sektor,
negara,
atau pendekatan investasi.
Meskipun diversifikasi tidak dapat menghilangkan seluruh risiko investasi, strategi ini membantu mengurangi ketergantungan portofolio terhadap kinerja satu aset tertentu.
Jenis-Jenis Investasi Syariah
Setelah memahami definisi investasi syariah, langkah selanjutnya adalah memahami jenis instrumen yang tersedia.
Setiap produk memiliki fitur, tingkat risiko, dan cara kerja yang berbeda.
Jenis Investasi | Cara Kerja Singkat | Risiko Umum |
Deposito syariah | Menempatkan dana dengan mekanisme syariah | Relatif rendah |
Sukuk | Investasi dalam efek syariah yang didasarkan pada aset atau kegiatan tertentu | Rendah sampai menengah, tergantung penerbit |
Reksa dana syariah | Dana dikelola dalam portofolio efek syariah | Tergantung jenis reksa dana |
Saham syariah | Kepemilikan saham dalam perusahaan yang memenuhi persyaratan syariah | Menengah-tinggi |
ETF syariah | Portofolio efek syariah yang unitnya dapat diperdagangkan di bursa | Menengah-tinggi |
Berikut penjelasan jenis-jenis investasi syariah tersebut.
1. Deposito Syariah
Deposito syariah adalah cara untuk menyimpan dana selama periode tertentu melalui akad yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.
Mekanisme imbal hasil deposito syariah mengikuti perjanjian yang digunakan oleh lembaga keuangan syariah. Ini membedakannya dari deposito konvensional yang menggunakan bunga.
Instrumen ini biasanya memiliki fluktuasi yang lebih rendah dibanding saham sehingga dapat dipertimbangkan untuk kebutuhan yang tidak cocok dengan perubahan harga yang besar.
2. Sukuk
Meskipun sukuk sering disederhanakan menjadi "obligasi syariah", struktur keduanya berbeda.
Menurut BEI, sukuk adalah efek berbentuk sekuritisasi aset yang memenuhi prinsip syariah di pasar modal. Sukuk dapat diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan.
Investor harus mempertimbangkan penerbit, struktur, tenor, imbal hasil, dan risiko yang menyertai sukuk sebelum memilihnya.
3. Reksa Dana Syariah
Reksa dana syariah mengumpulkan dana investor dan menyerahkannya kepada manajer investasi untuk dikelola dalam portofolio yang mengikuti prinsip syariah.
Sesuai dengan jenis dan kebijakan investasinya, portofolionya dapat berisi berbagai efek syariah. BEI menjelaskan bahwa akad, cara pengelolaan, dan portofolio reksa dana syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Salah satu cara untuk mendapatkan diversifikasi adalah dengan menggunakan instrumen ini tanpa harus memilih setiap efek dalam portofolio secara terpisah.
4. Saham Syariah
Pada dasarnya, kepemilikan perusahaan masih diwakili oleh saham syariah.
Perbedaannya adalah perusahaan harus memenuhi persyaratan syariah.
Salah satu referensi penting di Indonesia adalah Daftar Efek Syariah (DES), yang diterbitkan oleh OJK secara berkala pada akhir Mei dan November. Daftar ini juga dapat diperbarui secara insidentil jika terjadi perubahan tertentu pada emiten.

ode I 2026 diterbitkan oleh OJK pada 26 Mei 2026 dan mencakup 622 saham emiten dan perusahaan publik. Daftar tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.
Karena daftar dapat diperbarui, status saham perusahaan juga dapat berubah apabila perusahaan tidak lagi memenuhi persyaratan.
5. ETF Syariah
Dengan ETF syariah, investor dapat memiliki eksposur terhadap sejumlah aset yang tergabung dalam satu produk.
Ini adalah karakteristik yang menarik untuk dibahas secara khusus.
Bagaimana ETF Syariah Bekerja?
ETF syariah, atau Exchange Traded Fund syariah, adalah reksa dana yang mengikuti prinsip syariah dan unit penyertaannya diperdagangkan di bursa seperti saham.
Menurut BEI, ETF syariah adalah salah satu bentuk reksa dana yang memenuhi prinsip syariah di pasar modal, dengan unit penyertaan yang dicatatkan dan ditransaksikan seperti saham syariah di bursa. Investor di Indonesia yang melakukan transaksi ETF syariah harus melalui anggota bursa yang memiliki Sharia Online Trading System atau SOTS.
DSN-MUI juga telah mengeluarkan Fatwa No. 154/DSN-MUI/V/2023 tentang Exchange Traded Fund (ETF) Syariah.
Singkatnya, investor tidak harus membeli setiap saham dalam indeks satu per satu. Investor mendapatkan eksposur terhadap portofolio aset yang menjadi dasar ETF dengan membeli satu ETF.
ETF Syariah dan ETF Konvensional
Meskipun keduanya berbentuk ETF, cara mereka memilih aset berbeda.
Komponen | ETF Syariah | ETF Konvensional |
Portofolio | Menggunakan aset yang sesuai dengan persyaratan syariah | Sesuai dengan strategi masing-masing ETF |
Screening | Mempertimbangkan aspek syariah seperti kegiatan bisnis dan rasio tertentu | Tidak harus menggunakan screening syariah |
Benchmark | Umumnya menggunakan indeks syariah | Ada berbagai indeks yang dapat digunakan |
Trading | Diperdagangkan seperti saham | Diperdagangkan seperti saham |
Risiko pasar | Tetap ada | Tetap ada |
Meskipun keduanya berinvestasi di pasar saham yang sama, komposisi ETF syariah dapat berbeda dari ETF konvensional karena proses screening.
Apakah ETF Syariah Tersedia di Pasar AS?
ETF syariah juga tersedia di pasar saham global, termasuk di AS.
Salah satu contohnya adalah SP Funds S&P 500 Sharia Industry Exclusions ETF (SPUS). ETF ini mengikuti S&P 500 Sharia Industry Exclusions Index dan menggunakan pedoman AAOIFI dalam proses screening syariahnya.
Wahed FTSE USA Shariah ETF (HLAL) adalah contoh lainnya. ETF ini menggunakan FTSE Shariah USA Index sebagai benchmark. Saham dalam indeks tersebut disaring berdasarkan serangkaian prinsip syariah.
Keduanya digunakan sebagai contoh untuk memahami metode syariah dalam ETF, bukan saran untuk membeli.
Selain itu, penting untuk memahami bahwa standar screening syariah dapat berbeda antara dewan pengawas syariah, penyedia ETF, atau indeks.
Oleh karena itu, sebelum memilih ETF syariah di luar negeri, perhatikan hal-hal berikut:
indeks yang berfungsi sebagai acuan,
metode screening,
holdings atau komposisi,
lembaga atau dewan yang melakukan screening syariah,
expense ratio,
serta dokumen resmi ETF.
Untuk mengetahui apakah ETF memenuhi persyaratan syariah yang Anda gunakan, jangan hanya bergantung pada nama ETF.
Investasi Syariah Tetap Memiliki Risiko
Memahami investasi syariah juga melibatkan pemahaman bahwa status syariah tidak menjamin nilai investasi akan terus meningkat.
Saham syariah tetap merupakan saham. ETF syariah yang berisi saham juga tetap terpengaruh oleh perubahan harga pasar.
Beberapa risiko yang harus diperhatikan antara lain:
Risiko pasar: kondisi ekonomi dan sentimen pasar dapat menyebabkan harga aset turun.
Risiko perusahaan: kinerja perusahaan emiten mungkin menurun.
Risiko likuiditas: beberapa aset mungkin sulit dijual pada harga yang diinginkan.
Risiko konsentrasi: portofolio dapat lebih terekspos pada sektor tertentu sebagai hasil dari proses screening.
Risiko nilai tukar: perubahan kurs dapat memengaruhi investasi dalam aset luar negeri.
Tracking error: kinerja ETF dapat berbeda dari indeks acuannya.
Biaya: biaya seperti expense ratio ETF dapat memengaruhi hasil investasi dalam jangka panjang.
SP Funds juga menjelaskan bahwa pembatasan investasi berdasarkan prinsip syariah dapat membuat cakupan investasi ETF lebih terbatas dibanding portofolio yang tidak menggunakan pembatasan tersebut.
Oleh karena itu, label syariah mengacu pada prinsip yang digunakan untuk memilih aset dan mekanisme investasi, bukan pada jaminan keuntungan.
Baca juga: Risiko Investasi: Jenis, Cara Mengukur, dan Strategi Mengelolanya
Cara Memilih Investasi Syariah
Setelah Anda memahami apa itu investasi syariah, jangan memutuskan untuk membeli produk hanya karena kata "syariah" ada di namanya.
Untuk memulai pemeriksaan, ikuti langkah-langkah berikut.
1. Tentukan Tujuan Investasi
Apakah investasi dilakukan untuk membangun kekayaan dalam jangka panjang, memenuhi kebutuhan jangka pendek, atau untuk tujuan khusus?
Tujuan ini membantu dalam menentukan jenis instrumen yang paling cocok.
2. Sesuaikan dengan Kemampuan Mengambil Risiko
Sukuk, saham, dan ETF masing-masing memiliki tingkat risiko yang berbeda.
Jangan memilih instrumen hanya berdasarkan potensi keuntungan tanpa mempertimbangkan kerugian yang dapat Anda tanggung.
3. Periksa Prinsip Screening Syariahnya
Daftar Efek Syariah OJK dapat menjadi salah satu referensi untuk saham Indonesia.
Untuk aset di luar negeri, cek metodologi indeks atau pihak yang melakukan proses screening.
POJK No. 8 Tahun 2025 juga telah mengatur Daftar Efek Syariah Luar Negeri (DESLN), yaitu daftar efek syariah yang diperdagangkan di luar negeri dan diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah yang memenuhi ketentuan OJK.
4. Periksa Holdings dan Benchmark ETF
Tidak semua ETF syariah memiliki portofolio yang sama.
Perhatikan:
indeks yang dilacak,
saham terbesar dalam portofolio,
konsentrasi sektor,
frekuensi rebalancing,
dan metode screening.
5. Lihat Biaya Investasi
Meskipun instrumen yang dipilih sesuai dengan prinsip syariah, biaya tetap menjadi faktor yang perlu diperhatikan.
Untuk ETF, expense ratio merupakan salah satu biaya yang perlu diperiksa karena akan mengurangi nilai aset dana dari waktu ke waktu.
6. Tetap Lakukan Analisis Investasi
Lolos screening syariah bukan berarti perusahaan memiliki valuasi yang menarik atau fundamental yang bagus.
Anda masih harus memperhatikan:
operasi perusahaan,
pertumbuhan,
profitabilitas,
kondisi neraca,
valuasi,
dan risiko yang dihadapi.
Screening syariah dan analisis investasi menjawab dua pertanyaan yang berbeda.
Investasi Syariah Tidak Hanya Investasi Tanpa Bunga
Apa sebenarnya investasi syariah?
Investasi yang mengikuti prinsip syariah dalam pemilihan aset dan prosedur transaksinya disebut sebagai investasi syariah. Kegiatan bisnis, sumber pendapatan, struktur keuangan, dan cara transaksi dapat dievaluasi.
Instrumen yang tersedia juga sangat beragam, termasuk deposito syariah, sukuk, reksa dana, saham, dan ETF syariah.
Kesesuaian syariah harus tetap dipisahkan dari analisis risiko dan hasil investasi. Harga saham atau ETF yang memenuhi persyaratan syariah masih dapat turun.
Gotrade dapat digunakan untuk memantau harga dan informasi aset yang sedang Anda pelajari jika Anda sedang mempelajari saham dan ETF AS. Jika Anda ingin berinvestasi dengan pendekatan syariah, periksa juga metode screening, jenis aset, dan sumber resmi yang mengevaluasi kesesuaian syariahnya.
Sumber Referensi
Otoritas Jasa Keuangan, Pasar Modal Syariah.
Otoritas Jasa Keuangan, POJK No. 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri.
Otoritas Jasa Keuangan, Daftar Efek Syariah Periode I 2026.
Bursa Efek Indonesia, Produk Syariah
Dewan Syariah Nasional MUI, Fatwa No. 154/DSN-MUI/V/2023 tentang Exchange Traded Fund (ETF) Syariah.
SP Funds, SP Funds S&P 500 Sharia Industry Exclusions ETF (SPUS).
Wahed, Wahed FTSE USA Shariah ETF (HLAL)
Disclaimer: PT Valbury Asia Futures Pialang berjangka yang berizin dan diawasi OJK untuk produk derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek.














