Insider Trading: Arti, Pelaku, Contoh, dan Aturannya

Ringkasan Gotrade
- Insider trading adalah transaksi efek yang melibatkan penggunaan informasi material yang belum tersedia untuk publik.
- Pelaku insider trading tidak hanya direktur atau karyawan perusahaan. Ketentuan terkait juga dapat berlaku untuk pihak lain yang memperoleh informasi orang dalam.
- Tidak semua transaksi yang dilakukan oleh direktur, komisaris, atau pemegang saham utama dianggap sebagai insider trading yang dilarang.
- Informasi seperti rencana akuisisi, laporan keuangan yang belum diumumkan, atau kontrak besar dapat menjadi informasi material jika berdampak pada keputusan investor atau harga saham.
- Investor tetap dapat menggunakan informasi publik seperti laporan perusahaan, keterbukaan informasi, dan filing regulator sebagai sumber analisis.
Seorang eksekutif mengetahui bahwa minggu depan perusahaannya akan mengumumkan akuisisi besar. Meskipun publik belum mengetahui informasi tersebut, ia telah membeli saham sebelum pengumuman dirilis.
Situasi seperti ini sering digunakan untuk menggambarkan insider trading. Masalahnya bukan hanya orang dalam perusahaan membeli saham, tetapi informasi yang dimilikinya saat transaksi dilakukan.
Jadi, apa itu insider trading, siapa yang bisa melakukannya, dan apakah semua transaksi saham yang dilakukan orang dalam perusahaan dilarang? Berikut penjelasannya.
Apa Itu Insider Trading?
Insider trading adalah transaksi efek yang melibatkan penggunaan informasi material yang belum tersedia bagi publik oleh pihak yang memiliki atau memperoleh akses terhadap informasi tersebut.
Informasi orang dalam dalam pasar modal Indonesia pada dasarnya merujuk pada informasi material yang dimiliki orang dalam dan belum tersedia untuk umum. OJK mendefinisikan Informasi atau Fakta Material sebagai informasi penting dan relevan yang dapat memengaruhi harga efek dan/atau keputusan investor dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015.
Dengan kata lain, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk memahami apa itu insider trading:
Ada informasi material. Informasi ini cukup penting karena dapat memengaruhi keputusan investor, harga saham, atau penilaian perusahaan.
Informasi belum tersedia bagi publik. Investor lain belum memiliki akses terhadap informasi tersebut.
Informasi digunakan atau berkaitan dengan transaksi yang dilarang oleh hukum.
Akibatnya, mengetahui informasi perusahaan belum tentu berarti memiliki informasi orang dalam. Informasi yang dibahas harus material dan belum tersedia secara umum.
Siapa yang Bisa Menjadi Pelaku Insider Trading?
Istilah insider mungkin mengingatkan Anda pada direktur atau CEO perusahaan. Namun, cakupannya bisa lebih luas.
Menurut penjelasan Pasal 95 Undang-Undang Pasar Modal, orang dalam mencakup komisaris, direktur atau pegawai perusahaan, pemegang saham utama, dan pihak lain yang karena posisi, profesi, atau hubungan usahanya memungkinkan memperoleh informasi orang dalam.
Pihak yang dalam enam bulan terakhir tidak lagi berada dalam posisi tersebut juga termasuk dalam cakupan ini. Penjelasan mengenai ketentuan tersebut dapat dilihat dalam Buku 3 Pasar Modal OJK.
Berikut beberapa pihak yang mungkin terkait dengan pelaku insider trading.
1. Pegawai, Komisaris, dan Direksi
Karena memiliki akses langsung ke informasi perusahaan, kelompok ini menjadi contoh yang paling mudah.
Hasil keuangan kuartalan, misalnya, mungkin sudah diketahui oleh direktur sebelum laporan tersebut dipublikasikan.
Namun, pelanggaran tidak dapat disimpulkan hanya dari posisi seseorang sebagai direktur atau pegawai. Perlu diperiksa informasi yang dimiliki serta bagaimana transaksi dilakukan.
2. Pemegang Saham Utama
Pemegang saham utama dapat memiliki hubungan dan akses terhadap informasi perusahaan yang berbeda dari investor publik.
Karena itu, menurut penjelasan ketentuan pasar modal Indonesia, kelompok ini termasuk dalam kategori orang dalam.
3. Konsultan dan Pihak yang Berhubungan dengan Perusahaan
Orang-orang di luar struktur organisasi perusahaan juga dapat mengakses informasi internal.
Sebagai contoh:
penasihat hukum;
akuntan atau auditor;
penasihat bisnis;
penyedia jasa;
pemasok;
kreditur; atau
pihak lain yang memiliki akses terhadap informasi tertentu karena pekerjaan dan hubungan usahanya.
Di Amerika Serikat, SEC juga pernah menangani kasus yang melibatkan pekerja firma hukum, bank, broker, dan pihak lain yang memperoleh informasi rahasia ketika memberikan layanan kepada perusahaan. (Investor.gov: Insider Trading)
4. Pihak yang Mendapatkan Informasi
Pihak yang menerima informasi dari orang dalam juga perlu diperhatikan.
Sebagai contoh, seorang direktur memberi tahu temannya bahwa perusahaan akan diakuisisi dalam waktu dekat. Sebelum informasi diumumkan, temannya membeli saham.
Memberikan informasi seperti ini di Amerika Serikat disebut tipping, sedangkan orang yang menerimanya sering disebut tippee. Pelanggaran insider trading juga dapat mencakup transaksi oleh penerima informasi dan penyalahgunaan informasi rahasia.
Pasal 96 juga melarang orang dalam memengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek serta memberikan informasi orang dalam kepada pihak yang patut diduga akan menggunakannya untuk bertransaksi.
Informasi Seperti Apa yang Bisa Menjadi Informasi Orang Dalam?
Tidak semua informasi internal sama pentingnya.
Karakteristik material dan belum tersedia untuk publik menjadi kuncinya.
Informasinya Material
Informasi material cukup penting sehingga dapat memengaruhi penilaian investor terhadap suatu efek.
Menurut OJK, Informasi atau Fakta Material merupakan informasi penting dan relevan yang dapat memengaruhi harga efek dan/atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan.
Contohnya dapat mencakup:
rencana merger atau akuisisi;
perubahan signifikan dalam pendapatan;
perubahan dividen yang material;
perolehan atau kehilangan kontrak penting;
produk baru atau inovasi penting;
perubahan pengendalian perusahaan; atau
perubahan penting dalam manajemen.
Meskipun demikian, konteks tetap penting. Tidak semua perubahan kecil yang terjadi di perusahaan mengandung informasi yang material.
Informasinya Belum Tersedia untuk Publik
Karakteristik berikutnya adalah informasi tersebut belum tersedia secara umum.
Misalnya, perusahaan telah menyelesaikan laporan keuangan kuartal terbarunya, tetapi hasilnya baru akan diumumkan tiga hari lagi.
Sebelum laporan diterbitkan, angka tersebut masih dapat termasuk informasi nonpublik bagi pihak yang sudah mengetahuinya.
Sebaliknya, setelah informasi diumumkan melalui kanal resmi dan tersedia bagi publik, investor dapat menggunakannya sebagai bagian dari analisis.
Karena itu, penting untuk membedakan:
Informasi publik | Informasi yang belum dipublikasikan |
Laporan keuangan yang telah dirilis | Laporan keuangan yang belum diumumkan |
Keterbukaan informasi perusahaan | Rencana akuisisi yang masih dirahasiakan |
Filing regulator yang sudah tersedia | Hasil keuangan sebelum rilis |
Pengumuman resmi perusahaan | Kontrak material yang belum diumumkan |
Bagaimana Insider Trading Bisa Terjadi?
Coba gunakan contoh sederhana untuk memahami mekanismenya.
Pada hari Jumat, sebuah perusahaan akan merilis laporan keuangannya.
Pada hari Senin, CFO sudah mengetahui bahwa laba perusahaan jauh di bawah perkiraan pasar. Investor belum memiliki akses terhadap informasi tersebut.
Seseorang yang memiliki informasi tersebut kemudian menjual saham perusahaan pada hari Selasa.
Laporan resmi diterbitkan pada hari Jumat, dan pasar kemudian bereaksi terhadap informasi tersebut.
Masalah utama dalam ilustrasi ini bukan apakah transaksi menghasilkan keuntungan atau kerugian. Fokusnya adalah penggunaan informasi material yang belum tersedia bagi investor lain.
Selain itu, insider trading tidak harus terjadi melalui transaksi langsung oleh orang pertama yang mengetahui informasi.
Sebagai contoh:
Orang dalam → memberikan informasi rahasia → pihak lain menerima informasi → pihak tersebut melakukan transaksi.
Karena itu, pembahasan insider trading juga mencakup bagaimana informasi diperoleh dan diberikan kepada pihak lain.
Contoh Kasus Insider Trading
Untuk lebih memahami bagaimana insider trading terjadi dalam dunia nyata, ada baiknya melihat beberapa kasus nyata.
1. Kasus Saham PGN di Indonesia
Saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) adalah salah satu contoh kasus insider trading yang terjadi di Indonesia.
Laporan tahunan PGN menyatakan bahwa dari 12 September 2006 hingga 11 Januari 2007, terdapat informasi material tentang keterlambatan proyek yang belum dikomunikasikan kepada publik. Pada masa itu, beberapa pejabat perusahaan melakukan transaksi jual saham PGAS. Sembilan pejabat dan mantan pejabat PGN yang dianggap memiliki informasi orang dalam dan melakukan transaksi saham kemudian dikenai sanksi administratif berupa denda oleh Bapepam-LK.
Kasus ini menunjukkan pentingnya dua komponen dalam insider trading: pihak yang memiliki akses terhadap informasi material dan informasi tersebut belum tersedia bagi publik ketika transaksi dilakukan.
2. Kasus Galleon Group di Amerika Serikat
Kasus pendiri hedge fund Galleon Management, Raj Rajaratnam, adalah contoh lainnya.
Menurut Securities and Exchange Commission (SEC), Rajaratnam memperoleh informasi rahasia tentang aktivitas dan laporan keuangan perusahaan sebelum diumumkan kepada publik melalui jaringan eksekutif dan profesional perusahaan. Google, Hilton, dan Sun Microsystems adalah beberapa perusahaan yang terlibat dalam kasus ini.
Kemudian, Rajaratnam dinyatakan bersalah dalam perkara pidana atas empat belas dakwaan, termasuk konspirasi dan penipuan sekuritas. Ia dijatuhi hukuman penjara sebelas tahun, sementara SEC juga menjatuhkan penalti perdata sekitar US$92,8 juta terhadapnya.
Kasus Galleon menunjukkan bahwa pelaku insider trading tidak harus menjadi pegawai perusahaan yang sahamnya diperdagangkan. Pihak luar juga dapat terlibat ketika memperoleh dan menggunakan informasi material yang belum dipublikasikan untuk bertransaksi.
Apakah Semua Transaksi Orang Dalam Termasuk Insider Trading?
Tidak.
Ini menjadi salah satu kesalahpahaman yang paling umum ketika berbicara tentang apa itu insider trading.
Seorang direktur perusahaan dapat membeli atau menjual saham perusahaan tempat ia bekerja, tetapi transaksi tersebut belum tentu dianggap sebagai insider trading yang dilarang.
Bahkan, OJK memiliki POJK Nomor 78/POJK.04/2017 tentang Transaksi Efek yang Tidak Dilarang bagi Orang Dalam. Dalam kondisi dan persyaratan tertentu, terdapat transaksi orang dalam yang tidak termasuk dalam larangan tersebut.
Oleh karena itu, istilah berikut perlu dibedakan:
Orang dalam
Pihak yang dapat mengakses informasi orang dalam karena pekerjaan, status, profesi, atau hubungannya dengan perusahaan.Transaksi orang dalam
Transaksi yang dilakukan oleh individu yang termasuk dalam kategori insider. Transaksi jenis ini belum tentu dilarang.Insider trading yang dilarang
Berkaitan dengan penggunaan atau pemanfaatan informasi material nonpublik dalam kondisi yang dilarang oleh hukum.
Konsep serupa juga berlaku di Amerika Serikat. Investopedia menjelaskan bahwa transaksi oleh insider dapat dilakukan secara legal ketika mengikuti aturan dan kewajiban pelaporan yang berlaku. Sementara itu, penggunaan informasi material nonpublik untuk melakukan transaksi dapat termasuk illegal insider trading.
Akibatnya, jangan langsung menganggap ada pelanggaran hanya karena eksekutif perusahaan membeli atau menjual saham.
Bagaimana Insider Trading pada Saham AS?
Karena aturan yang berlaku untuk saham AS berbeda, istilah insider trading juga perlu dilihat dalam konteks aturan SEC.
Investor.gov menjelaskan bahwa illegal insider trading umumnya mengacu pada pembelian atau penjualan efek berdasarkan material nonpublic information dengan melanggar kewajiban fidusia atau hubungan kepercayaan tertentu. Pelanggaran juga dapat mencakup tipping, transaksi yang dilakukan oleh penerima informasi, dan penyalahgunaan informasi rahasia.
Namun, insider perusahaan AS juga dapat melakukan transaksi yang sah.
Officer, direktur, serta pihak yang memiliki lebih dari 10% kelas efek tertentu diwajibkan melaporkan pembelian, penjualan, dan kepemilikan saham perusahaan melalui Forms 3, 4, dan 5. Informasi mengenai kewajiban tersebut tersedia di Investor.gov: Forms 3, 4 and 5.
Singkatnya:
Transaksi insider yang sesuai aturan | Illegal insider trading |
Dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku | Melibatkan penggunaan informasi material nonpublik dengan melanggar kewajiban tertentu |
Transaksi dapat diwajibkan untuk dilaporkan | Informasi yang digunakan belum tersedia untuk umum |
Bisa dilihat melalui filing regulator | Dapat menjadi objek penegakan hukum SEC |
Oleh karena itu, munculnya transaksi yang dilakukan oleh direktur atau eksekutif dalam filing perusahaan belum tentu menunjukkan adanya insider trading yang melanggar hukum.
Data ini lebih tepat dianggap sebagai salah satu sumber informasi tambahan mengenai aktivitas kepemilikan perusahaan.
Mengapa Insider Trading Dilarang?
Larangan insider trading mencakup lebih dari sekadar seseorang memperoleh keuntungan dari saham.
Ada beberapa alasan yang berkaitan dengan bagaimana pasar modal seharusnya bekerja.
1. Mencegah Ketimpangan Akses Informasi
Informasi yang tersedia bagi investor publik menjadi salah satu dasar mereka dalam mengambil keputusan.
Jika satu pihak melakukan transaksi menggunakan informasi material yang masih rahasia, investor lain tidak memiliki akses terhadap informasi yang sama.
2. Menjaga Integritas Pasar
Pasar modal membutuhkan proses pembentukan harga yang dapat dipercaya.
Karena itu, terdapat aturan mengenai keterbukaan informasi perusahaan sekaligus pembatasan penggunaan informasi tertentu sebelum informasi tersedia kepada publik.
3. Menjaga Kepercayaan Investor
Investor perlu memiliki keyakinan bahwa pasar memiliki aturan yang berlaku terhadap seluruh pesertanya.
SEC menyebut insider trading ilegal sebagai praktik yang dapat merusak kepercayaan investor terhadap fairness dan integritas pasar efek.
Aturan Insider Trading dan Sanksi di Indonesia
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang telah diubah mengatur perdagangan orang dalam di Indonesia.
Beberapa bagian pentingnya adalah:
Pasal 95 melarang transaksi tertentu oleh orang dalam yang memiliki informasi orang dalam.
Pasal 96 melarang memengaruhi pihak lain untuk bertransaksi serta memberikan informasi orang dalam kepada pihak yang patut diduga akan menggunakannya.
Pasal 97, setelah diubah melalui UU P2SK, mengatur pihak yang memiliki informasi orang dalam dan sepatutnya mengetahui bahwa informasi tersebut merupakan informasi orang dalam.
Pasal 98 mengatur kondisi tertentu ketika perusahaan efek memiliki informasi orang dalam.
Selain itu, POJK Nomor 78/POJK.04/2017 membahas transaksi efek yang tidak dilarang bagi orang dalam dalam kondisi tertentu.
UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juga mengubah ketentuan sanksi dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Pasal 104 sebagaimana diubah melalui UU tersebut menetapkan bahwa pelanggaran terhadap Pasal 95, 96, 97, atau 98, bersama beberapa ketentuan pasar modal lainnya, dapat dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp150 miliar.
Karena peraturan dapat berubah, penting untuk selalu mengikuti ketentuan terbaru dan berkonsultasi dengan pihak profesional yang kompeten jika membutuhkan nasihat hukum.
Apa yang Perlu Dilakukan Investor ketika Mendengar "Informasi Orang Dalam"?
Kadang-kadang, investor menemukan pesan atau unggahan yang mengklaim memiliki "bocoran orang dalam".
Informasi seperti ini sebaiknya tidak langsung digunakan sebagai dasar transaksi.
Ada beberapa langkah yang lebih masuk akal.
1. Periksa Apakah Informasi Sudah Dipublikasikan
Cari sumber resmi, misalnya:
laporan perusahaan;
keterbukaan informasi;
laporan keuangan;
regulatory filing;
earnings release; atau
pengumuman resmi perusahaan.
Misalnya, jika informasi berasal dari perusahaan AS, investor dapat memeriksa filing perusahaan melalui sistem EDGAR milik SEC.
2. Bedakan Informasi dengan Rumor
Kalimat seperti "katanya ada akuisisi minggu depan" belum sama dengan informasi yang dapat diverifikasi.
Sebelum memasukkan informasi ke dalam analisis, investor perlu memahami sumber dan konteksnya.
3. Jangan Menganggap Transaksi Insider sebagai Satu-satunya Sinyal
Meskipun pembelian saham oleh eksekutif mungkin terlihat positif, transaksi tersebut tidak menjamin harga saham akan naik.
Begitu juga dengan penjualan.
Seseorang dapat menjual saham karena berbagai alasan pribadi maupun untuk pengelolaan portofolio. Oleh karena itu, data transaksi insider lebih baik dikombinasikan dengan fundamental bisnis, valuasi, kondisi pasar, dan faktor lainnya.
Pahami Informasinya Sebelum Mengambil Keputusan
Akses dan penggunaan informasi di pasar modal sangat terkait dengan insider trading. Bukan hanya siapa yang membeli saham, tetapi informasi apa yang dimiliki pihak tersebut saat transaksi dilakukan.
Selain itu, pelaku insider trading tidak hanya CEO atau direktur. Aturan dapat mencakup pegawai, pemegang saham utama, profesional yang bekerja dengan perusahaan, hingga pihak tertentu yang memperoleh informasi tersebut.
Pada saat yang sama, tidak semua transaksi yang dilakukan oleh orang dalam perusahaan merupakan pelanggaran. Investor perlu memahami perbedaan antara status sebagai insider, transaksi yang sesuai aturan, dan penggunaan informasi material nonpublik yang dilarang.
Gunakan Gotrade untuk memantau saham AS yang Anda pelajari. Sebelum mengambil keputusan investasi, kombinasikan pergerakan harga dengan laporan keuangan, filing regulator, dan informasi publik lainnya.
Referensi
Otoritas Jasa Keuangan, Buku 3 Pasar Modal, Seri Literasi Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan, POJK Nomor 78/POJK.04/2017 tentang Transaksi Efek yang Tidak Dilarang bagi Orang Dalam.
JDIH Kementerian Keuangan, UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Investor.gov, Insider Trading.
Investor.gov, Forms 3, 4 and 5.
Investopedia, What Is Insider Trading, and Is It Always Illegal?
Disclaimer: PT Valbury Asia Futures Pialang berjangka yang berizin dan diawasi OJK untuk produk derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek.














