Trading Emas Halal atau Haram? Ini Hukumnya dalam Islam

Kholida QothrunnadaKholida QothrunnadaHendrie Saputra
Ditinjau oleh Hendrie Saputra

Bagikan artikel

Trading Emas Halal atau Haram? Ini Hukumnya dalam Islam

Trading emas menjadi salah satu instrumen investasi yang kini banyak diminati kalangan masyarakat, termasuk umat Muslim. Pasalnya, emas dianggap minim risiko dan cenderung stabil dibanding aset lain.

Trading emas adalah pembelian kontrak emas online melalui broker. Tapi, muncul pertanyaan apakah boleh trading emas dalam Islam? Apakah aktivitas ini memenuhi prinsip syariah? Maka dari itu, Gotrade akan membahas pandangan ulama, fatwa, hingga hadits untuk menjawab hukum trading emas dalam Islam.

Hukum Main Trading Emas dalam Islam

Dalam kacamata Islam, aktivitas trading juga termasuk dari akad niaga. Ciri akad niaga yaitu membeli barang di satu waktu, kemudian menjualnya lagi di waktu lain untuk mendapat laba dari selisih harga beli dan harga jual.

Baca juga: Cara Analisis Teknikal Saham untuk Pemula: MA, RSI, dan MACD

Tapi, ada syarat agar jual-beli dianggap sah yaitu “barang yang dibeli harus benar-benar berpindah kepemilikan ke tangan pembeli”. Nah, dalam trading kan aset yang dijadikan jaminan (kolateral) umumnya masih berstatus digadaikan. Artinya, aset tersebut belum sepenuhnya menjadi milik trader.

Mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai, menyatakan bahwa jual-beli emas secara tidak tunai (dicicil), baik itu cara jual-beli biasa maupun murabahah, hukumnya boleh—selama emas tersebut tidak difungsikan sebagai alat pembayaran resmi (uang).

Ada catatan penting untuk trading emas komoditi yang terdaftar di bursa berjangka, dalam transaksi antara nasabah dan perusahaan pialang, barang yang diperjualbelikan sebenarnya tidak berwujud secara fisik. Jadi, emas tersebut tidak benar-benar ada ketika transaksi berlangsung.

Baca juga: Waspada Penipuan Mengatasnamakan Gotrade: Kenali Modusnya & Lindungi Dirimu

Jika dilihat dari fatwa DSN MUI No. 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam, ada beberapa syarat sistem pembayaran yang berkaitan dengan trading emas:

1. Alat pembayaran jelas baik jumlah dan bentuknya (uang, barang, atau manfaat) sejak awal. Dalam trading emas, alat pembayarannya berupa uang.

2. Pembayaran sesuai apa yang disepakati, dalam praktiknya ini terjadi setelah nasabah mencoba simulasi di akun demo, kemudian pembayaran dilakukan bersamaan dengan penandatanganan kontrak.

3. Pembayaran tidak boleh bentuk pembebasan hutang, jadi pembayaran trading emas dilakukan secara tunai, bukan dari pembebasan hutang.

Menurut penelitian Hasanah, dkk, (2024) dalam Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, praktik trading emas perlu ditinjau dari sisi keberadaan objek transaksi dan unsur gharar di dalamnya. Dari fatwa MUI di atas, menyimpulkan bahwa trading emas pada dasarnya diperbolehkan. Tapi, karena harga emas bersifat fluktuatif dan rentan spekulasi (gharar), transaksi ini perlu dilakukan dengan hati-hati agar tidak melanggar prinsip syariah.

Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama (NU) online, sebagian ulama berpendapat bahwa syarat "berpindah kepemilikan" ini sebenarnya tidak harus berupa serah terima fisik secara langsung. Ada istilah qabdl hukmi, yakni serah terima secara hukum atau simbolis yang syaratnya asal ada tanda jelas bahwa barang tersebut sudah berpindah kuasa ke pembeli.

Dalam konteks trading online, tanda "pindah kuasa" ini dianggap terpenuhi lewat gambaran di bawah ini:

Konsep qabdl hukmi dalam Islam mengenao konsep transaksi trading emas.

Konsep qabdl hukmi menjadi bentuk serah terima yang tidak mengharuskan penyerahan barang secara fisik. Cukup dengan tanda jelas, ini artinya kepemilikan sudah berpindah ke pembeli.

Jadi, Hukum Trading Emas Halal atau Haram?

Aktivitas trading ini termasuk khilafiyah (perbedaan pendapat) di kalangan ulama dan akademisi. Jadi, jawabannya bergantung pada:

  • Jenis platform dan brokernya (apakah mereka menyediakan aset fisik atau murni kontrak spekulatif),

  • Mekanisme transaksinya (Ketahui apa ada unsur leverage, swap, dan short-selling).

  • Ketersediaan bukti kepemilikan yang sah (berupa fisik maupun simbolis lewat e-wallet).

Agar lebih mudah dipahami, coba simulasikan sendiri lewat alat interaktif di bawah ini. Kamu tinggal pilih kondisi platform, mekanisme transaksi, dan bukti kepemilikan yang biasa kamu temui. Kemudian bagaimana kombinasi ketiganya bisa mengarah pada kesimpulan halal, perlu kehati-hatian, atau haram.

1. Hukumnya boleh, jika: Ada kondisi yang mengharuskan kita melakukan hal tersebut. Di Islam disebutnya dengan dlarurah li al-hajah (bukan karena ingin, melainkan tidak ada alternatif syariah lain).

Contoh: Pihak trader melakukan trading online untuk keperluan bisnis. Misalnya dalam urusan ekspor-impor, di mana mengharuskan kita untuk tukar mata uang asing (tidak ada cara lain selain lewat trading online). Dalam kondisi ini, biaya swap yang muncul boleh diterima karena memang terpaksa dan dibutuhkan.

Selain kondisi darurat, kebolehan ini juga perlu didukung oleh dua hal yang sudah kita bahas sebelumnya yaitu ada nya tanda pindah kuasa dan platform menyediakan aset fisik yang jelas.

2. Hukumnya haram, jika: Dilakukan semata-mata hanya untuk memperoleh dan dengan alasan adanya bunga. Apabila seperti itu,maka hukum trading emas bisa haram karena hal tersebut termasuk ciri dasar dari akad riba yang jelas dilarang dalam Islam.

Sebagaimana dalam surat Al-Baqarah: 275, Allah berfirman:

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ ۝٢٧٥

Artinya: “Orang-orang yang memakan riba tidak bisa berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (perihal riba), kemudian dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (jual beli riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.” (QS:2:275)

Dalam praktiknya, pihak trader murni mencari keuntungan dari trading, dan posisinya ia tidak mempunyai bisnis fisik yang bisa membuatnya sebagai terpaksa harus mengambilnya.

Kecenderungan haram juga biasanya ditandai dengan beberapa hal yang sudah disinggung sebelumnya, yakni tidak adanya serah terima barang (baik fisik/simbolis), platform murni menawarkan kontrak spekulatif, dan kekanisme transaksi mengandung leverage dan biaya swap.

Pandangan mengenai hukum trading emas dalam Islam menjadi topik khilafiyah sehingga keputusan akhir sebaiknya disesuaikan dengan pemahaman syariah pribadi masing-masing. Ingat, artikel ini merupakan informasi untuk mbantu edukasi sederhana, bukan pengganti fatwa (untuk kondisi spesifik kamu) tetap disarankan berkonsultasi dengan ustadz atau lembaga fatwa terpercaya.

Tambahkan sebagai sumber pilihan di Google

Disclaimer: PT Valbury Asia Futures Pialang berjangka yang berizin dan diawasi OJK untuk produk derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek.


Kholida Qothrunnada
Ditulis oleh
Kholida Qothrunnada
Kholida Qothrunnada adalah konten strategis dan editor lulusan Ilmu Komunikasi dengan konsentrasi Multimedia Jurnalistik. Memiliki pengalaman lebih dari 4 tahun bekerja di media nasional sebagai reporter di bidang ekonomi dan bisnis. Memiliki minat untuk mendalami konten seputar keuangan, fintech, saham, dan kripto.
Baca lebih lanjut
Hendrie Saputra
Ditinjau oleh
Hendrie Saputra
Expert Reviewer
Hendrie Saputra adalah lulusan Master of Business Administration (MBA) dengan konsentrasi Business Risk & Finance, serta memiliki latar belakang profesional di bidang finance, marketing, dan manajemen proyek. Ia memiliki izin Securities Broker-Dealer Representative (WPPE) yang di awasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan terbiasa menganalisis data pasar serta menyusun strategi bisnis berbasis riset.
Baca lebih lanjut
Welcome Rewards

Artikel terkait

Dipercaya

lebih dari

1M+

Trader di Indonesia 🌏

Keamananmu adalah prioritas kami 🔒

Gotrade terdaftar & diawasi

KominfoOJKSOCFintech Indonesia

Penghargaan atas kinerja dan inovasi terdepan!🏅

 

Benzinga Global Fintech Awards 2024
Five Star Award 2024
Highest Trading Volume in Indonesia, 2024
Highest Combined 2022
Mockup Two Phones

Trading Lebih Cepat. Lebih Mudah. Lebih Cerdas.

#ReadyGoTrade

Gotrade Green Logo Top Left
AppLogo

Gotrade