Investasi Terbaik Menurut Islam: Halal, Haram, dan Contohnya

Kholida QothrunnadaKholida QothrunnadaHendrie Saputra
Ditinjau oleh Hendrie Saputra

Bagikan artikel

Investasi Terbaik Menurut Islam: Halal, Haram, dan Contohnya

Ringkasan

  • Investasi yang sesuai syariah adalah investasi dengan objek halal, akad yang jelas, serta menghindari riba, gharar, dan maysir.
  • Contoh investasi yang umum dinilai sesuai syariah meliputi emas, saham syariah, reksa dana syariah, sukuk, dan usaha dengan sistem bagi hasil.
  • Contoh investasi yang tidak sesuai syariah mencakup produk berbasis bunga, saham perusahaan dengan usaha haram, margin trading, short selling, dan skema investasi ilegal.
  • Saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika memenuhi kriteria usaha dan rasio keuangan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk batas utang berbasis bunga dan pendapatan nonhalal.
  • Investasi syariah tetap memiliki risiko kerugian. Karena itu, sesuaikan pilihan dengan profil risiko dan tunaikan zakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Banyak Muslim bertanya apa investasi terbaik menurut Islam. Namun, jawabannya bukan satu produk tertentu, melainkan investasi yang memenuhi prinsip syariah, sesuai tujuan keuangan, dan risikonya sanggup kamu tanggung.

Artikel ini membahas seputar investasi halal menurut Islam, contoh investasi halal dan haram.

Prinsip Investasi dalam Islam

Pada dasarnya, Islam mendorong harta untuk diproduktifkan, bukan hanya disimpan. Syaratnya, investasi tidak mengandung riba, gharar, maisir, dan hal batil, dan objeknya bukan sesuatu yang haram.

Baca juga: Obligasi Pemerintah: Jenis, Cara Kerja, dan Risikonya

Investasi syariah tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tapi perlu memperhatikan etika dan manfaatnya.

Dikutip dari laman NU Online, Menurut Ibnu ad-Dhaif Muhammad Adnan dalam Al-Istitsmar fi Suq al-Auraq al-Maliyah, prinsip investasi Islam mencakup empat aspek, yaitu akidah, etika, sosial, dan ekonomi.

  1. Akidah: Menempatkan harta sebagai amanah dari Allah SWT dan menjalankan investasi dengan niat yang baik.

  2. Etika: Bersikap jujur, amanah, dan tidak merugikan pihak lain.

  3. Sosial: Menghindari riba, kegiatan usaha yang haram, serta transaksi yang menimbulkan mudarat.

  4. Ekonomi: Merencanakan penggunaan modal secara bijak, efisien, dan sesuai kebutuhan.

Umat Islam bisa mempertimbangkan investasi sebagai sarana mengembangkan harta sekaligus menjalankan kegiatan ekonomi yang sesuai syariat. Setiap produk tetap perlu diperiksa berdasarkan akad, aset yang mendasari, dan mekanisme transaksinya.

Baca juga: 7 Contoh Investasi Jangka Pendek dan Cara Memilihnya

Islam mengajarkan prinsip investasi yang sesuai syariat agar pengelolaan harta tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai agama.

Dalil Investasi dalam Islam

Pakar fikih dan cendekiawan Muslim kontemporer, Syauqi Abduh As-Sahi menjelaskan istilah al-istitsmar, pengelolaan harta secara produktif untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sesuai prinsip syariat.

Secara umum, konsep tersebut merujuk pada kegiatan mengembangkan modal untuk memperoleh manfaat dan keuntungan dengan tetap mengikuti aturan Islam.

Al-Qur’an dan hadis menjadi dasar pembahasan aktivitas ekonomi produktif dalam Islam. Salah satunya ada pada QS. Hud ayat 6, Allah SWT berfirman:

هُوَ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا

Artinya: “Dialah yang menciptakan kamu dari bumi dan meminta kamu memakmurkannya. (QS. Hud [11]: 61)”

Ayat tersebut menggambarkan bahwa Allah SWT menciptakan manusia dan memberi mereka tanggung jawab untuk memanfaatkan serta mengelola bumi. Menurut Ibnu Katsir, hal ini bisa dilakukan lewat berbagai kegiatan, seperti membangun tempat tinggal, bercocok tanam, dan berdagang, selama sesuai dengan prinsip syariat Islam (Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 1998, Jilid IV, hlm. 286).

Allah SWT juga berfiman dalam QS. Al-Jumu’ah ayat 10:

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Jika salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi, carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung. (QS. Al-Jumu’ah [62]: 10)”

Ayat tadi menganjurkan umat Islam untuk mencari karunia Allah setelah menunaikan salat. Pesan ini bisa menjadi landasan untuk melakukan kegiatan ekonomi, seperti bekerja, berdagang, dan mengembangkan harta lewat cara yang halal.

Ayat-ayat tersebut memberikan landasan bagi kegiatan produktif dan pencarian rezeki. Tapi, penerapannya pada investasi modern tetap perlu mempertimbangkan ketentuan syariat yang relevan.

Contoh Investasi Halal

Apa saja investasi yang halal? Tidak ada daftar tunggal yang disepakati semua pihak, tetapi instrumen berikut umum dinilai halal bila akad dan portofolionya memenuhi prinsip syariah. Halal di sini tidak sama dengan aman karena setiap instrumen punya risiko.

Instrumen

Prinsip akad

Cocok untuk

Risiko Utama

Yang perlu Dicek

Emas

Jual beli (bai'). Fatwa DSN-MUI 77/2010 membolehkan jual beli emas tidak tunai selama emas tidak menjadi alat tukar resmi.

Menyimpan nilai jangka panjang.

Harga bisa turun, selisih jual-beli.

Kepemilikan fisik atau tercatat jelas, akad pembelian.

Saham Syariah

Kepemilikan usaha, perdagangan sesuai Fatwa DSN-MUI 80/2011.

Jangka panjang, siap menghadapi fluktuasi.

Harga turun, modal bisa berkurang.

Terdaftar di Daftar Efek Syariah OJK.

Reksa Dana Syariah

Dikelola manajer investasi, portofolio diawasi Dewan Pengawas Syariah.

Pemula yang ingin dikelola profesional.

Nilai unit turun-naik.

Prospektus dan opini DPS.

Sukuk

Surat berharga berbasis aset (underlying asset)

Imbal hasil lebih terukur, tenor tertentu.

Gagal bayar penerbit, harga pasar berubah.

Akad dan aset dasar yang tertulis di dokumen penawaran.

Deposito dan Tabungan Bank Syariah

Mudharabah (bagi hasil) atau wadiah (titipan yang umumnya untuk tabungan)

Dana darurat dan jangka pendek.

Nisbah bagi hasil berfluktuasi mengikuti kinerja bank (nisbah tetap sesuai akad).

Akad dan nisbah tertulis.

Properti Disewakan

Sewa (ijarah).

Jangka panjang.

Sulit dicairkan, biaya perawatan.

Akad sewa jelas, objek halal.

Usaha bagi Hasil

Mudharabah atau musyarakah.

Investor yang aktif memantau.

Usaha rugi, risiko pengelolaan.

Catatan: status halal tiap produk tetap perlu diverifikasi (izin, akad, dan daftar resmi).

Bagaimana Saham Dinyatakan Syariah?

Emiten tidak boleh bergerak di bidang usaha yang haram, dan rasio keuangannya harus lolos. Kriteria yang berlaku sekarang: utang berbasis bunga maksimal 45% dari total aset (turun bertahap ke 33%) dan pendapatan tidak halal maksimal 5% dari total pendapatan usaha dan pendapatan lain, berlaku sejak seleksi DES 2026 sesuai POJK 8/2025.

OJK menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES) secara berkala setiap Mei dan November. Perlu diketahui, OJK menerbitkan POJK 8 Tahun 2025 yang mengubah dua batas tersebut dengan cara berbeda: batas utang berbasis bunga turun bertahap dari 45% ke 33% dalam 10 tahun, sedangkan batas pendapatan tidak halal langsung turun dari 10% ke 5% mulai seleksi DES 2026.

Bagaimana dengan Saham AS?

DES OJK hanya mencakup efek di Indonesia (serta DES Luar Negeri untuk efek tertentu), jadi tidak bisa dipakai untuk mengecek saham AS. Saham AS biasanya disaring dengan standar lain, seperti AAOIFI atau indeks syariah (misalnya Dow Jones Islamic Market dan S&P 500 Shariah).

Cek apakah saham yang kamu incar masuk indeks tersebut, dan perhatikan bahwa metode penyaringan tiap standar bisa berbeda.

Purifikasi dan Zakat

Karena batas 5% berarti saham syariah masih boleh memiliki sedikit pendapatan non-halal, investor Muslim perlu melakukan purifikasi, yaitu menyalurkan porsi dividen yang berasal dari pendapatan non-halal untuk kepentingan sosial, bukan untuk dinikmati sendiri.

Selain itu, aset investasi juga dapat dikenai zakat bila telah mencapai nisab dan haul. Cara menghitungnya sebaiknya dikonsultasikan dengan lembaga zakat atau ulama terpercaya.

Investasi yang Haram Menurut Islam

Allah SWT menghalalkan jual beli sebagai kegiatan ekonomi yang diperbolehkan dalam Islam, tetapi mengharamkan riba. Karena itu, transaksi dan investasi perlu dilakukan dengan cara yang sesuai syariat serta menghindari unsur riba (QS. Al-Baqarah [2]: 275)

Dalam praktiknya, investasi yang perlu dihindari berdasarkan aturan Islam:

Unsur Terlarang

Artinya

Contoh

Riba

Tambahan tanpa dasar yang sah dalam transaksi.

  • Pinjaman berbunga

  • Deposito konvensional berbunga.

Gharar

Ketidakjelasan berlebih pada objek atau akad.

Skema yang tidak jelas aset dan mekanismenya.

Maisir

Spekulasi bernuansa judi.

Taruhan arah harga, judi online berkedok trading.

Objek haram

Usaha di bidang yang dilarang.

Saham perusahaan miras atau rokok-judi sesuai kriteria syariah.

Penipuan (batil)

Memakan harta dengan cara tidak benar.

Skema ponzi, investasi bodong dengan janji untung pasti.

Risiko Investasi

Halal tidak berarti bebas rugi, tetap ada risiko investasi yang perlu kamu siapkan. Di antaranya:

  • Risiko pasar: harga saham, unit reksa dana, dan emas bisa turun.

  • Risiko likuiditas: properti dan usaha bagi hasil tidak bisa dicairkan cepat.

  • Risiko konsentrasi: dana terpusat pada satu emiten atau sektor.

  • Risiko kurs: aset dalam dolar AS dipengaruhi pergerakan rupiah.

  • Risiko produk derivatif: trading derivatif punya peluang dan risiko tinggi, termasuk kemungkinan kehilangan modal.

  • Risiko penjaminan: deposito dan tabungan bank syariah dijamin LPS sesuai ketentuan, sedangkan reksa dana dan sukuk korporasi tidak dijamin.

Miskonsepsi yang Perlu Dihindari

  • “Berlabel syariah pasti halal dan aman.”

    Label syariah hanya menunjukkan kepatuhan pada prinsip tertentu, bukan jaminan bebas rugi. Jadi, tetap cek akad, izin, dan daftar resmi.

  • “Bagi hasil berarti imbal hasil pasti.”

    Bagi hasil mengikuti kinerja usaha, sehingga nominalnya bisa naik atau turun.

  • “Trading harian otomatis maisir.”

    Yang menentukan adalah praktiknya. Jual beli efek syariah dengan analisis dan akad yang jelas berbeda dari spekulasi murni bernuansa judi. Meski begitu, pola trading yang spekulatif tetap perlu dihindari.

Alat Cek Investasi Halal

Investasi Halal untuk Pemula

Pemula bisa memulai dari produk yang mudah dipahami dan dikelola. Kamu bisa memperhatikan hal-hal di bawah ini:

1. Tentukan tujuan dan jangka waktu (dana darurat, haji, pendidikan, pensiun)

↓

2. Pastikan dana darurat aman dan bebas utang berbunga terlebih dahulu

↓

3. Pilih instrumen sesuai risiko: dana jangka pendek → tabungan/reksadana pasar uang syariah; jangka panjang → reksadana saham syariah atau saham syariah

↓

4. Verifikasi izin OJK, akad, dan daftar efek syariah, kemudian mulai nominal kecil dan evaluasi berkala.

Kesimpulan

Investasi dalam Islam bukan sekadar aktivitas ekonomi, tapi juga bentuk ikhtiar untuk mengelola harta sesuai syariat. Dengan niat yang baik, ilmu yang memadai, hingga prinsip yang benar, investasi bisa menjadi sarana memperoleh keuntungan sekaligus memberikan manfaat bagi diri sendiri dan orang lain.

Oleh karena itu, investasi yang baik menurut Islam harus memiliki objek yang halal, akad yang jelas, dan risiko yang sesuai dengan kemampuan pribadi. Pastikan juga untuk menghindari riba dan transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariat.

Dengan berpegang pada prinsip-prinsip Islam, investasi diharapkan tidak hanya memberikan manfaat duniawi, tetapi juga menjadi bagian dari ikhtiar meraih keberkahan. Wallahu a'lam.

Jika ingin mulai berinvestasi saham AS, kamu bisa memanfaatkan Gotrade untuk mengenal berbagai saham dan ETF yang tersedia. Namun, pastikan untuk meninjau kesesuaian instrumen pilihan dengan prinsip sebelum berinvestasi.

Perlu diingat, DES OJK tidak mencakup saham AS, jadi periksa kesesuaian syariahnya lewat standar seperti AAOIFI atau indeks syariah seperti Dow Jones Islamic Market sebelum berinvestasi.

Tambahkan sebagai sumber pilihan di Google

Disclaimer: PT Valbury Asia Futures Pialang berjangka yang berizin dan diawasi OJK untuk produk derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek.

Investasi saham berisiko tinggi dan tidak sesuai untuk semua orang. Lakukan analisis pribadi sebelum memutuskan.


Kholida Qothrunnada
Ditulis oleh
Kholida Qothrunnada
Kholida Qothrunnada adalah editor sekaligus konten strategis dengan latar belakang pendidikan Ilmu Komunikasi, konsentrasi Multimedia Jurnalistik. Memiliki pengalaman 4+ tahun sebagai reporter ekonomi-bisnis di media nasional. Fokus topik dan minat: keuangan, fintech, saham, dan kripto.
Baca lebih lanjut
Hendrie Saputra
Ditinjau oleh
Hendrie Saputra
Expert Reviewer
Hendrie Saputra adalah lulusan Master of Business Administration (MBA) dengan konsentrasi Business Risk & Finance, serta memiliki latar belakang profesional di bidang finance, marketing, dan manajemen proyek. Ia memiliki izin Securities Broker-Dealer Representative (WPPE) yang di awasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan terbiasa menganalisis data pasar serta menyusun strategi bisnis berbasis riset.
Baca lebih lanjut

Artikel terkait

Dipercaya

lebih dari

1 juta+

Gotraders 🌏

Keamananmu adalah prioritas kami 🔒

Gotrade terdaftar & diawasi

KominfoOJKFintech Indonesia

Penghargaan atas kinerja dan inovasi terdepan!🏅

 

Benzinga Global Fintech Awards 2024
Five Star Award 2024
Highest Trading Volume in Indonesia, 2024
Highest Combined 2022
Mockup Two Phones

Trading Lebih Cepat. Lebih Mudah. Lebih Cerdas.

#ReadyGoTrade

Gotrade Green Logo Top Left
Traders League IV

Total hadiah
lebih dari $4000

termasuk langganan
TradingView untuk
semua pemenang

Daftar sekarang

*Syarat dan ketentuan berlaku