Investasi emas digital di Pegadaian cukup banyak diminati masyarakat Indonesia. Beberapa alasannya karena nggak perlu repot menyimpan emas fisiknya, prosesnya cukup simpel, dan modalnya bisa menyesuaikan budget kita.
Pegadaian sendiri merupakan lembaga yang menyediakan pinjaman dana kepada masyarakat dengan jaminan atau agunan berupa barang berharga (elektronik, perhiasan, emas, maupun kendaraan). Di Indonesia, PT Pegadaian termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sehingga keamanan dan legalitasnya aman.
Selain layanan gadai, Pegadaian juga menghadirkan layanan investasi emas digital yang bisa diakses dengan mudah lewat aplikasi. Tapi, masih banyak juga calon investor yang belum tahu bagaimana cara membeli emas digital di Pegadaian. Artikel ini akan membahas seputar langkah-langkah beli emas digitalnya, hukum hingga pencairannya.
Emas Pegadaian merupakan layanan yang memungkinkan kita membeli, menyimpan, hingga menambah saldo emas. Beli emas digital di Pegadaian bisa mulai dari 0,01 gram.
Untuk memulai tabungan emas digital di Pegadaian kita bisa datang langsung ke cabang atau online lewat aplikasi. Berikut langkah-langkahnya:
1. Melalui Cabang Pegadaian
Kunjungi cabang Pegadaian terdekat, sampaikan kalau kamu ingin menabung emas’
Isi formulir pendaftaran dan lampirkan fotokopi kartu identitas (KTP)
Bayar biaya administrasi, biaya pengelolaan rekening, hingga materai
Lakukan pembelian emasnya (minimal 0,01 g) dan pembayarannya
Jika sudah, maka buku tabungan berisi saldo emas akan diterbitkan sebagai bukti kepemilikan.
2. Melalui Aplikasi Tring! by Pegadaian
Unduh aplikasi Tring! by Pegadaian
Pilh menu “Daftar” untuk registrasi akun dan ikuti perintahnya sampai akun berhasil
Top-up saldo sesuai nominal emas yang ingin dibeli
Pilih jenis layanan “Pegadaian” atau “Pegadaian Syariah”
Pilih kantor cabang pengelola
Rekening yang aktif bisa dipakai untuk melakukan Tabungan Emas.
Biaya Tabungan Emas di Pegadaian
Ada beberapa biaya yang perlu diketahui dalam menabung emas di Pegadaian, yaitu:
Jenis Informasi
Keterangan
Minimal Pembelian
Rp10.000
Biaya Transfer
Rp2.000 (via outlet)
Gratis (via Aplikasi Tring! by Pegadaian)
Biaya Ganti Buku
Rp10.000
Biaya Pengelolaan Rekening
Rp30.000/tahun
Biaya Cetak Rekening Koran
Rp1.000
Simulasi Kalkulator Biaya Tabungan Emas di Pegadaian
Hukum Beli Emas Digital di Pegadaian Menurut Islam
Menurut syariat Islam, hukum beli emas di Pegadaian umumnya halal (diperbolehkan) asalkan memenuhi syarat tertentu. Sebagaimana ditekankan Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia dan standar syariah internasional seperti Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI)
Dikutip laman MUI, DSN-MUI menegaskan kalau kepemilikan emas digital secara prinsip sejatinya tidak bertentangan dengan syariah. Sebagaimana mengacu pada fatwa DSN MUI Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010 yang menyebut membolehkan jual beli emas secara kredit namun tetap menetapkan beberapa aturan yang agar transaksi tersebut tetap sesuai Syariah.
Syarat Emas Digital Sesuai Syariah (Transaksi Sah)
Dalam Islam, tidak semua transaksi beli emas online otomatis sah. Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi supaya terhindar dari unsur bunga atau penambahan nilai (riba) dan ketidakjelasan (gharar).
Secara umum, berikut adalah beberapa syarat yang perlu dipenuhi dalam transaksi emas digital sesuai prinsip syariah:
1. Ada Wujud Fisiknya
Dalam hal ini, emas yang dibeli bukan sekedar angka di aplikasi (tidak boleh fiktif). Harus ada wujudnya jelas lengkap dengan jenis karat, nomor seri, berat, dan ketentuan untuk bisa diserahterimakan kapan saja saat kita menghendaki.
2. Serah Terima yang Jelas
Meskipun transaksi dilakukan secara online, tapi harus ada akad jual-beli yang sah. Ini bisa jadi bukti penyerahan emas secara hukum, berupa nota atau dokumentasi digital yang tercatat rapi. Hal ini mengacu pada fatwa DSN MUI Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai.
3. Harus Transparan
Kalau emas dititipkan ke penyedia layanan, maka kita harus tahu jelas siapa yang bertanggung jawab atas penyimpanannya. Mulai dari mekanisme penarikan emas fisiknya atau pakah biaya titip dikenakan atau gratis.
4. Penyedia Jasa atau Platformnya Jelas dan Aman
Pastikan platform yang dipakai sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pentingnya legalitas bertujuan agar transaksi terlindungi secara hukum dan terhindar dari risiko penipuan.
Apakah Emas Digital Pegadaian Bisa Dicairkan?
Ya, emas digital di Pegadaian bisa dicairkan dengan uang tunai (buyback) maupun emas fisik. Layanan tersebut bisa dilakukan secara online Pegadaian Digital (akun premium) lewat aplikasi dan tersedia juga di outlet-nya.
Dilansir laman resmi Pegadaian, berikut adalah langkah-langkah untuk mencairkan emas digital di Pegadaian:
1. Cara Mencairkan Emas Digital Pegadaian ke Uang Tunai
Buka aplikasi Pegadaian Digital
Kemudian, menu Tabungan Emas > Jual Emas
Masukkan jumlah emas yang ingin kamu jual untuk ditukarkan menjadi yang
Isi nomor rekening bank tujuan
Masukkan PIN untuk konfirmasi transaksi
Tunggu hingga proses selesai dan biasanya dana masuk ke rekening dalam 1x24 jam hari kerja.
2. Cara Mencairkan Emas Digital Pegadaian ke Emas Fisik
Buka aplikasi Pegadaian
Pilih menu Tabungan Emas → Ambil Fisik
Pilih merek dan outlet pengambilan emas
Cek kembali detail transaksi dan lokasi
Masukkan PIN untuk konfirmasi dan selesaikan pembayaran biaya cetak.
Itu tadi penjelasan seputar menabung emas digital di Pegadaian bisa jadi pilihan praktis buat kamu yang ingin mulai investasi emas tanpa ribet menyimpan fisiknya. Sebagai catatan, artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan informasi umum, bukan nasihat keuangan maupun fatwa keagamaan.
Disclaimer: PT Valbury Asia Futures Pialang berjangka yang berizin dan diawasi OJK untuk produk derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek.
Kholida Qothrunnada adalah konten strategis dan editor lulusan Ilmu Komunikasi dengan konsentrasi Multimedia Jurnalistik. Memiliki pengalaman lebih dari 4 tahun bekerja di media nasional sebagai reporter di bidang ekonomi dan bisnis. Memiliki minat untuk mendalami konten seputar keuangan, fintech, saham, dan kripto.
Hendrie Saputra adalah lulusan Master of Business Administration (MBA) dengan konsentrasi Business Risk & Finance, serta memiliki latar belakang profesional di bidang finance, marketing, dan manajemen proyek. Ia memiliki izin Securities Broker-Dealer Representative (WPPE) yang di awasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan terbiasa menganalisis data pasar serta menyusun strategi bisnis berbasis riset.